Dalam 2 Bulan Dua Lokasi Galian di Pagaden Ditutup, Siapa yang Kasih Izin?

PASUNDANKSPRES.ID - Penutupan galian di Pagaden bukan kali yang pertama, Bupati Subang pada 5 Agustus lalu pernah juga melakukan upaya tegas, menutup galian yang berlokasi di Desa Sukamulya.
Saat itu, Kang Rey sapaan akrab Bupati, juga menemukan bahwa kegiatan galian dilakukan tanpa izin lengkap dan telah berlangsung dalam skala yang mengkhawatirkan.
“Material alam Subang tidak boleh dibawa keluar sembarangan. Yang terdampak adalah masyarakat dan lingkungan kita sendiri. Harusnya justru warga Subang yang mendapat manfaat, bukan sebaliknya,” tegasnya.
Sejumlah aduan yang masuk menyebutkan bahwa operasional truk pengangkut material berlangsung di luar
Jam yang diperbolehkan, lokasi galian terlalu dekat dengan permukiman dan jalan desa mengalami kerusakan parah hingga akses warga hilang total.
Mirisnya, bekas galian yang dibiarkan terbuka malah berubah menjadi kolam besar yang membahayakan, terutama saat hujan deras.
Tak hanya itu, Bupati juga menyoroti adanya dugaan intimidasi terhadap warga yang mencoba melaporkan keresahan mereka.
Warga yang menyuarakan protes dilaporkan mendapat tekanan dari oknum-oknum yang diduga terlibat dalam praktik tersebut.
“Saya minta aktivitas ini dihentikan. Kita tidak bisa menoleransi praktik seperti ini. Jika ada lagi warga yang diintimidasi karena melapor, saya tidak akan segan mengambil langkah tegas terhadap siapa pun yang mencoba berlaku seperti preman,” tegasnya.
Dua bulan berselang, masih di Pagaden, kali ini di Desa Gambarsari, penutupan galian juga dilakukan oleh Muspika Pagaden.
Penutupan ini dilakukan menyusul adanya laporan masyarakat terkait kegiatan penambangan yang disebut tidak mengantongi izin resmi.
Langkah penghentian sementara ini diputuskan dalam rapat musyawarah yang digelar di Kantor Kecamatan Pagaden, dihadiri oleh Camat Pagaden Hermawan, Kapolsek Pagaden AKP Ikin Sodikin, Danramil Pagaden Kapten Arm Agus, serta para kepala desa dan pengelola tambang, Jumat (17/10/2025) lalu.
Camat Pagaden, Hermawan menjelaskan, musyawarah ini merupakan tindak lanjut dari surat aduan warga yang disampaikan oleh Juhana bin Yusuf terkait dugaan penambangan ilegal di wilayah Desa Sumbersari dan Desa Gambarsari.
“Saya mengundang semua pihak untuk mencari solusi. Ini bukan semata-mata pelarangan, tapi bagaimana kegiatan bisa berjalan sesuai aturan. Sebelum ada MoU dengan pihak PSN dan izin resmi diterbitkan, kegiatan kuari harus dihentikan,” terangnya.
Sementara itu, Kapolsek Pagaden AKP Ikin Sodikin menegaskan, pihak kepolisian mendukung segala bentuk investasi dan kegiatan ekonomi masyarakat, namun tetap harus sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
