Diduga Jual Tanah Negara, 5 Pejabat Desa Cibogo di Subang Jadi Tersangka Mafia Tanah Proyek VinFast

PASUNDANEKSPRES.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi praktik mafia tanah terkait penjualan tanah negara untuk kepentingan investasi PT Vinfast Automobile Indonesia di Desa Cibogo, Kecamatan Cibogo, Kabupaten Subang.
Kepala Kejari Subang, Dr. Noordien Kusumanegara mengungkapkan, tersangka dilakukan pada Kamis, 12 Februari 2026, setelah tim penyidik Tindak Pidana Khusus mengantongi bukti yang cukup dari hasil penyidikan.
“Berdasarkan temuan Satgas Investasi dan Satgas Mafia Tanah Kejaksaan Negeri Subang, telah dilakukan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi praktik mafia tanah dalam penjualan tanah negara yang merugikan keuangan negara pada pelaksanaan investasi PT Vinfast Automobile Indonesia di Desa Cibogo tahun 2025,” ungkap Kepala Kejari Subang, Dr. Noordien, Kamis (12/2/2026).
Dia menyebut, dalam proses penyidikan, tim telah memeriksa sedikitnya 70 saksi dan tiga ahli, serta melakukan penyitaan berbagai dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah, Kejari Subang menetapkan lima tersangka, yakni Kepala Desa Cibogo berinisial AM, Ketua BPD Cibogo berinisial TA, Ketua Satgas Tanah Aset Desa merangkap Kepala Dusun berinisial IS, anggota BPD sekaligus Bendahara Satgas Tanah Aset Desa berinisial US, serta Kasi Pemerintahan Desa Cibogo merangkap Sekretaris Satgas Tanah Aset Desa berinisial QK,” terangnya kepada Pasundan Ekspres.
Noordien menjelaskan, kasus ini bermula pada 2024 saat PT Vinfast Automobile Indonesia mengakuisisi lahan di Desa Cibogo untuk investasi.
Namun dalam proses finalisasi, terdapat lahan seluas 15.579 meter persegi atau sekitar 1,5 hektare yang tidak dapat diperjualbelikan karena merupakan fasilitas umum berupa jalan setapak dan saluran air pertanian milik negara.
“Tanah tersebut merupakan tanah negara yang tidak bertuan. Namun para tersangka diduga secara bersama-sama melawan hukum menjual lahan tersebut kepada pihak perusahaan,” jelasnya.
Akibat perbuatan itu, lanjut Noordien, negara mengalami kerugian sebesar Rp2.492.640.000 berdasarkan hasil audit kerugian keuangan negara.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 603 dan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
“Saat ini, kelima tersangka telah ditahan di Lapas Kelas IIA Subang selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan,” pungkasnya. (cdp/ded)
