Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Suga BTS Didenda terkait Mengemudi Skuter Listrik dalam Keadaan Mabuk

P
Paramitha AuliaEditor: Paramitha Aulia
|11:16 WIB
Bagikan:
Suga BTS Didenda terkait Mengemudi Skuter Listrik dalam Keadaan Mabuk
Suga BTS Didenda terkait Mengemudi Skuter Listrik dalam Keadaan Mabuk (Image From: Screenshot/Instagram @agustd)

PASUNDAN EKSPRES - Suga BTS didenda terkait mengemudi skuter listrik dalam keadaan mabuk. Suga yang merupakan salah satu anggota boyband terkenal BTS, telah dikenai denda sebesar 15 juta won (sekitar Rp172,4 juta) akibat mengemudi skuter listrik di bawah pengaruh alkohol. 

Peristiwa tersebut bermula pada Agustus lalu, ketika Suga tertangkap mengendarai skuter listrik dalam keadaan mabuk di sekitar kawasan Hannam-dong, Distrik Yongsan, Seoul. 

Suga BTS Didenda terkait Mengemudi dalam Keadaan Mabuk

Ia dilaporkan sedang mengendarai skuter pada pukul 23.15 di dekat rumahnya ketika ditangkap oleh pihak berwenang. Saat dilakukan tes, kadar alkohol dalam darah Suga terdeteksi sebesar 0,227%, yang jauh di atas batas pencabutan lisensi di Korea Selatan, yaitu 0,08%.

Pada 27 September, Hakim Lee Yoo Seop dari Pengadilan Distrik Barat Seoul mengeluarkan perintah ringkasan, menjatuhkan denda 15 juta won kepada Suga karena melanggar Undang-Undang Lalu Lintas Jalan.

BACA JUGA:Lirik Lagu Lonely Justin Bieber ft. Benny Blanco beserta Terjemahannya, Curhat Pengalaman Masa Muda Bersama P Diddy?

BACA JUGA:Chris Martin Ungkap Rencana Album Coldplay yang Hanya Berjumlah 12, Ada Hilal Pensiun?

Keputusan ini diambil melalui perintah ringkas, sebuah prosedur di mana denda dan hukuman diberikan tanpa perlu menjalani sidang pengadilan formal. Dalam hal ini, Suga didakwa oleh Kantor Kejaksaan Distrik Barat Seoul pada 10 September dengan hukuman berupa denda tersebut.

Meskipun perintah ringkas dikeluarkan tanpa pengadilan formal, terdakwa masih memiliki hak untuk meminta pengadilan dalam waktu satu minggu setelah menerima perintah jika ingin menggugat keputusan tersebut. 

Sebagai informasi, tindakan mengemudi di bawah pengaruh alkohol merupakan pelanggaran serius di Korea Selatan.

(ipa)

Berita Terbaru

Mantan Pejabat Bea Cukai Menangis di Sidang, Ungkap Diminta Pasang Badan agar Kasus Tidak Melebar

Mantan Pejabat Bea Cukai Menangis di Sidang, Ungkap Diminta Pasang Badan agar Kasus Tidak Melebar

Headline10 jam lalu
Kuliner dan Wisata Dekat Pelabuhan Patimban, Subang yang Menarik untuk Dikunjungi

Kuliner dan Wisata Dekat Pelabuhan Patimban, Subang yang Menarik untuk Dikunjungi

Lifestyle11 jam lalu
Wisata Sehari di Sekitar Patimban Subang, Ini Pilihan Tempat yang Bisa Dikunjungi

Wisata Sehari di Sekitar Patimban Subang, Ini Pilihan Tempat yang Bisa Dikunjungi

Subang12 jam lalu
Polda Jabar Ungkap Perdagangan Data Pribadi, Dijual Lewat Telegram hingga Jasa Lacak Identitas

Polda Jabar Ungkap Perdagangan Data Pribadi, Dijual Lewat Telegram hingga Jasa Lacak Identitas

Nasional13 jam lalu
ADVERTISEMENT
Terungkap Pertemuan Ketum Partai Bahas RUU Pemilu, Ini yang Dibicarakan

Terungkap Pertemuan Ketum Partai Bahas RUU Pemilu, Ini yang Dibicarakan

Nasional14 jam lalu
Daftar Tempat Liburan Dekat Kawasan Industri Subang, Yuk Healing!

Daftar Tempat Liburan Dekat Kawasan Industri Subang, Yuk Healing!

Lifestyle15 jam lalu
Pengukuran Terjadwal Hadirkan Layanan Pertanahan yang Lebih Jelas bagi Masyarakat

Pengukuran Terjadwal Hadirkan Layanan Pertanahan yang Lebih Jelas bagi Masyarakat

Nasional16 jam lalu
Gelar Sosialisasi Percepatan Sertipikasi Tanah bagi MBR, Kejar Target 3 Juta Bidang

Gelar Sosialisasi Percepatan Sertipikasi Tanah bagi MBR, Kejar Target 3 Juta Bidang

Headline16 jam lalu
Bupati Subang Pasang Target BUMD: Tak Boleh Cuma Habiskan Modal, Harus Setor PAD

Bupati Subang Pasang Target BUMD: Tak Boleh Cuma Habiskan Modal, Harus Setor PAD

Headline18 jam lalu
3 Tempat Wisata Akhir Pekan untuk Pekerja di Subang, Cocok Buat Healing Setelah Sibuk Kerja

3 Tempat Wisata Akhir Pekan untuk Pekerja di Subang, Cocok Buat Healing Setelah Sibuk Kerja

Lifestyle19 jam lalu