Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Biaya Tilang Operasi Zebra Lodaya Subang 2025, Cek di Sini!

P
Paramitha AuliaEditor: Heru Ramdani
|15:34 WIB
Bagikan:
Biaya Tilang Operasi Zebra Lodaya Subang 2025, Cek di Sini!
Biaya Tilang Operasi Zebra Lodaya Subang 2025, Cek di Sini! (Image From: Canva)

PASUNDANEKSPRES.ID - Operasi Zebra kembali digelar secara serentak di seluruh Indonesia pada 17-30 November 2025. Simak informasi biaya tilang Operasi Zebra Lodaya Subang. 

Di Jawa Barat, termasuk Kabupaten Subang, kegiatan ini dilaksanakan di bawah komando Polda Jabar dengan tajuk Operasi Zebra Lodaya 2025.

Selama hampir dua pekan, polisi akan meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap berbagai pelanggaran lalu lintas yang selama ini banyak menjadi penyebab kecelakaan.

Tujuan operasi ini bukan semata-mata untuk menilang, tapi juga mengingatkan masyarakat agar lebih disiplin di jalan.

Menjelang akhir tahun, lalu lintas biasanya lebih padat, sehingga risiko kecelakaan ikut meningkat. Kehadiran Operasi Zebra diharapkan dapat menekan angka kejadian tersebut.

Dilansir dari Jabarekspres, Wadirlantas Polda Jawa Barat, AKBP Endang Tri Purwanto, menjelaskan bahwa penindakan tahun ini didominasi oleh sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Sekitar 95 persen pelanggaran akan diproses melalui ETLE statis maupun mobile, sementara tilang manual hanya digunakan dalam kondisi tertentu.

Buat kamu warga Subang, ini dia informasi mengenai biaya pelanggaran Operasi Zebra Lodaya. 

Biaya Tilang Operasi Zebra Lodaya Subang 

Berikut ini adalah daftar pelanggaran yang menjadi prioritas penindakan beserta besaran denda maksimal sesuai ketentuan yang berlaku. 

1. Tidak Memakai Sabuk Pengaman

Berlaku untuk pengemudi kendaraan roda empat. Denda maksimal: Rp 250.000 atau kurungan 1 bulan.

2. Mengemudi Melebihi Batas Kecepatan

Termasuk berkendara ugal-ugalan atau tidak mengontrol laju kendaraan. Denda maksimal: Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan.

3. Melanggar Marka Jalan

Termasuk berpindah jalur sembarangan atau menyalip tidak sesuai aturan. Denda maksimal: Rp 500.000.

4. Menerobos Lampu Merah

Kesalahan serius yang menjadi pemicu tabrakan di persimpangan. Denda maksimal: Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan.

5. Tidak Menyalakan Lampu Motor di Siang atau Malam Hari

Aturan wajib untuk meningkatkan visibilitas dan keselamatan berkendara. Denda maksimal: Rp 250.000 atau kurungan 1 bulan.

6. Tidak Memakai Helm Standar (SNI)

Wajib untuk pengendara maupun penumpang sepeda motor. Denda maksimal: Rp 250.000 atau kurungan 1 bulan.

7. Membawa Penumpang Lebih dari Dua Orang di Motor

Membahayakan stabilitas motor dan memperbesar risiko kecelakaan. Denda maksimal: Rp 250.000 atau kurungan 1 bulan.

8. Melawan Arus

Salah satu pelanggaran paling berbahaya dan sering menyebabkan kecelakaan.

  • Motor: Rp 500.000
  • Mobil: Rp 1.000.000 atau kurungan 4 bulan

9. Menggunakan Ponsel Saat Berkendara

Pelanggaran yang sangat berisiko karena dapat memicu kecelakaan fatal. Denda maksimal: Rp 750.000.

10. Melanggar Aturan Ganjil-Genap

Tidak mematuhi ketentuan tanggal dan nomor pelat kendaraan. Denda maksimal: Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan.

Operasi Zebra bukan sekedar soal tilang. Ada sejumlah tujuan penting yang ingin dicapai, seperti menekan angka kecelakaan, karena mobilitas masyarakat biasanya meningkat menjelang akhir tahun.

Kemudian meningkatkan kesadaran akan disiplin berkendara, serta menjamin penegakan hukum yang adil dan transparan. 

Itulah informasi mengenai biaya tilang Operasi Zebra Lodaya Subang. Sebagai masyarakat harus selalu mematuhi aturan lalu lintas, tidak hanya agar terhindar dari tilang, tapi juga demi keselamatan bersama. 

(ipa)

Berita Terbaru

Ibu Kota Nusantara, Tuan Rumah Borneo Economic Forum 2027

Ibu Kota Nusantara, Tuan Rumah Borneo Economic Forum 2027

Nasional5 jam lalu
Konferensi Regional Teknik Jalan ke-16 Kunjungi IKN, Saksikan Transformasi Infrastruktur Jalan dan Jembatan Nusantara

Konferensi Regional Teknik Jalan ke-16 Kunjungi IKN, Saksikan Transformasi Infrastruktur Jalan dan Jembatan Nusantara

Headline5 jam lalu
Terkait Polemik Rumah Ibadah di Purwakarta, Kanwil KemenHAM Jabar Tegaskan Hak Beribadah Harus Dilindungi

Terkait Polemik Rumah Ibadah di Purwakarta, Kanwil KemenHAM Jabar Tegaskan Hak Beribadah Harus Dilindungi

Headline9 jam lalu
inDrive Ajak Mahasiswa Purwakarta Jadi Penggerak Keselamatan Berkendara

inDrive Ajak Mahasiswa Purwakarta Jadi Penggerak Keselamatan Berkendara

Purwakarta9 jam lalu
ADVERTISEMENT
Cara Mudah Report Akun TikTok yang Bermasalah

Cara Mudah Report Akun TikTok yang Bermasalah

Lifestyle11 jam lalu
LaLaLa Fest Hadir Lagi di Jakarta Januari 2027, Olivia Dean jadi Headliner

LaLaLa Fest Hadir Lagi di Jakarta Januari 2027, Olivia Dean jadi Headliner

Lifestyle13 jam lalu
JNE Raih Sertifikasi Halal untuk Layanan Logistik dari BPJPH, Perkuat Standar Layanan Terpercaya

JNE Raih Sertifikasi Halal untuk Layanan Logistik dari BPJPH, Perkuat Standar Layanan Terpercaya

Nasional13 jam lalu
Poster Baru Film Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati Tampilkan Detail Kehidupan Ale

Poster Baru Film Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati Tampilkan Detail Kehidupan Ale

Lifestyle13 jam lalu
Tiga Tahun Berjuang Melawan Sakit Komplikasi, BAZNAS Subang Hadir Bantu Ibu Tiga Anak

Tiga Tahun Berjuang Melawan Sakit Komplikasi, BAZNAS Subang Hadir Bantu Ibu Tiga Anak

Headline14 jam lalu
Botram Bersama Warga, TMMD ke-130 di Cupunagara Perkuat Kemanunggalan TNI-Rakyat

Botram Bersama Warga, TMMD ke-130 di Cupunagara Perkuat Kemanunggalan TNI-Rakyat

Headline14 jam lalu