Batas Usia Perangkat Desa 20-42 Tahun

PASUNDANEKSPRES.ID – Pemerintah Kecamatan Kasomalang mengingatkan seluruh pemerintah desa dan kepala desa agar mematuhi aturan mengenai batas usia perangkat desa sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Penegasan tersebut disampaikan sebagai upaya menjaga tata kelola pemerintahan desa yang profesional dan sesuai regulasi.
Kasi Pemerintahan Kecamatan Kasomalang, Mita menegaskan bahwa ketentuan batas usia perangkat desa bukan hanya sebatas aturan administratif, tetapi menjadi bagian penting dalam membangun birokrasi desa yang sehat dan produktif.
“Batas usia 20 hingga 42 tahun pada saat pengangkatan adalah bentuk penyaringan awal agar perangkat yang masuk benar-benar berada pada usia produktif,” ujar Mita, Senin (18/5/2026).
Menurutnya, perangkat desa yang telah diangkat dapat menjalankan tugas hingga usia 60 tahun. Ketentuan tersebut memberikan ruang bagi aparatur desa yang memiliki pengalaman, loyalitas, dan kemampuan kerja untuk tetap mengabdi selama masih memenuhi standar kinerja yang ditetapkan.
Kondisi Perangkat Desa Sesuai Dengan Ketentuan
Ia menjelaskan, kondisi perangkat desa di Kabupaten Subang saat ini pada umumnya masih sesuai dengan ketentuan usia yang berlaku. Karena itu, perangkat desa yang masih aktif bekerja dipastikan belum memasuki batas usia maksimal.
“Jika masih ada perangkat yang aktif bekerja saat ini, dapat dipastikan yang bersangkutan belum mencapai batas usia 60 tahun. Jika ada perangkat desa yang usianya lebih dari 60 tahun, kepala desa wajib memberhentikannya karena secara regulasi sudah tidak memenuhi syarat untuk melaksanakan tugas,” jelasnya.
Selain menegaskan aturan batas usia, pihak Kecamatan Kasomalang juga mengingatkan kepala desa terkait mekanisme pergantian perangkat desa. Menurut Mita, pergantian perangkat desa dimungkinkan dilakukan sesuai regulasi, terutama apabila perangkat yang bersangkutan dinilai memiliki kinerja buruk atau tidak disiplin dalam menjalankan tugas.
Meski demikian, kepala desa tidak dapat langsung memberhentikan perangkat desa secara sepihak. Sebelum mengambil keputusan pemberhentian, kepala desa diwajibkan berkonsultasi terlebih dahulu dengan camat dan mendapatkan persetujuan dari bupati.
“Setelah perangkat desa diberhentikan, kepala desa harus segera membentuk panitia seleksi dan menunjuk perangkat desa lainnya untuk melaksanakan tugas harian sampai diangkatnya perangkat desa yang baru,” katanya.
Mita menambahkan, pengelolaan perangkat desa saat ini mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, kemudian PP Nomor 16 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan UU Desa, serta Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 yang telah diubah melalui Permendagri Nomor 67 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Dengan adanya regulasi tersebut, pemerintah berharap tata kelola sumber daya manusia di tingkat desa dapat semakin tertata dan profesional.
“Saya berharap aparatur yang direkrut benar-benar memenuhi standar usia, kompetensi, dan integritas, sehingga mampu menjadi ujung tombak pelayanan publik yang profesional, responsif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat,” pungkasnya.(dan/ysp)
