BKPSDM Subang Angkat 5.933 PPPK Paruh Waktu, Distribusi SK Rampung Akhir November

PASUNDANEKSPRES.ID - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Subang menuntaskan proses penetapan 5.933 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi BKPSDM Subang, Nanik, menyampaikan bahwa seluruh tahapan penetapan Nomor Induk PPPK (NIPPPK) oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah selesai 100 persen.
“Sebagai tindak lanjut hasil seleksi, kami telah menuntaskan penetapan SK pengangkatan PPPK Paruh Waktu sebanyak 5.933 orang,” ujarnya kepada Pasundan Ekspres.
Menurutnya, proses ini merupakan langkah penting untuk memberikan kepastian status dan hak bagi para pegawai yang telah dinyatakan lulus seleksi.
“Alhamdulillah, seluruh proses penetapan NIPPPK Paruh Waktu telah selesai 100 persen dari total formasi yang tersedia. Saat ini kami tengah melakukan tahap pencetakan SK PPPK Paruh Waktu,” jelasnya.
Nanik menargetkan, seluruh proses pencetakan dan distribusi SK rampung paling lambat pada 30 November 2025, agar para pegawai dapat segera bertugas secara resmi.
“Diharapkan seluruh proses selesai paling lambat akhir November, sehingga para pegawai dapat segera memberikan kontribusi terbaik bagi masyarakat Subang,” ungkapnya.
BKPSDM Subang menegaskan, seluruh mekanisme pengangkatan dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi dengan pengawasan ketat untuk mencegah penyimpangan.
Dengan penetapan ribuan PPPK Paruh Waktu ini, Pemerintah Kabupaten Subang optimistis kualitas pelayanan publik di berbagai sektor akan meningkat.
“Para pegawai baru diharapkan dapat memperkuat kinerja birokrasi dan mempercepat terwujudnya pemerintahan yang efektif, efisien, serta berorientasi pada kepuasan masyarakat,” pungkasnya.(znl/ded)
