Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Biaya Tilang Operasi Zebra Lodaya Subang 2025, Cek di Sini!

P
Paramitha AuliaEditor: Heru Ramdani
|15:34 WIB
Bagikan:
Biaya Tilang Operasi Zebra Lodaya Subang 2025, Cek di Sini!
Biaya Tilang Operasi Zebra Lodaya Subang 2025, Cek di Sini! (Image From: Canva)

PASUNDANEKSPRES.ID - Operasi Zebra kembali digelar secara serentak di seluruh Indonesia pada 17-30 November 2025. Simak informasi biaya tilang Operasi Zebra Lodaya Subang. 

Di Jawa Barat, termasuk Kabupaten Subang, kegiatan ini dilaksanakan di bawah komando Polda Jabar dengan tajuk Operasi Zebra Lodaya 2025.

Selama hampir dua pekan, polisi akan meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap berbagai pelanggaran lalu lintas yang selama ini banyak menjadi penyebab kecelakaan.

Tujuan operasi ini bukan semata-mata untuk menilang, tapi juga mengingatkan masyarakat agar lebih disiplin di jalan.

Menjelang akhir tahun, lalu lintas biasanya lebih padat, sehingga risiko kecelakaan ikut meningkat. Kehadiran Operasi Zebra diharapkan dapat menekan angka kejadian tersebut.

Dilansir dari Jabarekspres, Wadirlantas Polda Jawa Barat, AKBP Endang Tri Purwanto, menjelaskan bahwa penindakan tahun ini didominasi oleh sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Sekitar 95 persen pelanggaran akan diproses melalui ETLE statis maupun mobile, sementara tilang manual hanya digunakan dalam kondisi tertentu.

Buat kamu warga Subang, ini dia informasi mengenai biaya pelanggaran Operasi Zebra Lodaya. 

Biaya Tilang Operasi Zebra Lodaya Subang 

Berikut ini adalah daftar pelanggaran yang menjadi prioritas penindakan beserta besaran denda maksimal sesuai ketentuan yang berlaku. 

1. Tidak Memakai Sabuk Pengaman

Berlaku untuk pengemudi kendaraan roda empat. Denda maksimal: Rp 250.000 atau kurungan 1 bulan.

2. Mengemudi Melebihi Batas Kecepatan

Termasuk berkendara ugal-ugalan atau tidak mengontrol laju kendaraan. Denda maksimal: Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan.

3. Melanggar Marka Jalan

Termasuk berpindah jalur sembarangan atau menyalip tidak sesuai aturan. Denda maksimal: Rp 500.000.

4. Menerobos Lampu Merah

Kesalahan serius yang menjadi pemicu tabrakan di persimpangan. Denda maksimal: Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan.

5. Tidak Menyalakan Lampu Motor di Siang atau Malam Hari

Aturan wajib untuk meningkatkan visibilitas dan keselamatan berkendara. Denda maksimal: Rp 250.000 atau kurungan 1 bulan.

6. Tidak Memakai Helm Standar (SNI)

Wajib untuk pengendara maupun penumpang sepeda motor. Denda maksimal: Rp 250.000 atau kurungan 1 bulan.

7. Membawa Penumpang Lebih dari Dua Orang di Motor

Membahayakan stabilitas motor dan memperbesar risiko kecelakaan. Denda maksimal: Rp 250.000 atau kurungan 1 bulan.

8. Melawan Arus

Salah satu pelanggaran paling berbahaya dan sering menyebabkan kecelakaan.

  • Motor: Rp 500.000
  • Mobil: Rp 1.000.000 atau kurungan 4 bulan

9. Menggunakan Ponsel Saat Berkendara

Pelanggaran yang sangat berisiko karena dapat memicu kecelakaan fatal. Denda maksimal: Rp 750.000.

10. Melanggar Aturan Ganjil-Genap

Tidak mematuhi ketentuan tanggal dan nomor pelat kendaraan. Denda maksimal: Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan.

Operasi Zebra bukan sekedar soal tilang. Ada sejumlah tujuan penting yang ingin dicapai, seperti menekan angka kecelakaan, karena mobilitas masyarakat biasanya meningkat menjelang akhir tahun.

Kemudian meningkatkan kesadaran akan disiplin berkendara, serta menjamin penegakan hukum yang adil dan transparan. 

Itulah informasi mengenai biaya tilang Operasi Zebra Lodaya Subang. Sebagai masyarakat harus selalu mematuhi aturan lalu lintas, tidak hanya agar terhindar dari tilang, tapi juga demi keselamatan bersama. 

(ipa)

Berita Terbaru

3 Tempat Wisata Akhir Pekan untuk Pekerja di Subang, Cocok Buat Healing Setelah Sibuk Kerja

3 Tempat Wisata Akhir Pekan untuk Pekerja di Subang, Cocok Buat Healing Setelah Sibuk Kerja

Lifestyle7 menit lalu
Rekomendasi Wisata untuk Pekerja di Kawasan Industri Subang

Rekomendasi Wisata untuk Pekerja di Kawasan Industri Subang

Lifestyle2 jam lalu
BNPB Klarifikasi Data 94 Korban Gempa NTT Meninggal di Pengungsian

BNPB Klarifikasi Data 94 Korban Gempa NTT Meninggal di Pengungsian

Nasional3 jam lalu
Rekomendasi Wisata dekat Kawasan Industri Subang, Cocok Buat Akhir Pekan!

Rekomendasi Wisata dekat Kawasan Industri Subang, Cocok Buat Akhir Pekan!

Lifestyle4 jam lalu
ADVERTISEMENT
Pemain dan Jadwal Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026

Pemain dan Jadwal Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026

Olahraga15 jam lalu
Terkumpul Rp5,2 Juta, Infaq ASN RSUD Ciereng Fokus untuk Kesehatan

Terkumpul Rp5,2 Juta, Infaq ASN RSUD Ciereng Fokus untuk Kesehatan

Subang15 jam lalu
Jumah Berkah, DPD Golkar Purwakarta Berbagi Nasi Kotak

Jumah Berkah, DPD Golkar Purwakarta Berbagi Nasi Kotak

Purwakarta15 jam lalu
Sertifikat K3 untuk Melamar Kerja di Subang: Syarat, Manfaat, dan Cara Mendapatkannya

Sertifikat K3 untuk Melamar Kerja di Subang: Syarat, Manfaat, dan Cara Mendapatkannya

Lifestyle16 jam lalu
Warga Dukung untuk Jabat Kedua Kalinya, Endi Sonjaya Kembali Nyalon Kades Kalentambo Subang

Warga Dukung untuk Jabat Kedua Kalinya, Endi Sonjaya Kembali Nyalon Kades Kalentambo Subang

Subang16 jam lalu
Indonesia Diproyeksikan Masuk Pot 3 Kualifikasi Piala Dunia 2030, Ini Dasarnya

Indonesia Diproyeksikan Masuk Pot 3 Kualifikasi Piala Dunia 2030, Ini Dasarnya

Nasional17 jam lalu