BPJS Nonaktif untuk Penyakit Kronis Bisa Direaktivasi, Ini Kata Manajemen RSUD Subang

PASUNDANEKSPRES.ID – Kabar menggembirakan datang bagi pasien dengan riwayat penyakit kronis dan katastropik, khususnya penyandang thalasemia. Kepesertaan BPJS Kesehatan yang sebelumnya berstatus nonaktif masih berpeluang untuk direaktivasi kembali, dengan ketentuan dan koordinasi tertentu.
Kabar baik tersebut disampaikan Ketua Thalasemia Subang, Sunita, usai mengikuti rapat koordinasi bersama manajemen RSUD Subang, BPJS Kesehatan, pada Senin, 9 Februari 2026, bertempat di RSUD Subang.
“Kamari abdi (saya) melakukan koordinasi dengan manajemen RSUD yang diterima lansung Oleh Kepala Bagian Sekretariat Rumah Sakit Umum Daerah Subang, dr. Nurul Huda Hasilna ada kabar positif bagi pasien kronis,” ujar Sunita kepada Wartawan Pasundan Ekspres, Selasa 10 Februari 2026.
Dia menerangkan, dalam pertemuan tersebut disepakati bahwa peserta BPJS Kesehatan yang memiliki riwayat penyakit kronis maupun penyakit katastropik meski sempat dinonaktifkan, tetapi masih dapat diproses untuk pengaktifan kembali.
"Dan Langkah-langkah ini ditindak lanjuti juga di konsolidasikan dengan pihak-pihak terkait diantaranya pihak manajemen RSUD, Dinsos dan BPJS dengan mengirimkan semua data pasien thalasemia, hemopilia yang termasuk katagori penyakit kronis / katastropik untuk di ajukan pemerosesan pengaktifan kembali JK PBI pemerintahnya," tambahnya.
Dia menambahkan, bagi yang mandiri akibat non aktip JK PBI diharapkan Dinsos mengembalikan kepesertaanya ke JK PBI pemerintah mengingat para pasien yang mempuyai riwayat kronis akan banyak menguras biaya tinggi, tidak semata-mata JK PBI nya ditanggung pemerintah terus masalah kebutuhan yg lainnya bebas.
"Banyak hal yang harus dipikirkan oleh para pasien yang katagori kronis, sehingga bisa memicu terjadinya keluarga rentan dan dengan dibantunya JK PBI pasien-pasien kronis oleh pemerintah dibantu pencegahan jadi keluarga rentan," imbuhnya.
Namun demikian, reaktivasi kepesertaan tersebut tidak bersifat otomatis dan harus memenuhi sejumlah persyaratan administratif serta medis.
“Ketentuanna kedah aya surat keterangan ti pihak medis rumah sakit tempat pasien kronis dilayani. Ieu jadi dasar pikeun proses reaktivasi BPJS,” jelasnya lagi.
Sunita juga menegaskan bahwa kegaduhan yang terjadi di tengah masyarakat akibat penonaktifan massal BPJS PBI JKN saat ini masih dapat diatasi selama seluruh pihak melakukan koordinasi secara aktif.
“Tapi tetep, sadayana kedah ku koordinasi anu aktif. Mun komunikasi jalan, insyaallah masalah-masalah pasien bisa diatasi, khususna pasien thalasemia,” tegasnya.
Kebijakan ini diharapkan mampu memberikan rasa aman dan kepastian layanan kesehatan bagi pasien penyakit kronis yang sangat bergantung pada pengobatan berkelanjutan, sekaligus menjadi angin segar di tengah kekhawatiran ribuan pasien akibat perubahan status kepesertaan BPJS Kesehatan. (Rian/idr)
