Alami Fluktuasi, DKUPP Terus Pantau Harga Bahan Pokok

PASUNDANEKSPRES.ID - Sejumlah harga bahan pokok di Kabupaten Subang mengalami fluktuasi. Hal itu berdasarkan hasil pemantauan Dinas Koperasi, UMKM, Perdagangan dan Perindustrian (DKUPP) Kabupaten Subang, Senin (2/11/2026).
Kenaikan terjadi pada sejumlah komoditas cabai, bawang merah, serta beberapa jenis sayuran dan buah-buahan. Berdasarkan daftar harga rata-rata bahan pokok DKUPP Subang, komoditas cabai menjadi salah satu yang mengalami kenaikan cukup menonjol. Cabai merah keriting naik dari sebelumnya Rp55.000 menjadi Rp60.000 per kilogram atau bertambah Rp5.000.
Sementara itu, cabai merah besar mengalami kenaikan dari Rp28.000 menjadi Rp30.000 per kilogram. Kenaikan juga terjadi pada cabai rawit hijau yang semula Rp55.000 menjadi Rp60.000 per kilogram, serta cabai rawit merah dari Rp53.000 menjadi Rp60.000 per kilogram.
Selain cabai, harga bawang merah turut mengalami kenaikan dari Rp28.000 menjadi Rp30.000 per kilogram. Kenaikan tersebut menunjukkan adanya perubahan harga pada sejumlah komoditas yang banyak dibutuhkan masyarakat.
Kenaikan juga terjadi pada komoditas sayuran. Harga kol naik dari Rp8.000 menjadi Rp9.000 per kilogram, sedangkan buncis mengalami kenaikan dari Rp16.000 menjadi Rp20.000 per kilogram atau bertambah Rp4.000.
Komoditas lainnya yang mengalami kenaikan adalah ketimun. Harga sebelumnya Rp10.000 kini menjadi Rp12.000 per kilogram. Sementara itu, tomat merah super naik dari Rp8.000 menjadi Rp10.000 per kilogram.
Untuk komoditas buah-buahan, harga jeruk mengalami kenaikan dari Rp18.000 menjadi Rp19.000 per kilogram. Dengan demikian, kenaikan harga tidak hanya terjadi pada kelompok cabai dan sayuran, tetapi juga pada sejumlah komoditas lainnya.
Di sisi lain, beberapa bahan pokok justru mengalami penurunan harga. Sawi hijau turun dari Rp10.000 menjadi Rp8.000 per kilogram, sedangkan kentang mengalami penurunan dari Rp16.000 menjadi Rp15.000 per kilogram.
Penurunan juga terjadi pada komoditas kacang-kacangan. Harga kacang kedelai turun dari Rp15.000 menjadi Rp14.000 per kilogram. Sementara itu, kacang tanah mengalami penurunan dari Rp42.000 menjadi Rp9.000 per kilogram berdasarkan data pemantauan DKUPP.
Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan DKUPP Kabupaten Subang, Moch Irwan Ahadiat, SE, M.Si., mengatakan perubahan harga sejumlah komoditas dipengaruhi oleh faktor distribusi dan kondisi pasokan di pasaran.
"Memang ada beberapa komoditas yang mengalami kenaikan harga, terutama cabai dan sejumlah sayuran. Namun, berdasarkan hasil pemantauan kami, pasokan bahan pokok di pasaran masih dalam kondisi aman dan kondusif," ungkapnya.
DKUPP Melakukan Pemantauan Harga
Ia menambahkan, DKUPP terus melakukan pemantauan harga bahan pokok di pasar tradisional untuk mengetahui perkembangan harga sekaligus memastikan ketersediaan barang kebutuhan masyarakat tetap terjaga.
"Maka langkah tersebut dilakukan agar perubahan harga dapat terpantau dan kondisi perdagangan di Kabupaten Subang tetap terkendali," pungkasnya.(znl/sep)
