Subang

Samsat Subang AJak Masyarakat Bayar Pajak Kendaraan Sebelum Libur Lebaran

P3DW Kabupaten Subang
Kepala P3DW Kabupaten Subang, Lovita Adriana Rosa imbau warga Subang bayar pajak sebelum cuti lebaran.(Cindy Desita Putri/Pasundan Ekspres)

SUBANG-Menjelang libur dan cuti bersama Idul Fitri tahun 1446 H/2025, Kantor Pusat Pelayanan Pendapatan Daerah Wilayah Kabupaten Subang (P3DW Subang) mengimbau para wajib pajak kendaraan bermotor untuk memanfaatkan waktu membayar pajak sebelum libur Lebaran tiba.

Namun, bagi wajib pajak yang jatuh tempo pembayaran pajaknya bertepatan dengan hari libur, tak perlu khawatir. Pasalnya, pemerintah telah menyediakan berbagai kemudahan pembayaran melalui layanan e-Samsat, yang memungkinkan masyarakat membayar pajak tanpa harus datang langsung ke kantor Samsat.

Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kabupaten Subang, Lovita Adriana Rosa menjelaskan, bahwa e-Samsat memberikan banyak opsi pembayaran yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan wajib pajak. "Proses pembayaran melalui e-Samsat memiliki berbagai pilihan media, seperti Sambara di aplikasi Sapa Warga, Aplikasi Signal, platform belanja online (Bukalapak dan Tokopedia), mini market (Alfamart, Alfamidi, Indomaret), serta melalui Payment Point Online Banking (PPOB)," jelas Lovita kepada Pasundan Ekspres, Selasa (18/3).

Dengan banyaknya pilihan ini, wajib pajak dapat dengan mudah melakukan pembayaran di mana saja tanpa harus antre di kantor Samsat. Lebih lanjut, Lovita juga menegaskan beberapa aturan terkait pembayaran pajak saat libur Lebaran jika tanggal jatuh tempo pembayaran pajak bertepatan dengan hari libur, maka pembayaran dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.

Kemudian, lanjutnya, jatuh tempo pembayaran bertepatan dengan cuti bersama, wajib pajak disarankan menggunakan aplikasi pembayaran online agar terhindar dari keterlambatan. "Pembayaran bisa dilakukan dari mana saja, dan untuk pengesahan STNK diberikan tenggang waktu hingga satu bulan setelah layanan Samsat kembali beroperasi," tambahnya.

Untuk melakukan pembayaran pajak secara online, wajib pajak hanya perlu menggunakan layanan ATM atau mobile banking. Prosesnya pun cukup mudah, dengan beberapa persyaratan sebagai berikut: kendaraan tidak dalam status blokir, memiliki nomor seluler aktif untuk mendapatkan kode bayar, memiliki rekening tabungan dan kartu ATM atau mobile banking dan berlaku hanya untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan dan atas nama perseorangan. "Dengan adanya fasilitas pembayaran online ini, diharapkan masyarakat lebih mudah dalam mengurus pajak kendaraan mereka dan terhindar dari denda akibat keterlambatan pembayaran," pungkasnya.(cdp/sep)

Terkini Lainnya

Lihat Semua