Waduh! Alihkan Motor Kredit Bisa Berujung Penjara, Pahami Aturannya!

Waduh! Alihkan Motor Kredit Bisa Berujung Penjara, Pahami Aturannya!

Kantor FIFGROUP Cabang Purwakarta yang berlokasi di Jl. K.K Singawinata No.2, Nagri Tengah, Kec. Purwakarta, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat 41114.(Adam Sumarto/Pasundan Ekspres)

PURWAKARTA-PT Federal International Finance (FIFGROUP), anak perusahaan PT Astra International Tbk dan bagian dari Astra Financial, kembali mengingatkan masyarakat akan pentingnya memahami aturan hukum terkait pembiayaan kendaraan. 

Salah satu poin krusial yang kerap dilanggar adalah larangan memindahtangankan kendaraan yang masih dalam masa kredit tanpa persetujuan tertulis dari perusahaan pembiayaan.

Kasus terbaru terjadi di Purwakarta, di mana seorang bernama Devi Fathurohman dijatuhi hukuman pidana penjara oleh Pengadilan Negeri Purwakarta karena terbukti melakukan pengalihan objek jaminan fidusia tanpa izin. 

Devi diketahui telah memindahtangankan satu unit motor Honda PCX 160 CBS tahun 2023 yang masih dalam masa kredit kepada pihak lain, dan menerima imbalan sebesar Rp2 juta. Akibat perbuatan ini, FIFGROUP mengalami kerugian materiil senilai Rp33 juta.

BACA JUGA: Komunitas Musik Cadas di Purwakarta Bangun Kesadaran Kolektif Lewat Donor Darah

Atas tindakannya, Devi dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 10 bulan dan denda sebesar Rp10.000.000 subsider 1 bulan kurungan, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Purwakarta nomor 56/Pid.B/2025/PN Pwk. 

Perbuatan seperti ini merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Adapun bunyinya, “Pemberi fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadi objek jaminan fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2), yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp50 juta”.

Kepala Cabang FIFGROUP Purwakarta, Dudi Kurniawan, menegaskan bahwa langkah hukum yang diambil perusahaan merupakan bentuk komitmen untuk melindungi kepentingan perusahaan sekaligus memberikan edukasi hukum kepada masyarakat. 

BACA JUGA: Polres Purwakarta Tangkap 3 Pelaku Oplos Gas Subsidi, Terancam Denda Rp60 Miliar

Di samping itu, FIFGROUP selalu mencadangkan hak-hak hukumnya khususnya dalam pemidanaan debitur nakal ataupun pihak lain yang sengaja merugikan FIFGROUP dengan harapan menjadi efek jera. 

“Perbuatan yang dilakukan Devi jelas merupakan tindak pidana. Kami mencadangkan hak-hak hukum kami untuk melindungi perusahaan dan masyarakat dari praktik pengalihan objek fidusia tanpa izin seperti ini sehingga menimbulkan efek jera,” kata Dudi kepada wartawan, Senin (28/7/2025).

FIFGROUP mengimbau kepada seluruh konsumen maupun pihak lain agar tidak tergiur keuntungan instan dari praktik ilegal seperti pengalihan unit kredit. Selain berisiko merugikan diri sendiri, tindakan tersebut juga dapat berujung pada proses hukum yang serius.

“Kami akan terus mengambil langkah hukum yang tegas terhadap pelanggaran, baik yang dilakukan perorangan maupun oknum sindikat. Kami juga mengapresiasi kinerja aparat penegak hukum yang telah memproses perkara ini hingga tuntas,” ujar Dudi.(add)


Berita Terkini