Selebriti

Profil Galih Loss, TikToker yang Blunder dan Jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama Islam

Profil Galih Loss. (Sumber Gambar: Screenshot via TikTok)
Profil Galih Loss. (Sumber Gambar: Screenshot via TikTok)

PASUNDAN EKSPRES - Ada yang lagi ramai di kalangan warganet, nih! Ya, Galih Loss baru saja ditangkap oleh Jajaran Siber Bareskim Polri dan Polda Metro Jaya karena kasus dugaan penistaan agama Islam.

Profil Galih Loss

Buat yang belum tahu, Galih Loss itu seorang content creator asal Bekasi, Jawa Barat, yang seing buat konten prank di akun Instagramnya @galihloss dan TikTok-nya @galihloss29.

Galih sudah memulai karirnya sebagai content creator sejak 2019 dengan merekam dirianya sedang cover lagu menggunakan ukulele.

Nah, sekitaran tahun 2021, Galih baru mengubah konsep kontennya jadi prank dan diunggah ke YouTube-nya.

 

BACA JUGA:Selebgram Chandrika Chika Diciduk karena Narkoba, Gunakan Vape Berisi Ganja

BACA JUGA:Kisah Inspiratif Timothy Ronald Dari Nol Menjadi Raja Crypto Indonesia

 

Ah, buat yang sering dengar jargon "Apaan tuh?!", ia ini yang memviralkan jargon tersebut dan sering diundang ke TV.

Siapa yang ingat?

Selain itu, Galih pun sering membuat konten prank yang melibatkan petugad SPBU, tukang gas, sampai penjaga toko, dan konten tersebut diangap mengganggu orang lain.

Kasus Galih Loss yang Ramai di Kalangan Warganet

Kini, Galih Loss semakin viral dikarenakan ia baru saja ditangkap oleh Jajaran Siber Bareskim Polri dan Polda Metro Jaya karena kasus dugaan penistaan agama Islam.

 

BACA JUGA:Profil Daud Kim, YouTuber Mualaf Korea yang Viral Usai Galang Dana Pembangunan Masjid

 

Kasus tersebut bermula dari seorang warganet yang mengadu atas kontennya yang menjadikan lafadz Taawudz sebagai bahan candaan.

Berikut postingan warganet yang melaporkan kontroversi tersebut via akun X @Catatan_ali7:

"Kali ini lafadz taawudz di jadikan bahan becandaan GALIH LOSS 29 Di Video Tiktok Terbaru nya

Halo Pak @ahriesonta @CCICPolri Konten Kreator Akun TIKTOK GALIHLOSS29 DAN INTAGRAM GALIH LOSS

Sudah sangat meresahkan dan membahayakan mohon untuk segera ditindak"

 

(pm)

Berita Terkait