Samsat Subang Umumkan Tempat Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor

Samsat Subang, pembayaran pajak kendaraan bermotor dapat dilakukan di beberapa tempat, tergantung jenis pajak yang harus dibayarkan.
SUBANG-Dalam rangka memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor, Samsat Subang mengumumkan berbagai pilihan tempat pembayaran pajak, baik untuk pajak tahunan maupun pajak lima tahunan.
Berdasarkan informasi dari Samsat Subang, pembayaran pajak kendaraan bermotor dapat dilakukan di beberapa tempat, tergantung jenis pajak yang harus dibayarkan.
1.Pajak BBNKB dan Pajak 5 Tahunan
BACA JUGA: Naik Sejak Maret 2025, Pemkab Subang Lakukan Kolaborasi Antar Daerah untuk Tekan Inflasi
•Pembayaran hanya dapat dilakukan di Samsat Induk, sesuai dengan tempat kendaraan terdaftar.
2.Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan
•Samsat Induk
•Samsat Outlet
BACA JUGA: Tangani Siswa Bermasalah, YPI Riyadhus Sholihin Gandeng Babinsa
•Samsat Keliling (Samling)
•Samsat Masuk Desa (Samades)
•Samsat Gendong (Samdong)
•Samsat Drive Thru
•E-Samsat (i-BJB, i-Bank)
•Aplikasi Sambara melalui Sapawarga
Dengan adanya berbagai pilihan tempat pembayaran ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah dalam memenuhi kewajiban pajaknya tanpa perlu antre lama di kantor Samsat Induk.