Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Kronologis Penistaan Agama oleh Galih Loss: Bertanya ke Anak Kecil dan Bawa-bawa Nama Hewan

P
Putri MelaniaEditor: Putri Melania
|12:09 WIB
Bagikan:
Kronologis Penistaan Agama oleh Galih Loss: Bertanya ke Anak Kecil dan Bawa-bawa Nama Hewan
Video Penistaan Agama oleh Galih Loss. (Sumber Gambar: Screenshot via YouTube Tribun)

PASUNDAN EKSPRES - Masih hangat! Bagaimana kronologis penistaan Agama oleh Galih Loss yang sedang ramai dibicarakan oleh warganet? 

Resmi! Galih Loss atau seorang content creator atau TikToker asal Bekasi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama Islam,.

"Sudah ditetapkan tersangka. Kasus penodaan agama," ungkap Ade, dikutip dari CNN Indonesia.

Penetapan tersangka ini dilakukan pada Senin, 22 April 2024.

Bagaimana kronologisnya?

BACA JUGA:Profil Galih Loss, TikToker yang Blunder dan Jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama Islam

BACA JUGA:Bright Vachirawit Konfirmasi Jalin Asmara dengan Nene Pornnappan

Kronologis Penistaan Agama oleh Galih Loss

Jadi, kronologis di balik kasus penistaan agama yang dilakukan oleh TikToker Galih Loss yakni, Galih Loss mengajukan tebak-tebakan kepada seorang anak dan ujungnya menyinggung pertanyaan sensitif terkait agama.

Nah, awal dari video tersebut, Galih bertanya terkait nama hewan yang bisa mengaji, lalu si anak memberikan jawaban yang kreatif, seperti "Paus" dan "Pak Ustaz".

Tapi, Galih tetap meminta jawaban lain yang sesuai dengan keinginan dirinya.

Kemudian, si anak menyerah dan Galih pun lantas memberikan jawaban yang diinginkannya.

BACA JUGA:Coki Pardede Pernah Buang Muka ke Habib Jafar di Suatu Acara, Coki: Kata Siapa Gua Begitu?

BACA JUGA:Soegi Bornean Umumkan Dua Personel Baru Usai Ditinggal Bagas Prasetyo dan Fanny Soegiarto

Galih memberi tahu bahwa jawabannya dengan cara mengucapkan kalimat ta'awudz yang diubah dengan nada yang bercanda.

"Auuuu.....dzubillahiminasyaitonnirojim. Bener, gak? Hewan apa itu berarti?" tanya Galih dengan nada yang tidak sepenuhnya serius.

Nah, hal tersebut menimbulkan polemik di masyarakat karena dinilai merendahkan nilai-nilai agama Islam.

Selain itu, banyak juga netizen yang mengecam konten Galih Loss tersebut karena sudah masuk dalam tahap penistaan agama.

(pm)

Berita Terbaru

PLN Journalist Awards 2026 Kembali Digelar, Usung Tema Energi Mandiri, Indonesia Berdaya

PLN Journalist Awards 2026 Kembali Digelar, Usung Tema Energi Mandiri, Indonesia Berdaya

Nasional33 menit lalu
DPR Hormati Putusan MK soal Ijazah Gibran, Dasco: Kami Belum Pelajari Mendalam

DPR Hormati Putusan MK soal Ijazah Gibran, Dasco: Kami Belum Pelajari Mendalam

Nasional1 jam lalu
Cara Kirim Foto Sekali Lihat di WhatsApp, Bisa Jaga Privasi!

Cara Kirim Foto Sekali Lihat di WhatsApp, Bisa Jaga Privasi!

Lifestyle1 jam lalu
Bupati Purwakarta: Jika Syarat Terpenuhi, Pendirian Gereja di Cikopo Harus Diizinkan

Bupati Purwakarta: Jika Syarat Terpenuhi, Pendirian Gereja di Cikopo Harus Diizinkan

Purwakarta2 jam lalu
ADVERTISEMENT
Kecelakaan Tol Cipularang! Arus Melambat, Truk Trailer Diduga Tak Bisa Berhenti hingga Tabrak 15 Kendaraan

Kecelakaan Tol Cipularang! Arus Melambat, Truk Trailer Diduga Tak Bisa Berhenti hingga Tabrak 15 Kendaraan

Jawa Barat2 jam lalu
Kecelakaan Tanjakan Abah Subang, Tronton Mundur dan Tabrak Mobil di Belakang

Kecelakaan Tanjakan Abah Subang, Tronton Mundur dan Tabrak Mobil di Belakang

Subang2 jam lalu
Etika Bercanda di Media Sosial: Lucu Boleh, Tapi Jangan Sampai Menyakiti

Etika Bercanda di Media Sosial: Lucu Boleh, Tapi Jangan Sampai Menyakiti

Lifestyle3 jam lalu
PBSI Beri Bonus untuk Tim Asian Games 2026, Leo/Daniel Diguyur Rp 1 Miliar

PBSI Beri Bonus untuk Tim Asian Games 2026, Leo/Daniel Diguyur Rp 1 Miliar

Olahraga3 jam lalu
Cara Cek Penerima PIP Oktober 2026 Pakai NISN, Ini Besaran Dananya

Cara Cek Penerima PIP Oktober 2026 Pakai NISN, Ini Besaran Dananya

Nasional4 jam lalu
Bupati Purwakarta Tegas Soal Gereja di Cikopo: Jika Syarat Terpenuhi, Harus Diizinkan!

Bupati Purwakarta Tegas Soal Gereja di Cikopo: Jika Syarat Terpenuhi, Harus Diizinkan!

Purwakarta5 jam lalu