Disdikbud Subang Terbitkan Surat Edaran, Atur Jadwal Pembelajaran Selama Ramadhan 1447 H/2026

PASUNDANEKSPRES.ID - Pemerintah Daerah Kabupaten Subang melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) resmi mengeluarkan surat edaran terkait pelaksanaan kegiatan pembelajaran selama bulan Ramadhan 1447 Hijriah/2026.
Surat edaran yang ditetapkan pada 13 Februari 2026 tersebut ditujukan kepada seluruh kepala TK/PAUD, SD, dan SMP negeri maupun swasta se-Kabupaten Subang sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan belajar mengajar selama bulan suci.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Nomor 20915/KPG.03.04/SEKRE tanggal 9 Februari 2026 tentang pelaksanaan kegiatan pembelajaran di bulan Ramadhan 1447 H/2026. Melalui edaran tersebut, Disdikbud Subang berupaya menjamin proses pembelajaran tetap berlangsung secara bermakna, kondusif, serta selaras dengan nilai-nilai keagamaan.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Subang, Heri Sopandi, S.Sos., MM.Pd., menyampaikan bahwa jadwal pembelajaran selama Ramadhan telah diatur secara rinci guna memberikan kepastian bagi sekolah, peserta didik, dan orang tua.
Pada 18–20 Februari 2026 ditetapkan sebagai libur awal Ramadhan dengan sistem pembelajaran mandiri di rumah. Selanjutnya, mulai 23 Februari hingga 13 Maret 2026 dilaksanakan Kegiatan Pembelajaran Plus Smartren di satuan pendidikan masing-masing.
“Memasuki pertengahan Maret, yakni 16–20 Maret 2026, peserta didik kembali menjalani libur awal Hari Raya Idul Fitri dengan pembelajaran mandiri di rumah. Kemudian pada 21–22 Maret 2026 dijadwalkan sebagai hari prakiraan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah/2026,” ujarnya kepada Pasundan Ekspres.
Adapun libur resmi Hari Raya Idul Fitri berlangsung pada 23–27 Maret 2026. Setelah masa libur berakhir, kegiatan pembelajaran tatap muka di sekolah akan kembali dilaksanakan mulai 30 Maret 2026.
Selain pengaturan jadwal, Disdikbud Subang juga menetapkan jam efektif pembelajaran selama bulan Ramadhan. Untuk jenjang TK/PAUD, kegiatan belajar dimulai pukul 07.30 WIB. Sementara bagi jenjang SD dan SMP, pembelajaran dimulai lebih awal yakni pukul 06.30 WIB dengan penyesuaian durasi setiap mata pelajaran.
Ia menegaskan bahwa selama masa pembelajaran mandiri dan libur Hari Raya, peserta didik diharapkan tetap melaksanakan aktivitas positif di lingkungan keluarga dan masyarakat. Kegiatan ibadah sesuai agama dan keyakinan masing-masing dianjurkan sebagai bagian dari pembentukan karakter serta penguatan nilai spiritual.
Sekolah juga diminta menyesuaikan pelaksanaan pembelajaran dengan kondisi satuan pendidikan dan karakteristik peserta didik, dengan tetap memperhatikan aspek ketertiban, keamanan, kesehatan, dan kenyamanan lingkungan belajar. Bagi satuan pendidikan berbasis agama selain Islam, pelaksanaan kegiatan selama Ramadhan disesuaikan dengan kebijakan masing-masing sekolah.
Disdikbud Subang turut mendorong keterlibatan orang tua atau wali peserta didik dalam membimbing, mendampingi, dan memantau kegiatan belajar serta ibadah anak selama bulan suci. Pembelajaran mandiri diharapkan tidak hanya berfokus pada aspek akademik, tetapi juga pada penguatan karakter dan kepedulian sosial.
Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi pedoman bersama bagi seluruh satuan pendidikan di Kabupaten Subang, sehingga proses pembelajaran selama Ramadhan tetap berjalan optimal tanpa mengurangi kekhidmatan ibadah di bulan suci.
“Dengan pengaturan yang terencana, proses pembelajaran selama Ramadhan diharapkan tetap berjalan optimal tanpa mengurangi kekhidmatan ibadah,” pungkasnya. (znl/ded)
