PASUNDAN EKSPRES - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie menyebutkan bahwa aplikasi pesan Telegram adalah aplikasi yang paling tidak kooperatif dalam upaya pemerintah memberantas perjudian online di Indonesia.
Ia memberikan peringatan kepada Telegram agar lebih kooperatif dengan pemerintah, dengan ancaman akan menutup akses Telegram di Indonesia jika tidak ada perubahan.
"Saya peringatkan platform Telegram, jika tidak kooperatif, akan saya tutup," tegasnya dalam sebuah konferensi pers yang dikutip dari CNBC Indonesia pada minggu 26 Mei 2024.
BACA JUGA:Cara Memeriksa Akun Netflix yang Digunakan Orang Lain Tanpa Izin
Budi Arie mengamati adanya tren peningkatan judi online yang menggunakan platform Telegram untuk memfasilitasi aktivitas tersebut.
Sementara itu, Google telah menunjukkan komitmennya untuk menanggulangi perjudian online.
Menkominfo menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan denda sebesar Rp 500 juta kepada penyelenggara platform digital yang masih membiarkan konten perjudian online tersebar di platform mereka.
"Jika tidak kooperatif dalam memberantas judi online di platform Anda, maka saya akan mengenakan denda hingga Rp500 juta per konten. Saya ulangi, saya akan denda hingga Rp500 juta per konten," tegas Budi Arie.
Menurutnya, langkah ini diambil berdasarkan regulasi yang berlaku di Indonesia, yaitu Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta ketentuan perubahan, dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Privat serta ketentuannya.
"Denda kepada platform digital dikenakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kementerian Kominfo," jelasnya.
Selain itu, bagi penyedia layanan internet (ISP) yang ketahuan melayani perjudian online, Budi Arie menegaskan bahwa pemerintah akan mencabut izin perusahaan tersebut.
BACA JUGA:Modus Penipuan WhatsApp Terbaru 2024, Banyak Memakan Korban
Kominfo juga akan mengumumkan nama perusahaan ISP yang melanggar aturan tersebut.
(hil/hil)