SUBANG – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Subang berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran ilegal sediaan farmasi di wilayah Kecamatan Kalijati, Kabupaten Subang.
Kapolres Subang melalui Kasat Narkoba, AKP Udiyanto, mengungkapkan bahwa pelaku bernama Victor Power ditangkap di sebuah rumah kontrakan yang beralamat di Desa Sadayu Timur, Kecamatan Kalijati.
“Penangkapan dilakukan pada Kamis, 7 Maret 2025 sekitar pukul 17.00 WIB. Saat dilakukan penggeledahan di lokasi, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa obat-obatan terlarang,” ujar AKP Udiyanto, Jumat (8/3).
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu dus berwarna hitam berisi 48 lembar obat Tramadol, dengan masing-masing lembar berisi 10 butir (total 480 butir), serta 79 paket plastik klip berisi obat Hexymer, dengan masing-masing klip berisi 5 butir (total 395 butir).
Selain itu, polisi juga menyita dua botol plastik berisi obat Hexymer masing-masing berisi 1.000 butir, 37 butir obat Merlopam 2 Lorazepam, uang tunai sebesar Rp180.000, serta satu unit handphone POCO M3 warna hitam beserta SIM card.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Victor Power mengaku mendapatkan obat-obatan tersebut dari seseorang bernama Farhan yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” tambah Udiyanto.
Disebutkan pula, pelaku menerima barang haram tersebut melalui metode "tempel" di kawasan Palmerah, Jakarta Barat.
Saat ini, Victor Power beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Subang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Ia dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. (cdp)