Pedagang Terdampak Penertiban Bangli di Subang Dapat Kompensasi, Penggantian Nilai Barang Dagangan

Pedagang Terdampak Penertiban Bangli di Subang Dapat Kompensasi, Penggantian Nilai Barang Dagangan

Pembayaran kompensasi tahap pertama untuk pedagang terdampak penertiban bangunan liar di Jalancagak.(Hadi Martadinata/Pasundan Ekspres)

Proses ini dijadwalkan berlangsung pada Senin, 2 Juni 2025, bertempat di Kantor Kecamatan Jalancagak.

Langkah ini diharapkan menjadi bentuk nyata dari sinergi pemerintah provinsi dan kabupaten dalam menangani dampak sosial dari penataan kawasan. 

Meskipun penertiban bangunan liar dilakukan demi kepentingan umum dan pengembangan infrastruktur, pemerintah tetap mengedepankan pendekatan humanis melalui pemberian kompensasi yang proporsional.

Sejumlah pedagang yang hadir dalam kegiatan tersebut mengapresiasi inisiatif pemerintah, meskipun mengakui bahwa kerugian yang mereka alami cukup besar.

"Kami merasa diperhatikan, meskipun belum seluruh kerugian diganti, tapi ini sudah membantu untuk kembali berdagang," ujar salah satu pedagang asal Desa Tambakan.(hdi/sep)


Berita Terkini