Dampak Era Covid-19, Sejumlah Pendaftar SPMB Tertolak di Subang, Terbentur Aturan Batas Usia

Dampak Era Covid-19, Sejumlah Pendaftar SPMB Tertolak di Subang, Terbentur Aturan Batas Usia

Peserta didik baru SMPN 4 Subang ketika memasuki sekolah pertama kali.(Muhammad Faishal/Pasundan Ekspres)

SUBANG-Kasi Kurikukum dan Penilaian SMP Disdikbud Subang, Fera Maulidya mengatakan bahwa pihaknya memperoleh beberapa aduan terkait SPMB SMP.

Salah satunya adalah tertolaknya pendaftar di aplikasi SPMB yang tersedia. 

"Kami mendapatkan laporan banyak sekali masyarakat Subang yang tidak bisa me daftar SPMB gara-gara usianya melebihi batas 15 tahun," kata Fera kepada Pasundan Ekspres, Rabu (26/6).

Ia menambahkan, berdasarkan Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025, untuk SPMB SMP persyaratan usia pendaftar paling tinggi adalah 15 tahun per 1 Juli dan itu sudah dijawantahkan dalam aplikasi yang terintegrasi dengan NIK pendaftar.

BACA JUGA: 10 Kesenian Khas Subang yang Masih Lestari hingga Kini

"Jadi apabila melewati batas tersebut otomatis akan tertolak," ucapnya. 

Untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, Fera mengatakan pihaknya langsung berkoordinasi dengan Kemenag untuk mencarikan lembaga pendidikan alternatif, yakni di Madrasah Tsanawiyah (MTs) agar peserta yang tertolak tetap bisa bersekolah. 

Akan tetapi, batasan usia tersebut ternyata juga berlaku di sana, sehingga Disdikbud pun segera melakukan advokasi ke Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) untuk memecahkan masalah itu.

Namun solusi yang ditawarkan ternyata tidak membuat masyarakat puas.

BACA JUGA: 5 Penginapan Murah di Ciater Subang, Pokoknya Adem Parah!

"Pusdatin saat itu mengarahkan ke pendidikan non formal seperti PKBM, mendengar hak tersebut sontak masyarakat menjadi sedih," ucapnya. 

Setelah ditelusuri, ditemukan penyebab banyaknya peserta didik yang lewat dari 15 tahun, yakni dikarenakan dampak dari era Covid-19.

"Saat itu anak-anak tersebut sempat satu sampai dua tahun di rumah, sehingga kehilangan motivasi belajar dan sulit dibujuk oleh orang tua untuk bersekolah kembali, akhirnya ketika sekolah lagi dan lulus usianya lewat dari 15 tahun," ucapnya. 

Disdikbud Subang pun kemudian menghadap Sesditjen Kemendikdasmen menyampaikan kondisi tersebut.

Akhirnya Sesditjen Kemendikdasmen pun memperbolehkan anak-anak yang lewat beberapa bulan dari usia 15 tahun itu untuk bisa ikut serta dalam SPMB, sekaligus mengurusi data Dapodiknya. 

Hal ini juga diperkuat dengan celah dalam produk hukum pada Permendikdasmen Nomor Nomor 3 Tahun 2025 Pasal 15 tentang pengecualian persyaratan usia, salah satunya yaitu calon murid yang menyelenggarakan pelayanan khusus yang diinterpretasikan sebagai sekolah inklusi, dimana sekolah di Kabupaten Subang adalah sekolah inklusi.(fsh/sep)


Berita Terkini