SUBANG-Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Subang memastikan bahwa proses pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) akan segera dilakukan. Namun, pihaknya menegaskan bahwa tahapan tersebut tetap harus menunggu Surat Keputusan (SK) resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi BKPSDM, Nanik menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mempercepat proses pengangkatan, tetapi tetap mengikuti prosedur yang berlaku. "Kami memahami bahwa banyak calon PPPK dan CPNS yang sudah tidak sabar untuk segera menerima SK pengangkatan mereka. Namun, proses ini harus tetap mengikuti aturan dan menunggu SK resmi dari BKN agar tidak terjadi kesalahan administratif," ungkap Nanik kepada Pasundan Ekspres, Selasa (18/3).
Menurutnya, setelah SK dari BKN terbit, para calon PPPK dan CPNS akan segera mendapatkan penempatan sesuai dengan formasi yang telah ditentukan. "Maka dalam hal itu, menekankan pentingnya kesabaran dari para peserta seleksi karena proses administrasi memerlukan waktu. Doakan saja surat keputusan cepat keluar agar semuanya berjalan sesuai ketentuan," ujarnya.
Sementara itu, banyak peserta seleksi yang berharap agar pengangkatan dapat dilakukan dalam waktu dekat, mengingat kebutuhan tenaga kerja di berbagai instansi pemerintah yang semakin meningkat.
BKPSDM berjanji akan terus memberikan informasi terbaru mengenai perkembangan proses pengangkatan ini. Para calon PPPK dan CPNS diimbau untuk selalu memantau pengumuman resmi dari instansi terkait.(znl/sep)