Disdukcapil Subang Dorong Pemanfaatan Pengaduan Masyarakat, Tingkatkan Layanan Kependudukan

Disdukcapil Subang Dorong Pemanfaatan Pengaduan Masyarakat, Tingkatkan Layanan Kependudukan

Kepala Disdukcapil Subang H. Sumarna pada Forum Konsultasi Publik dalam Pemanfaatan Pengaduan Masyarakat Demi Tingkatkan Layanan Kependudukan di Aula Pemda, Selasa (17/6).(Zaenal Abidin/Pasundan Ekspres)

SUBANG–Dalam upaya meningkatkan kualitas layanan kependudukan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Subang menegaskan pentingnya pemanfaatan pengaduan masyarakat sebagai alat evaluasi dan perbaikan berkelanjutan.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Disdukcapil Kabupaten Subang, H. Sumarna di Aula Pemda, Selasa (17/6). 

Dia menekankan bahwa pelayanan kependudukan adalah hak dasar yang harus dijamin negara secara optimal dan responsif.

Namun masih banyak ditemukan keluhan masyarakat terhadap layanan kependudukan, seperti antrean panjang, kurangnya pemahaman masyarakat terhadap persyaratan, hingga persoalan teknis seperti gangguan jaringan dan kerusakan alat rekam.

BACA JUGA: 6 Rekomendasi Tempat Makan di Kebun Teh Subang yang Wajib Dicoba

Tak hanya itu, praktik pungutan liar dan percaloan juga masih menjadi sorotan.

Sumarna menjelaskan bahwa pengelolaan pengaduan masyarakat memiliki tiga tujuan utama, yaitu menyerap aspirasi dan keluhan masyarakat secara efektif, memberikan respons yang cepat dan tepat atas permasalahan, serta meningkatkan akuntabilitas dan transparansi layanan publik.

"Pengaduan adalah pintu masuk bagi perbaikan layanan yang lebih baik," ujarnya.

Dia mengungkapkan, dasar hukum yang mendasari pengelolaan pengaduan ini antara lain Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Permendagri No. 102 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Publik Administrasi Kependudukan, serta Peraturan Bupati Subang No. 7 Tahun 2019 mengenai pemanfaatan aplikasi LAPOR KANG.

BACA JUGA: 28 Lansia Ekonomi Rentan Dapat BLT dari Dana Desa, Kades Karanganyar: Implementasi Nyaah ka Indung

"Maka Disdukcapil menyediakan beragam kanal pengaduan masyarakat, di antaranya front office layanan langsung, media sosial resmi Disdukcapil (Instagram dan Facebook), kanal SP4N-LAPOR, hingga akun media sosial resmi Bupati Subang seperti Instagram dan TikTok. Setiap pengaduan akan diverifikasi, dianalisis, dikoordinasikan lintas bidang, dan disampaikan solusinya kepada masyarakat," jelasnya.

Lebih lanjut, Sumarna mengatakan dalam proses menindaklanjuti pengaduan, terdapat beberapa kendala internal yang dihadapi, antara lain keterbatasan SDM, alat perekaman dan pencetakan KTP yang sudah kedaluwarsa, serta tidak adanya dana alokasi khusus sejak tahun 2022.

Kendati demikian, pengaduan justru menjadi dasar lahirnya berbagai inovasi pelayanan yang responsif dan kreatif.

"Beberapa inovasi yang telah diluncurkan Disdukcapil Subang antara lain SIPEDAS (Smart Digi), Sipeduli Balita di 6 rumah sakit, dan Sipeduli Cerdas di 15 desa. Selain itu, program pelayanan membahagiakan seperti Oneday Service, Three In One, dan layanan jemput bola ke desa, sekolah hingga untuk ODGJ juga turut dikembangkan. Disdukcapil juga menjalin kerjasama hak akses data warehouse dengan delapan OPD," tambahnya.

Ke depan, Disdukcapil berencana memperkuat kanal pengaduan digital, memperluas pelayanan online hingga tingkat desa melalui kolaborasi dengan perangkat desa, serta mengusulkan penambahan pegawai dan pengadaan alat melalui APBD maupun alternatif pembiayaan lainnya.

"Pengaduan masyarakat bukan semata keluhan, tapi juga sumber data penting untuk menciptakan pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan partisipatif. Ruang partisipasi publik harus dibuka seluas-luasnya," pungkasnya.(znl/sep)


Berita Terkini