Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Diduga Jual Tanah Negara, 5 Pejabat Desa Cibogo di Subang Jadi Tersangka Mafia Tanah Proyek VinFast

C
Cindy Desita Putri Editor: Dede SM
|20:00 WIB
Bagikan:
Diduga Jual Tanah Negara, 5 Pejabat Desa Cibogo di Subang Jadi Tersangka Mafia Tanah Proyek VinFast
Kepala Kejari Subang, Dr. Noordien menetapakan 5 tersangka dugaan tindak pidana korupsi praktik mafia tanah terkait penjualan tanah negara , Kamis (12/2/2026).(Cindi Desita Putri/Pasundan Ekspres)

PASUNDANEKSPRES.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi praktik mafia tanah terkait penjualan tanah negara untuk kepentingan investasi PT Vinfast Automobile Indonesia di Desa Cibogo, Kecamatan Cibogo, Kabupaten Subang.

Kepala Kejari Subang, Dr. Noordien Kusumanegara mengungkapkan, tersangka dilakukan pada Kamis, 12 Februari 2026, setelah tim penyidik Tindak Pidana Khusus mengantongi bukti yang cukup dari hasil penyidikan.

“Berdasarkan temuan Satgas Investasi dan Satgas Mafia Tanah Kejaksaan Negeri Subang, telah dilakukan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi praktik mafia tanah dalam penjualan tanah negara yang merugikan keuangan negara pada pelaksanaan investasi PT Vinfast Automobile Indonesia di Desa Cibogo tahun 2025,” ungkap Kepala Kejari Subang, Dr. Noordien, Kamis (12/2/2026).

Dia menyebut, dalam proses penyidikan, tim telah memeriksa sedikitnya 70 saksi dan tiga ahli, serta melakukan penyitaan berbagai dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut.

“Berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah, Kejari Subang menetapkan lima tersangka, yakni Kepala Desa Cibogo berinisial AM, Ketua BPD Cibogo berinisial TA, Ketua Satgas Tanah Aset Desa merangkap Kepala Dusun berinisial IS, anggota BPD sekaligus Bendahara Satgas Tanah Aset Desa berinisial US, serta Kasi Pemerintahan Desa Cibogo merangkap Sekretaris Satgas Tanah Aset Desa berinisial QK,” terangnya kepada Pasundan Ekspres.

Noordien menjelaskan, kasus ini bermula pada 2024 saat PT Vinfast Automobile Indonesia mengakuisisi lahan di Desa Cibogo untuk investasi.

Namun dalam proses finalisasi, terdapat lahan seluas 15.579 meter persegi atau sekitar 1,5 hektare yang tidak dapat diperjualbelikan karena merupakan fasilitas umum berupa jalan setapak dan saluran air pertanian milik negara.

“Tanah tersebut merupakan tanah negara yang tidak bertuan. Namun para tersangka diduga secara bersama-sama melawan hukum menjual lahan tersebut kepada pihak perusahaan,” jelasnya.

Akibat perbuatan itu, lanjut Noordien, negara mengalami kerugian sebesar Rp2.492.640.000 berdasarkan hasil audit kerugian keuangan negara.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 603 dan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

“Saat ini, kelima tersangka telah ditahan di Lapas Kelas IIA Subang selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan,” pungkasnya. (cdp/ded)

Berita Terbaru

Mantan Pejabat Bea Cukai Menangis di Sidang, Ungkap Diminta Pasang Badan agar Kasus Tidak Melebar

Mantan Pejabat Bea Cukai Menangis di Sidang, Ungkap Diminta Pasang Badan agar Kasus Tidak Melebar

Headline6 jam lalu
Kuliner dan Wisata Dekat Pelabuhan Patimban, Subang yang Menarik untuk Dikunjungi

Kuliner dan Wisata Dekat Pelabuhan Patimban, Subang yang Menarik untuk Dikunjungi

Lifestyle7 jam lalu
Wisata Sehari di Sekitar Patimban Subang, Ini Pilihan Tempat yang Bisa Dikunjungi

Wisata Sehari di Sekitar Patimban Subang, Ini Pilihan Tempat yang Bisa Dikunjungi

Subang8 jam lalu
Polda Jabar Ungkap Perdagangan Data Pribadi, Dijual Lewat Telegram hingga Jasa Lacak Identitas

Polda Jabar Ungkap Perdagangan Data Pribadi, Dijual Lewat Telegram hingga Jasa Lacak Identitas

Nasional9 jam lalu
ADVERTISEMENT
Terungkap Pertemuan Ketum Partai Bahas RUU Pemilu, Ini yang Dibicarakan

Terungkap Pertemuan Ketum Partai Bahas RUU Pemilu, Ini yang Dibicarakan

Nasional10 jam lalu
Daftar Tempat Liburan Dekat Kawasan Industri Subang, Yuk Healing!

Daftar Tempat Liburan Dekat Kawasan Industri Subang, Yuk Healing!

Lifestyle11 jam lalu
Pengukuran Terjadwal Hadirkan Layanan Pertanahan yang Lebih Jelas bagi Masyarakat

Pengukuran Terjadwal Hadirkan Layanan Pertanahan yang Lebih Jelas bagi Masyarakat

Nasional12 jam lalu
Gelar Sosialisasi Percepatan Sertipikasi Tanah bagi MBR, Kejar Target 3 Juta Bidang

Gelar Sosialisasi Percepatan Sertipikasi Tanah bagi MBR, Kejar Target 3 Juta Bidang

Headline12 jam lalu
Bupati Subang Pasang Target BUMD: Tak Boleh Cuma Habiskan Modal, Harus Setor PAD

Bupati Subang Pasang Target BUMD: Tak Boleh Cuma Habiskan Modal, Harus Setor PAD

Headline14 jam lalu
3 Tempat Wisata Akhir Pekan untuk Pekerja di Subang, Cocok Buat Healing Setelah Sibuk Kerja

3 Tempat Wisata Akhir Pekan untuk Pekerja di Subang, Cocok Buat Healing Setelah Sibuk Kerja

Lifestyle15 jam lalu