Subang

Bapenda Stimulus Pajak Daerah dengan Bebas Denda dan Sanksi

Bapenda Subang
Jajaran Bapenda Subang saat mensosialisasikan stimulus pajak daerah di kegaiatan On The Spot  Car Free Day, alun alun Subang, Minggu (17/2).(Dadan Ramdan/Pasundan Ekspres )

SUBANG-Dalam upaya mencapai target pendapatan pajak daerah,  Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Subang mensosialisasikan pengurangan dan sanksi pajak daerah. 

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada acara Car Free Day setiap hari Minggu di sepanjang jalan alun alun Subang, di mana Bapenda Subang memasang tenda on the spot (1/2).

Kepala Bidang Wasbang Bapenda Subang Wawan menyampaikan, bahwa kegiatan on the spot kali ini, selain langsung memberikan layanan pembayaran bagi wajib pajak, sekaligus sosialisasi stimulus pajak daerah tahun 2025 ini.

Salahsatunya adalah pajak bumi dan bangunan atau PBB, bagi wajib pajak yang belum bayar PBB tahun kemarin ada pengurangan atau bebas sanksi administratif, hal ini dimaksudkan agar wajib pajak tetap bisa membayar pajak dengan pengurangan dan bebas denda pajak. 

"Ini kan stimulus, untuk wajjb pajak, biar ada keringanan saat membayar pajak daerah yang belum dibayarkan tahun lalu," katanya.

Pihak Bapenda pun telah menyebarkan surat edaran terkait program stimulus ini, kepada para camat seKabupaten Subang, untuk kemudian disampaikan kepada para kades dan petugas kolektor PBB di tingkat desa.

Selain surat edaran tadi, Bapenda juga telah menyerahkan SPPT PBB setiap kecamatan, yang kemudian diteruskan ke para kadesnya, untuk segera disampaikan kepada petuga Kolektor PBB di desa. 

"Kita sudah serahkan SPPT PBB tahunan ke masing masing kecamatan, agar segera ditindaklanjuti," katanya.

Perlu diketahui, bahwa target pajak daeah Kabupaten Subang tahun ini, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) sebesar Rp 816,3 miliar untuk tahun 2025 ini, dari sebelumnya tahun 2024 senilai Rp 676,5 miliar.(dan/sep)

Terkini Lainnya

Lihat Semua