Kang Dedi Mulyadi Soroti Tambang Ilegal di Subang, Pengusaha Akui Setor Uang ke Oknum Aparat

SUBANG - Persoalan tambang ilegal kembali menjadi sorotan publik setelah muncul video perbincangan antara Kang Dedi Mulyadi dengan sejumlah pengusaha tambang dalam unggahan kanal YouTube Kang Dedi Mulyadi pada Sabtu (23/5/2026).
Kang Dedi Mulyadi Soroti Tambang Ilegal di Subang
Dalam percakapan tersebut, pengusaha tambang mengaku aktivitas penambangan tanah yang dilakukan selama ini kerap ditutup aparat, namun kembali beroperasi setelah adanya pemberian uang kepada sejumlah oknum.
Dalam video tersebut, pengusaha mengaku mengambil tanah dari beberapa lokasi di wilayah Subang untuk kebutuhan proyek di kawasan Patimban. Lokasi penambangan disebut berada di Subang Pagaden Desa Margahayu, Bendungan, dan Desa Munjul dengan total luas mencapai sekitar 11 hektare.
Saat ditanya mengenai legalitas tambang, pengusaha mengakui aktivitas tersebut kerap ditutup oleh berbagai pihak.
“Sering ditutup. Pernah sama Satpoldam, Polres, Polsek. Ditutup, buka lagi terus,” ungkap pengusaha dalam video tersebut.
Ia juga mengakui adanya pengeluaran rutin yang nilainya mencapai puluhan juta rupiah setiap bulan.
“Dari tiga titik hampir Rp30 juta sampai Rp40 juta per bulan,” katanya.
Dalam percakapan itu, Dedi Mulyadi menyoroti dampak tambang ilegal terhadap lingkungan dan tata kelola pemerintahan. Ia menilai aktivitas tambang seharusnya diarahkan menjadi kegiatan legal dan memiliki kontribusi nyata terhadap daerah, salah satunya melalui pembangunan sawah baru sebagai bentuk kompensasi alih fungsi lahan.
Dedi menawarkan konsep kerja sama resmi melalui nota kesepahaman (MoU) dengan Dinas Pertanian agar aktivitas pemindahan tanah memiliki legalitas dan memberi manfaat bagi masyarakat.
“Kalau memang untuk pembangunan sawah baru, bikin MoU saja dengan Dinas Pertanian. Jadi legal formal dan membantu daerah,” ujar Dedi dalam video tersebut.
Ia juga menyinggung potensi pemasukan daerah dari aktivitas pemindahan tanah melalui mekanisme pajak resmi yang masuk ke kas pemerintah daerah. Menurutnya, selama ini daerah justru dirugikan karena banyak aktivitas tambang berjalan tanpa izin dan uangnya mengalir ke oknum tertentu.
“Pemda kabupaten tidak punya pemasukan kalau seperti ini. Yang terjadi malah uang keluar ke oknum,” katanya.
Dalam dialog tersebut juga terungkap adanya perdebatan terkait besaran pungutan resmi yang dianggap memberatkan pengusaha tambang. Namun Dedi menegaskan bahwa sistem resmi tetap harus dijalankan agar aktivitas pertambangan tidak melanggar aturan dan tidak merugikan negara.
Selain itu, Dedi Mulyadi meminta pemerintah daerah dan aparat bertindak tegas terhadap aktivitas tambang ilegal yang masih beroperasi tanpa izin. Ia bahkan menegaskan seluruh tambang ilegal harus ditutup apabila tetap membandel.
“Kalau ilegal, tutup semua. Jangan sampai ada lagi permainan,” tegasnya.
Persoalan tambang ilegal sendiri selama ini menjadi perhatian masyarakat karena dinilai berdampak terhadap kerusakan lingkungan, jalan rusak akibat aktivitas truk tanah, hingga potensi hilangnya pendapatan daerah.
---
Bupati Reynaldy Soroti Masih Banyaknya Tambang Ilegal
Sebelumnya, Reynaldy menyoroti masih adanya aktivitas tambang yang belum tertib menjalankan operasional, termasuk pelanggaran jam operasional kendaraan angkutan tambang yang telah diatur dalam Peraturan Bupati Subang Nomor 21 Tahun 2025.
Hal tersebut disampaikan Bupati Subang Reynaldy Putra Andita saat menghadiri Rapat Monitoring, Evaluasi, dan Penyelesaian AGHT Pekerjaan Pembangunan Jalan Tol Akses Pelabuhan Patimban di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (7/5/2026).
“Sudah ada komitmen terkait jam operasional kendaraan besar melalui Peraturan Bupati, namun ternyata pembatasan jam operasional dilanggar,” ujarnya.
Ia menegaskan dukungan Pemerintah Kabupaten Subang terhadap Proyek Strategis Nasional (PSN) tidak berarti membiarkan aktivitas usaha yang melanggar aturan. Menurutnya, pembangunan nasional harus tetap berjalan seiring dengan perlindungan terhadap masyarakat dan infrastruktur daerah.
Selain itu, Pemkab Subang juga menyoroti maraknya aktivitas galian tanpa izin yang dinilai merugikan negara karena tidak memberikan kontribusi pajak serta berpotensi merusak jalan dan lingkungan.
“Intinya salah satu permasalahan di Subang yaitu banyaknya galian yang tidak berizin bahkan di tanah negara dan tanah pribadi tanpa izin,” tegas Reynaldy.
Sebagai langkah penataan, Pemkab Subang sebelumnya telah menginisiasi nota kesepakatan dengan para pengusaha tambang terkait kebutuhan material proyek strategis, kewajiban pajak daerah, hingga deposito perbaikan jalan akibat aktivitas kendaraan tambang.
Meski demikian, Reynaldy memastikan pemerintah daerah tetap berkomitmen mendukung pembangunan PSN dan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di Subang dengan tetap menekankan pentingnya kepatuhan hukum dalam seluruh aktivitas pertambangan.
“Kita ingin mendukung PSN agar cepat selesai, tapi galian ini masih ngeyel bahkan tidak menaati jam operasional yang saya canangkan. Ketika ada galian tanpa pajak tentu itu kerugian negara. Kami butuh jaminan dan payung hukum yang jelas agar pembangunan PSN dan KEK di Subang berjalan lancar,” pungkasnya.(hdi/ysp)
