Evaluasi Kinerja Pemda Subang, Raperda Desa dan LKPJ Bupati 2025 Disahkan

PASUNDANEKSPRES.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Subang resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Desa serta Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Subang Tahun 2025.
Laporan Panitia Khusus (Pansus) Raperda tentang Desa disampaikan oleh anggota DPRD Subang, Drs. H. Bangbang Irmayana.
Ia menyampaikan bahwa Raperda tersebut telah melalui proses fasilitasi oleh Gubernur Jawa Barat guna memastikan kesesuaian dengan regulasi yang lebih tinggi.
“Penyusunan perubahan Raperda ini merupakan konsekuensi logis dari perkembangan regulasi nasional, dinamika penyelenggaraan pemerintahan desa, serta kebutuhan penguatan tata kelola desa di Kabupaten Subang,” terangnya kepada Pasundan Ekspres.
Sementara itu, laporan Pansus terhadap LKPJ Bupati Tahun 2025 disampaikan oleh anggota DPRD Subang, H. Karya Sumitra Zakaria.
Ia menekankan pentingnya LKPJ sebagai instrumen transparansi dan evaluasi kinerja pemerintah daerah.
“Pemerintah Kabupaten perlu lebih mengoptimalkan kinerja, khususnya pada aspek pendapatan. Untuk tahun anggaran 2026, diharapkan antara target dan realisasi dapat sejalan,” tuturnya.
Dalam rapat tersebut juga dilakukan penandatanganan persetujuan dua keputusan DPRD oleh Wakil Bupati Subang bersama Ketua DPRD.
Wakil Bupati Subang, Agus Masykur Rosyadi, menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota DPRD, tim Pansus, dan perangkat daerah yang telah bekerja keras menyempurnakan Raperda tentang Desa.
Ia menegaskan bahwa pengesahan Raperda Desa menjadi peraturan daerah akan menjadi landasan hukum penting, terutama dalam pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak yang direncanakan berlangsung pada Desember 2026.
“Kami memandang bahwa ini merupakan perwujudan tanggung jawab pemerintah daerah bersama DPRD untuk mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, serta pemberdayaan masyarakat desa di Kabupaten Subang,” tegasnya.
Menurutnya, regulasi tersebut diharapkan mampu mendorong terwujudnya masyarakat desa yang lebih adil dan makmur, sejalan dengan visi dan misi Pemerintah Kabupaten Subang.
Selain itu, Raperda Desa juga mengatur mekanisme pemilihan kepala desa yang akan dilaksanakan secara manual maupun digital atau e-voting.
“Kabupaten Subang tengah mempersiapkan pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak di 165 desa yang tersebar di 28 kecamatan pada tahun 2026,” jelasnya.
Terkait LKPJ Tahun 2025, Agus Masykur menyampaikan apresiasi atas komitmen DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan.
“Ini merupakan wujud fungsi pengawasan DPRD yang sangat penting. Kami menerima seluruh rekomendasi sebagai bahan evaluasi dan perbaikan dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan daerah,” pungkasnya. (cdp/ded)
