HMI Subang Desak Penegakan Tegas Aturan Operasional Truk Barang Setelah Kecelakaan di Cijambe

PASUNDANEKSPRES.ID – Bidang Partisipasi Pembangunan Daerah (PPD) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Subang, menyampaikan keprihatinan mendalam atas maraknya kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan angkutan barang di wilayah Kabupaten Subang.
Peristiwa terbaru terjadi pada Kamis, 9 Oktober 2025, di Jalan Raya Bandung–Subang, Kecamatan Cijambe. Kecelakaan beruntun yang melibatkan enam kendaraan, termasuk sebuah truk pengangkut air mineral, menewaskan tiga orang warga dan melukai beberapa lainnya.
Menurut Ramadani, Kepala Bidang PPD HMI Cabang Subang, banyak truk pengangkut tanah galian (galian C) dan air mineral yang masih beroperasi tanpa memenuhi spesifikasi teknis dan kelaikan jalan.
Kondisi kendaraan yang tidak layak, muatan berlebih, dan kelalaian pengemudi menjadi penyebab utama terjadinya kecelakaan.
“Banyak kasus disebabkan oleh rem blong dan kelalaian sopir. Namun, akar persoalannya adalah lemahnya pengawasan dari Dinas Perhubungan (Dishub) dan Kepolisian terhadap pelanggaran di lapangan,” ujar Ramadani.
Ia menilai, lemahnya pengawasan telah membuka ruang bagi praktik yang membahayakan keselamatan publik dan menunjukkan masih rendahnya kesadaran serta kepatuhan terhadap aturan lalu lintas.
Aturan Ada, Tapi Belum Ditegakkan Maksimal
Pemerintah Kabupaten Subang sebenarnya telah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Subang Nomor 21 Tahun 2025 tentang Pembatasan Jam Operasional Angkutan Kendaraan Barang, sebagai revisi dari Perbup No. 28 Tahun 2023.
Aturan ini membatasi jam operasional kendaraan pengangkut material seperti tanah, pasir, batu, dan air mineral. Namun, menurut HMI, implementasi di lapangan belum berjalan efektif.
“Peraturan yang baik akan menjadi sia-sia bila tidak disertai penegakan yang tegas dan pengawasan yang konsisten,” tegas Ramadani. Ia juga mempertanyakan efektivitas sosialisasi dan tindak lanjut penertiban yang dilakukan pemerintah daerah.
HMI Subang menilai, meskipun Polres Subang telah berupaya melalui razia gabungan dalam Operasi Cipta Kondisi, langkah tersebut belum cukup memberikan efek jera.
“Diperlukan sinergi yang lebih kuat dan berkelanjutan antara Polres Subang dan Dishub. Operasi gabungan harus rutin dan tidak sekadar seremonial, terutama menyasar kendaraan barang yang kerap melanggar,” tambahnya.
Ramadani menegaskan, kejadian seperti ini tidak boleh dianggap hal biasa. “Ini darurat keselamatan berkendara. Instansi terkait harus segera bertindak tegas,” ujarnya.
Tuntutan dan Rekomendasi HMI Cabang Subang
Sebagai bentuk partisipasi dalam mengawal pembangunan daerah dan menjaga keselamatan warga, Bidang PPD HMI Cabang Subang menyampaikan beberapa tuntutan dan rekomendasi berikut:
1. Kepada Dinas Perhubungan Kabupaten Subang
-
Meningkatkan frekuensi dan kualitas uji KIR untuk memastikan kendaraan pengangkut barang memenuhi spesifikasi teknis dan laik jalan.
-
Melakukan inspeksi mendadak (spot check) di lokasi bongkar muat dan sepanjang jalur operasional truk.
-
Menindak tegas perusahaan angkutan yang mengoperasikan kendaraan tidak laik jalan serta melanggar ketentuan Perbup No. 21 Tahun 2025.
2. Kepada Kepolisian Resor (Polres) Subang
-
Mengoptimalkan penegakan hukum terhadap pelanggaran seperti muatan berlebih, pelanggaran jam operasional, dan kelengkapan surat kendaraan.
-
Memperkuat sinergi dengan Dishub melalui operasi gabungan berkelanjutan di titik-titik rawan pelanggaran dan kecelakaan.
-
Menyelidiki setiap kecelakaan secara menyeluruh, termasuk tanggung jawab perusahaan pemilik kendaraan dan muatan, bukan hanya pengemudi.
3. Kepada Pemerintah Kabupaten Subang
-
Melakukan evaluasi berkala terhadap pelaksanaan Perbup No. 21 Tahun 2025 dan memberikan sanksi administratif kepada perusahaan yang melanggar.
-
Meningkatkan koordinasi antarinstansi untuk menciptakan tata kelola transportasi barang yang aman dan tertib.
HMI Cabang Subang menegaskan, pembangunan infrastruktur dan ekonomi daerah tidak boleh mengorbankan keselamatan jiwa manusia.
“Setiap nyawa yang melayang akibat kecelakaan yang sebenarnya bisa dicegah adalah bentuk kegagalan moral dan birokrasi,” tegas Ramadani.
HMI berkomitmen untuk terus hadir di tengah masyarakat sebagai mitra kritis dan konstruktif, serta mendorong agar tuntutan ini segera diwujudkan dalam tindakan nyata.
