Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

DPMPTSP Subang Tegaskan Perkebunan Durian di Tenjolaya Belum Kantongi Izin

C
Cindy Desita Putri Editor: Indrawan Setiadi
|11:52 WIB
Bagikan:
DPMPTSP Subang Tegaskan Perkebunan Durian di Tenjolaya Belum Kantongi Izin
Kepala DPMPTSP Kabupaten Subang, Dikdik Solihin.

PASUNDANEKSPRES.ID - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Subang menegaskan, aktivitas perkebunan durian yang berlokasi di Desa Tenjolaya, Kecamatan Kasomalang, hingga saat ini belum mengantongi izin resmi.

Kepala DPMPTSP Kabupaten Subang, Dikdik Solihin mengatakan, pihaknya belum menerima pengajuan perizinan terkait usaha perkebunan durian tersebut.

Dia menyampaikan, saaat ini, penanganan awal atas aktivitas di lokasi masih dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Subang.

“Belum ada izinnya. Sekarang ini masih sedang ditangani oleh Satpol PP terlebih dahulu,” ujar Dikdik Solihin saat dikonfirmasi, Selasa (13/1/2026).

Dikdik menjelaskan, sebelum suatu kegiatan usaha dijalankan, aspek tata ruang harus menjadi perhatian utama.

Kesesuaian lokasi usaha dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW) menjadi syarat dasar yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha.

“Yang pasti itu tata ruangnya dulu, cocok atau tidak di lokasi tersebut. Kalau di dalamnya ada bangunan, maka Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) juga harus ada,” jelasnya.

Ia menekankan bahwa seluruh pelaku usaha yang akan melakukan investasi di Kabupaten Subang wajib mematuhi ketentuan perizinan yang berlaku.

Konsultasi dengan DPMPTSP sejak awal dinilai penting agar aktivitas usaha tidak menimbulkan persoalan hukum maupun dampak lingkungan di kemudian hari.

“Setiap pelaku usaha yang akan berinvestasi, agar selalu berkonsultasi terlebih dahulu dengan DPMPTSP. Kami akan memberikan petunjuk terkait apa saja yang harus dipenuhi sebelum kegiatan usaha dijalankan,” ungkap Dikdik.

Sebelumnya, aktivitas land clearing perkebunan durian di wilayah Desa Tenjolaya sempat menuai keluhan warga terkait dugaan pencemaran mata air, hingga akhirnya dihentikan sementara oleh Satpol PP Kabupaten Subang untuk kepentingan penertiban dan pemeriksaan lebih lanjut. (cdp)

Berita Terbaru

6 Fakta Kasus Rumah Dinas TNI di Cijantung Diduga Jadi Markas Judi Online

6 Fakta Kasus Rumah Dinas TNI di Cijantung Diduga Jadi Markas Judi Online

Headline9 menit lalu
Jadwal MotoGP Mandalika 2026 Hari Ini, Sabtu 10 Oktober: Kualifikasi hingga Sprint Race, Digelar Siang Ini

Jadwal MotoGP Mandalika 2026 Hari Ini, Sabtu 10 Oktober: Kualifikasi hingga Sprint Race, Digelar Siang Ini

Olahraga27 menit lalu
Kabut Asap Sumatera Bikin Singapura Diselimuti Polusi, PSI Tembus 160 Jelang F1 GP 2026

Kabut Asap Sumatera Bikin Singapura Diselimuti Polusi, PSI Tembus 160 Jelang F1 GP 2026

Headline46 menit lalu
Bupati Subang Targetkan 2.100 Ruang Kelas Rusak Tuntas Diperbaiki

Bupati Subang Targetkan 2.100 Ruang Kelas Rusak Tuntas Diperbaiki

Headline1 jam lalu
ADVERTISEMENT
6 Promo Tanggal Kembar 10.10 di Subang, Siap-siap Berburu yang Hemat!

6 Promo Tanggal Kembar 10.10 di Subang, Siap-siap Berburu yang Hemat!

Lifestyle1 jam lalu
7 Ide Aktivitas Weekend Hemat, Seru Bersama Keluarga Tanpa Bikin Kantong Jebol

7 Ide Aktivitas Weekend Hemat, Seru Bersama Keluarga Tanpa Bikin Kantong Jebol

Lifestyle2 jam lalu
Rekomendasi Tempat Wisata Ramah Anak di Subang, Ada Berbagai Permainan Seru

Rekomendasi Tempat Wisata Ramah Anak di Subang, Ada Berbagai Permainan Seru

Lifestyle3 jam lalu
Program Jabar Sakola Resmi Diluncurkan, Bantu Tekan Angka Putus Sekolah

Program Jabar Sakola Resmi Diluncurkan, Bantu Tekan Angka Putus Sekolah

Jawa Barat4 jam lalu
Darurat Kekerasan di Sekolah, DPP AGPAII Desak Rekayasa Sosial Berbasis Sekolah Ramah Anak Masuk ke Dalam RUU Sisdiknas

Darurat Kekerasan di Sekolah, DPP AGPAII Desak Rekayasa Sosial Berbasis Sekolah Ramah Anak Masuk ke Dalam RUU Sisdiknas

Headline4 jam lalu
Ibu Kota Nusantara, Tuan Rumah Borneo Economic Forum 2027

Ibu Kota Nusantara, Tuan Rumah Borneo Economic Forum 2027

Nasional11 jam lalu