Biaya Tilang Operasi Zebra Lodaya Subang 2025, Cek di Sini!

PASUNDANEKSPRES.ID - Operasi Zebra kembali digelar secara serentak di seluruh Indonesia pada 17-30 November 2025. Simak informasi biaya tilang Operasi Zebra Lodaya Subang.
Di Jawa Barat, termasuk Kabupaten Subang, kegiatan ini dilaksanakan di bawah komando Polda Jabar dengan tajuk Operasi Zebra Lodaya 2025.
Selama hampir dua pekan, polisi akan meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap berbagai pelanggaran lalu lintas yang selama ini banyak menjadi penyebab kecelakaan.
Tujuan operasi ini bukan semata-mata untuk menilang, tapi juga mengingatkan masyarakat agar lebih disiplin di jalan.
Menjelang akhir tahun, lalu lintas biasanya lebih padat, sehingga risiko kecelakaan ikut meningkat. Kehadiran Operasi Zebra diharapkan dapat menekan angka kejadian tersebut.
Dilansir dari Jabarekspres, Wadirlantas Polda Jawa Barat, AKBP Endang Tri Purwanto, menjelaskan bahwa penindakan tahun ini didominasi oleh sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Sekitar 95 persen pelanggaran akan diproses melalui ETLE statis maupun mobile, sementara tilang manual hanya digunakan dalam kondisi tertentu.
Buat kamu warga Subang, ini dia informasi mengenai biaya pelanggaran Operasi Zebra Lodaya.
Biaya Tilang Operasi Zebra Lodaya Subang
Berikut ini adalah daftar pelanggaran yang menjadi prioritas penindakan beserta besaran denda maksimal sesuai ketentuan yang berlaku.
1. Tidak Memakai Sabuk Pengaman
Berlaku untuk pengemudi kendaraan roda empat. Denda maksimal: Rp 250.000 atau kurungan 1 bulan.
2. Mengemudi Melebihi Batas Kecepatan
Termasuk berkendara ugal-ugalan atau tidak mengontrol laju kendaraan. Denda maksimal: Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan.
3. Melanggar Marka Jalan
Termasuk berpindah jalur sembarangan atau menyalip tidak sesuai aturan. Denda maksimal: Rp 500.000.
4. Menerobos Lampu Merah
Kesalahan serius yang menjadi pemicu tabrakan di persimpangan. Denda maksimal: Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan.
5. Tidak Menyalakan Lampu Motor di Siang atau Malam Hari
Aturan wajib untuk meningkatkan visibilitas dan keselamatan berkendara. Denda maksimal: Rp 250.000 atau kurungan 1 bulan.
6. Tidak Memakai Helm Standar (SNI)
Wajib untuk pengendara maupun penumpang sepeda motor. Denda maksimal: Rp 250.000 atau kurungan 1 bulan.
7. Membawa Penumpang Lebih dari Dua Orang di Motor
Membahayakan stabilitas motor dan memperbesar risiko kecelakaan. Denda maksimal: Rp 250.000 atau kurungan 1 bulan.
8. Melawan Arus
Salah satu pelanggaran paling berbahaya dan sering menyebabkan kecelakaan.
- Motor: Rp 500.000
- Mobil: Rp 1.000.000 atau kurungan 4 bulan
9. Menggunakan Ponsel Saat Berkendara
Pelanggaran yang sangat berisiko karena dapat memicu kecelakaan fatal. Denda maksimal: Rp 750.000.
10. Melanggar Aturan Ganjil-Genap
Tidak mematuhi ketentuan tanggal dan nomor pelat kendaraan. Denda maksimal: Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan.
Operasi Zebra bukan sekedar soal tilang. Ada sejumlah tujuan penting yang ingin dicapai, seperti menekan angka kecelakaan, karena mobilitas masyarakat biasanya meningkat menjelang akhir tahun.
Kemudian meningkatkan kesadaran akan disiplin berkendara, serta menjamin penegakan hukum yang adil dan transparan.
Itulah informasi mengenai biaya tilang Operasi Zebra Lodaya Subang. Sebagai masyarakat harus selalu mematuhi aturan lalu lintas, tidak hanya agar terhindar dari tilang, tapi juga demi keselamatan bersama.
(ipa)
