Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Diduga Jual Tanah Negara, 5 Pejabat Desa Cibogo di Subang Jadi Tersangka Mafia Tanah Proyek VinFast

C
Cindy Desita Putri Editor: Dede SM
|20:00 WIB
Bagikan:
Diduga Jual Tanah Negara, 5 Pejabat Desa Cibogo di Subang Jadi Tersangka Mafia Tanah Proyek VinFast
Kepala Kejari Subang, Dr. Noordien menetapakan 5 tersangka dugaan tindak pidana korupsi praktik mafia tanah terkait penjualan tanah negara , Kamis (12/2/2026).(Cindi Desita Putri/Pasundan Ekspres)

PASUNDANEKSPRES.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi praktik mafia tanah terkait penjualan tanah negara untuk kepentingan investasi PT Vinfast Automobile Indonesia di Desa Cibogo, Kecamatan Cibogo, Kabupaten Subang.

Kepala Kejari Subang, Dr. Noordien Kusumanegara mengungkapkan, tersangka dilakukan pada Kamis, 12 Februari 2026, setelah tim penyidik Tindak Pidana Khusus mengantongi bukti yang cukup dari hasil penyidikan.

“Berdasarkan temuan Satgas Investasi dan Satgas Mafia Tanah Kejaksaan Negeri Subang, telah dilakukan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi praktik mafia tanah dalam penjualan tanah negara yang merugikan keuangan negara pada pelaksanaan investasi PT Vinfast Automobile Indonesia di Desa Cibogo tahun 2025,” ungkap Kepala Kejari Subang, Dr. Noordien, Kamis (12/2/2026).

Dia menyebut, dalam proses penyidikan, tim telah memeriksa sedikitnya 70 saksi dan tiga ahli, serta melakukan penyitaan berbagai dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut.

“Berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah, Kejari Subang menetapkan lima tersangka, yakni Kepala Desa Cibogo berinisial AM, Ketua BPD Cibogo berinisial TA, Ketua Satgas Tanah Aset Desa merangkap Kepala Dusun berinisial IS, anggota BPD sekaligus Bendahara Satgas Tanah Aset Desa berinisial US, serta Kasi Pemerintahan Desa Cibogo merangkap Sekretaris Satgas Tanah Aset Desa berinisial QK,” terangnya kepada Pasundan Ekspres.

Noordien menjelaskan, kasus ini bermula pada 2024 saat PT Vinfast Automobile Indonesia mengakuisisi lahan di Desa Cibogo untuk investasi.

Namun dalam proses finalisasi, terdapat lahan seluas 15.579 meter persegi atau sekitar 1,5 hektare yang tidak dapat diperjualbelikan karena merupakan fasilitas umum berupa jalan setapak dan saluran air pertanian milik negara.

“Tanah tersebut merupakan tanah negara yang tidak bertuan. Namun para tersangka diduga secara bersama-sama melawan hukum menjual lahan tersebut kepada pihak perusahaan,” jelasnya.

Akibat perbuatan itu, lanjut Noordien, negara mengalami kerugian sebesar Rp2.492.640.000 berdasarkan hasil audit kerugian keuangan negara.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 603 dan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

“Saat ini, kelima tersangka telah ditahan di Lapas Kelas IIA Subang selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan,” pungkasnya. (cdp/ded)

Berita Terbaru

7 Ide Aktivitas Weekend Hemat, Seru Bersama Keluarga Tanpa Bikin Kantong Jebol

7 Ide Aktivitas Weekend Hemat, Seru Bersama Keluarga Tanpa Bikin Kantong Jebol

Lifestyle30 menit lalu
Rekomendasi Tempat Wisata Ramah Anak di Subang, Ada Berbagai Permainan Seru

Rekomendasi Tempat Wisata Ramah Anak di Subang, Ada Berbagai Permainan Seru

Lifestyle1 jam lalu
Program Jabar Sakola Resmi Diluncurkan, Bantu Tekan Angka Putus Sekolah

Program Jabar Sakola Resmi Diluncurkan, Bantu Tekan Angka Putus Sekolah

Jawa Barat2 jam lalu
Darurat Kekerasan di Sekolah, DPP AGPAII Desak Rekayasa Sosial Berbasis Sekolah Ramah Anak Masuk ke Dalam RUU Sisdiknas

Darurat Kekerasan di Sekolah, DPP AGPAII Desak Rekayasa Sosial Berbasis Sekolah Ramah Anak Masuk ke Dalam RUU Sisdiknas

Nasional2 jam lalu
ADVERTISEMENT
Ibu Kota Nusantara, Tuan Rumah Borneo Economic Forum 2027

Ibu Kota Nusantara, Tuan Rumah Borneo Economic Forum 2027

Nasional10 jam lalu
Konferensi Regional Teknik Jalan ke-16 Kunjungi IKN, Saksikan Transformasi Infrastruktur Jalan dan Jembatan Nusantara

Konferensi Regional Teknik Jalan ke-16 Kunjungi IKN, Saksikan Transformasi Infrastruktur Jalan dan Jembatan Nusantara

Headline10 jam lalu
Terkait Polemik Rumah Ibadah di Purwakarta, Kanwil KemenHAM Jabar Tegaskan Hak Beribadah Harus Dilindungi

Terkait Polemik Rumah Ibadah di Purwakarta, Kanwil KemenHAM Jabar Tegaskan Hak Beribadah Harus Dilindungi

Headline14 jam lalu
inDrive Ajak Mahasiswa Purwakarta Jadi Penggerak Keselamatan Berkendara

inDrive Ajak Mahasiswa Purwakarta Jadi Penggerak Keselamatan Berkendara

Purwakarta14 jam lalu
Cara Mudah Report Akun TikTok yang Bermasalah

Cara Mudah Report Akun TikTok yang Bermasalah

Lifestyle16 jam lalu
LaLaLa Fest Hadir Lagi di Jakarta Januari 2027, Olivia Dean jadi Headliner

LaLaLa Fest Hadir Lagi di Jakarta Januari 2027, Olivia Dean jadi Headliner

Lifestyle17 jam lalu