Bupati Subang Sebut Penanganan Banjir Rob Harus Lintas Kementerian, Daerah Tidak Bisa Bergerak Sendiri

PASUNDANEKSPRES.ID - Masalah rob (banjir pasang air laut) bukan hal sederhana yang bisa ditangani oleh satu pihak saja.
Menurut Bupati Kabupaten Subang, Reynaldy Putra Andita atau yang sering disapa Kang Rey ini, menuturkan bahwa masalah banjir rob membutuhkan kerja sama lintas sektor dan lintas kementrian, karena kewenangan dan program penangannya berada di berbagai level pemerintahan.
"Lintas kementerian, kita meminta penanganan rob ini serius. Karena memang kayak, rob ini tidak bisa kita sendirian menanganinya. Itu betul-betul perlu kerjasamanya lintas sektoral termasuk dengan kementrian," jelas Bupati Subang, Reynaldy dalam cuplikan video pertemuan dengan media di Ciater, Sabtu (20/12).
Pada keterangannya lagi, Kang Rey menjelaskan bahwa dalam praktiknya, pemerintah daerah sering kali menghadapi keterbatasan ruang gerak.
Pembangunan tanggul atau infrastruktur pencegah rob, misalnya, tidak selalu berada dalam kewenangan daerah.
Jika pemerintah daerah bertindak di luar kewenangannya, risiko hukum seperti temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bisa muncul. Kondisi ini membuat daerah berada dalam posisi sulit di mana ingin bertindak cepat, tetapi terbentur aturan.
Contoh nyata terjadi pada penanganan jalan yang statusnya merupakan jalan provinsi. Ketika pemerintah daerah mencoba mengambil langkah, justru muncul kesalahan alamat tanggung jawab.
Hal ini menunjukkan bahwa tanpa koordinasi yang jelas antarinstansi, penanganan rob justru berpotensi menimbulkan masalah baru.
Karena itu, kolaborasi lintas kementerian menjadi kunci. Program penanganan rob tidak bisa berdiri sendiri, melainkan harus terintegrasi antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.
Tanpa sinergi tersebut, upaya yang dilakukan hanya bersifat sementara dan tidak menyentuh akar persoalan.
(ipa)
