DPMPTSP Subang Tegaskan Perkebunan Durian di Tenjolaya Belum Kantongi Izin

PASUNDANEKSPRES.ID - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Subang menegaskan, aktivitas perkebunan durian yang berlokasi di Desa Tenjolaya, Kecamatan Kasomalang, hingga saat ini belum mengantongi izin resmi.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Subang, Dikdik Solihin mengatakan, pihaknya belum menerima pengajuan perizinan terkait usaha perkebunan durian tersebut.
Dia menyampaikan, saaat ini, penanganan awal atas aktivitas di lokasi masih dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Subang.
“Belum ada izinnya. Sekarang ini masih sedang ditangani oleh Satpol PP terlebih dahulu,” ujar Dikdik Solihin saat dikonfirmasi, Selasa (13/1/2026).
Dikdik menjelaskan, sebelum suatu kegiatan usaha dijalankan, aspek tata ruang harus menjadi perhatian utama.
Kesesuaian lokasi usaha dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW) menjadi syarat dasar yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha.
“Yang pasti itu tata ruangnya dulu, cocok atau tidak di lokasi tersebut. Kalau di dalamnya ada bangunan, maka Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) juga harus ada,” jelasnya.
Ia menekankan bahwa seluruh pelaku usaha yang akan melakukan investasi di Kabupaten Subang wajib mematuhi ketentuan perizinan yang berlaku.
Konsultasi dengan DPMPTSP sejak awal dinilai penting agar aktivitas usaha tidak menimbulkan persoalan hukum maupun dampak lingkungan di kemudian hari.
“Setiap pelaku usaha yang akan berinvestasi, agar selalu berkonsultasi terlebih dahulu dengan DPMPTSP. Kami akan memberikan petunjuk terkait apa saja yang harus dipenuhi sebelum kegiatan usaha dijalankan,” ungkap Dikdik.
Sebelumnya, aktivitas land clearing perkebunan durian di wilayah Desa Tenjolaya sempat menuai keluhan warga terkait dugaan pencemaran mata air, hingga akhirnya dihentikan sementara oleh Satpol PP Kabupaten Subang untuk kepentingan penertiban dan pemeriksaan lebih lanjut. (cdp)
