Subang

Pemilik Kendaraan Bekas Kini Bebas BBNKB II di Samsat Subang

Bebas BBNKB II di Samsat Subang
Ayo manfaatkan Bebas BBNKB II di Samsat Subang

PASUNDAN EKSPRES - Kabar gembira bagi pemilik kendaraan bekas di Kabupaten Subang! Samsat Subang mengumumkan bahwa kini biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II telah dibebaskan. 

Hal ini berarti masyarakat yang ingin melakukan balik nama kendaraan second tidak perlu lagi membayar biaya BBNKB II, yang sebelumnya menjadi beban tambahan dalam proses administrasi kendaraan.

Informasi ini disampaikan melalui unggahan di akun Instagram resmi @samsat_subang, di mana mereka mengajak masyarakat untuk segera memanfaatkan kebijakan ini guna mempercepat proses balik nama kendaraan. 

Dengan kebijakan ini, diharapkan lebih banyak masyarakat yang melakukan balik nama kendaraan sesuai dengan kepemilikan sebenarnya, sehingga data kendaraan di Samsat lebih akurat dan tertib administrasi.

Manfaat Bebas BBNKB II

1.Mengurangi beban biaya bagi pemilik kendaraan bekas

2.Mempermudah proses administrasi balik nama kendaraan

3.Meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam pencatatan kendaraan

4.Menghindari potensi masalah hukum akibat kendaraan masih atas nama pemilik sebelumnya

Bagi warga Subang yang ingin melakukan balik nama kendaraan, dapat langsung mengunjungi kantor Samsat terdekat dan mengikuti prosedur yang berlaku. 

Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui akun Instagram @samsat_subang atau dengan mendatangi Samsat Induk Subang.

Jangan lewatkan kesempatan ini! Segera balik nama kendaraan Anda dan nikmati kemudahan tanpa biaya BBNKB II.

Terkini Lainnya

Lihat Semua