Layanan Makin Lengkap, Urus Adminduk Kini Bisa di MPP Subang

SUBANG – Masyarakat Kabupaten Subang yang hendak mengurus administrasi kependudukan (adminduk) kini tidak perlu lagi datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Layanan tersebut dapat diakses melalui MPP Subang.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Subang mengajak masyarakat memanfaatkan layanan adminduk yang tersedia di MPP. Layanan tersebut mencakup berbagai kebutuhan dokumen kependudukan, mulai dari pembuatan baru hingga pembaruan dan perbaikan data.
Sekretaris DPMPTSP Subang Tian Muhartianto, didampingi JF Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Muda Risty Wulandari, mengatakan layanan adminduk di MPP saat ini sudah cukup lengkap.
"Pengurusan adminduk bisa dilakukan di MPP, baik pembuatan baru, pembaruan, atau perbaikan," ujar Tian.
Sejumlah dokumen yang dapat diurus di MPP di antaranya Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), surat atau akta kematian, serta Kartu Identitas Anak (KIA).
Tak hanya pengurusan dokumen, fasilitas perekaman data untuk pembuatan e-KTP baru juga telah tersedia di MPP. Masyarakat bahkan dapat melakukan perekaman foto secara langsung di lokasi tersebut.
"Bahkan rekam foto untuk KTP juga bisa di sini," katanya.
Menurut Tian, perubahan pola pelayanan tersebut diharapkan semakin memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan administrasi kependudukan. Masyarakat tidak lagi harus mendatangi kantor Disdukcapil untuk mengurus kebutuhan adminduk.
"Jadi enggak harus lagi ke Disduk. Bahkan Disduk sudah enggak ada pelayanan. Sekarang pelayanan adminduk hanya ada di kecamatan-kecamatan dan MPP," tegasnya.
Ia menjelaskan, keberadaan MPP diperuntukkan bagi pelayanan dengan cakupan tingkat kabupaten, sedangkan layanan di kecamatan ditujukan untuk masyarakat di wilayah kecamatan masing-masing.
"MPP untuk pelayanan tingkat kabupaten, adapun kecamatan untuk masyarakat setempat di kecamatan masing-masing. Ini dalam rangka makin mendekatkan dan mempermudah pelayanan publik bagi masyarakat," pungkasnya.
Dengan pola tersebut, masyarakat memiliki alternatif lokasi pelayanan yang lebih dekat sesuai kebutuhan, sekaligus mendukung upaya pemerintah daerah mendekatkan pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat.(red)
