Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Suga BTS Didenda terkait Mengemudi Skuter Listrik dalam Keadaan Mabuk

P
Paramitha AuliaEditor: Paramitha Aulia
|11:16 WIB
Bagikan:
Suga BTS Didenda terkait Mengemudi Skuter Listrik dalam Keadaan Mabuk
Suga BTS Didenda terkait Mengemudi Skuter Listrik dalam Keadaan Mabuk (Image From: Screenshot/Instagram @agustd)

PASUNDAN EKSPRES - Suga BTS didenda terkait mengemudi skuter listrik dalam keadaan mabuk. Suga yang merupakan salah satu anggota boyband terkenal BTS, telah dikenai denda sebesar 15 juta won (sekitar Rp172,4 juta) akibat mengemudi skuter listrik di bawah pengaruh alkohol. 

Peristiwa tersebut bermula pada Agustus lalu, ketika Suga tertangkap mengendarai skuter listrik dalam keadaan mabuk di sekitar kawasan Hannam-dong, Distrik Yongsan, Seoul. 

Suga BTS Didenda terkait Mengemudi dalam Keadaan Mabuk

Ia dilaporkan sedang mengendarai skuter pada pukul 23.15 di dekat rumahnya ketika ditangkap oleh pihak berwenang. Saat dilakukan tes, kadar alkohol dalam darah Suga terdeteksi sebesar 0,227%, yang jauh di atas batas pencabutan lisensi di Korea Selatan, yaitu 0,08%.

Pada 27 September, Hakim Lee Yoo Seop dari Pengadilan Distrik Barat Seoul mengeluarkan perintah ringkasan, menjatuhkan denda 15 juta won kepada Suga karena melanggar Undang-Undang Lalu Lintas Jalan.

BACA JUGA:Lirik Lagu Lonely Justin Bieber ft. Benny Blanco beserta Terjemahannya, Curhat Pengalaman Masa Muda Bersama P Diddy?

BACA JUGA:Chris Martin Ungkap Rencana Album Coldplay yang Hanya Berjumlah 12, Ada Hilal Pensiun?

Keputusan ini diambil melalui perintah ringkas, sebuah prosedur di mana denda dan hukuman diberikan tanpa perlu menjalani sidang pengadilan formal. Dalam hal ini, Suga didakwa oleh Kantor Kejaksaan Distrik Barat Seoul pada 10 September dengan hukuman berupa denda tersebut.

Meskipun perintah ringkas dikeluarkan tanpa pengadilan formal, terdakwa masih memiliki hak untuk meminta pengadilan dalam waktu satu minggu setelah menerima perintah jika ingin menggugat keputusan tersebut. 

Sebagai informasi, tindakan mengemudi di bawah pengaruh alkohol merupakan pelanggaran serius di Korea Selatan.

(ipa)

Berita Terbaru

Rekomendasi Tempat Wisata Ramah Anak di Subang, Ada Berbagai Permainan Seru

Rekomendasi Tempat Wisata Ramah Anak di Subang, Ada Berbagai Permainan Seru

Lifestyle33 menit lalu
Program Jabar Sakola Resmi Diluncurkan, Bantu Tekan Angka Putus Sekolah

Program Jabar Sakola Resmi Diluncurkan, Bantu Tekan Angka Putus Sekolah

Jawa Barat1 jam lalu
Darurat Kekerasan di Sekolah, DPP AGPAII Desak Rekayasa Sosial Berbasis Sekolah Ramah Anak Masuk ke Dalam RUU Sisdiknas

Darurat Kekerasan di Sekolah, DPP AGPAII Desak Rekayasa Sosial Berbasis Sekolah Ramah Anak Masuk ke Dalam RUU Sisdiknas

Nasional1 jam lalu
Ibu Kota Nusantara, Tuan Rumah Borneo Economic Forum 2027

Ibu Kota Nusantara, Tuan Rumah Borneo Economic Forum 2027

Nasional9 jam lalu
ADVERTISEMENT
Konferensi Regional Teknik Jalan ke-16 Kunjungi IKN, Saksikan Transformasi Infrastruktur Jalan dan Jembatan Nusantara

Konferensi Regional Teknik Jalan ke-16 Kunjungi IKN, Saksikan Transformasi Infrastruktur Jalan dan Jembatan Nusantara

Headline9 jam lalu
Terkait Polemik Rumah Ibadah di Purwakarta, Kanwil KemenHAM Jabar Tegaskan Hak Beribadah Harus Dilindungi

Terkait Polemik Rumah Ibadah di Purwakarta, Kanwil KemenHAM Jabar Tegaskan Hak Beribadah Harus Dilindungi

Headline13 jam lalu
inDrive Ajak Mahasiswa Purwakarta Jadi Penggerak Keselamatan Berkendara

inDrive Ajak Mahasiswa Purwakarta Jadi Penggerak Keselamatan Berkendara

Purwakarta13 jam lalu
Cara Mudah Report Akun TikTok yang Bermasalah

Cara Mudah Report Akun TikTok yang Bermasalah

Lifestyle15 jam lalu
LaLaLa Fest Hadir Lagi di Jakarta Januari 2027, Olivia Dean jadi Headliner

LaLaLa Fest Hadir Lagi di Jakarta Januari 2027, Olivia Dean jadi Headliner

Lifestyle16 jam lalu
JNE Raih Sertifikasi Halal untuk Layanan Logistik dari BPJPH, Perkuat Standar Layanan Terpercaya

JNE Raih Sertifikasi Halal untuk Layanan Logistik dari BPJPH, Perkuat Standar Layanan Terpercaya

Nasional17 jam lalu