Penderita Thalasemia di Subang dan Jawa Barat Terus Meningkat, Pemerintah Harus Cepat Bantu Pencegahan

PASUNDANEKSPRES.ID - Berdasarkan data Pusat Informasi dan Konsultasi Thalasemia Subang, jumlah penderita thalasemia di Kabupaten Subang maupun di seluruh Jawa Barat terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun.
Kondisi ini menjadi perhatian serius karena thalasemia merupakan penyakit kronis yang membutuhkan penanganan jangka panjang dengan biaya besar, sehingga upaya pencegahan dinilai harus menjadi prioritas pemerintah.
Mengenal Thalasemia dan Jenisnya
Thalasemia adalah penyakit kelainan darah genetik (keturunan) yang menyebabkan tubuh tidak mampu memproduksi hemoglobin secara normal. Akibatnya, sel darah merah mudah pecah dan memiliki usia lebih pendek dibandingkan sel darah merah normal. Kondisi ini memicu anemia berat, sehingga penderita membutuhkan transfusi darah secara rutin, bahkan seumur hidup.
Penyakit ini tidak menular, namun diturunkan dari orang tua kepada anak. Gejala yang umum dialami penderita antara lain tubuh pucat, mudah lelah, sering sakit pada anak-anak, serta gangguan pertumbuhan.
Secara umum, thalasemia terbagi menjadi tiga jenis:
-
Thalasemia Minor (Carrier/Pembawa Sifat)
Penderita thalasemia minor umumnya tampak sehat dan tidak menunjukkan gejala berat. Namun, mereka membawa gen thalasemia. Oleh karena itu, pemeriksaan atau screening sebelum menikah sangat penting agar tidak menikah dengan sesama carrier, karena berisiko melahirkan anak dengan thalasemia mayor. -
Thalasemia Intermedia (Anemia Ringan)
Penderita jenis ini biasanya hanya membutuhkan transfusi darah 2–3 kali dalam setahun, atau bahkan tidak sama sekali. Namun, pada kondisi tertentu seperti sakit berat atau rawat inap, transfusi darah dapat menjadi diperlukan. -
Thalasemia Mayor (Anemia Berat)
Thalasemia mayor merupakan kondisi paling berat. Penderitanya membutuhkan transfusi darah rutin seumur hidup, dengan frekuensi mulai dari satu kali per bulan, dua hingga tiga kali per bulan, bahkan ada yang setiap minggu, tergantung tingkat keparahan penyakit.
Jawa Barat Tertinggi Jumlah Penderita Thalasemia
Upaya pencegahan thalasemia mayor hanya dapat dilakukan melalui screening thalasemia sejak dini, terutama pada tahap pra-nikah.
Data tahun 2022 menunjukkan bahwa dari 21 kabupaten/kota yang terdata di Jawa Barat, terdapat 4.432 penyandang thalasemia, menjadikan Jawa Barat sebagai provinsi dengan jumlah penderita terbanyak di Indonesia.
Berdasarkan data dari BPJS Kesehatan, pembiayaan pengobatan thalasemia menempati peringkat kelima terbesar secara nasional.
Selama periode 2014–2022, biaya yang dikeluarkan mencapai sekitar Rp939,3 miliar.
Jumlah ini dipastikan terus meningkat hingga menembus angka triliunan rupiah, seiring bertambahnya jumlah pasien yang pada 2024 tercatat mencapai 5.417 orang, atau sekitar 40 persen dari total penderita thalasemia di Indonesia.
Berikut data jumlah penyandang thalasemia di Jawa Barat pada 2022 berdasarkan rapat koordinasi dengan 23 kabupaten/kota:
| No | Kabupaten/Kota | Jumlah |
|---|---|---|
| 1 | Kabupaten Subang | 138 |
| 2 | Pelabuhan Ratu | 100 |
| 3 | Kabupaten/Kota Tasikmalaya | 268 |
| 4 | Kabupaten Ciamis | 142 |
| 5 | Kabupaten Garut | 389 |
| 6 | Kabupaten/Kota Bogor | 373 |
| 7 | Kota Bandung | 788 |
| 8 | Kabupaten Bandung | 71 |
| 9 | Kota Cimahi | 132 |
| 10 | Kabupaten Bekasi | 256 |
| 11 | Kota Bekasi | 192 |
| 12 | Kota Banjar | 151 |
| 13 | Kabupaten Karawang | 198 |
| 14 | Kabupaten Kuningan | 152 |
| 15 | Kabupaten Sumedang | 133 |
| 16 | Kabupaten Cianjur | 218 |
| 17 | Kabupaten Sukabumi | 178 |
| 18 | Kota Depok | 195 |
| 19 | Kabupaten Cirebon | 133 |
| 20 | Kabupaten Purwakarta | 85 |
| 21 | Kabupaten Majalengka | 140 |
| Total | 4.432 |
Dorongan Kebijakan dan Standar Pelayanan
Melihat besarnya dampak kesehatan dan pembiayaan, diharapkan Gubernur Jawa Barat dapat mengeluarkan kebijakan komprehensif, salah satunya melalui penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub), guna menekan angka kelahiran thalasemia mayor di Jawa Barat.
Di sisi pelayanan kesehatan, penanganan thalasemia di rumah sakit sebenarnya telah diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1/2018 tentang Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran Tata Laksana Thalasemia yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Namun, pada praktiknya, masih ditemukan perbedaan kualitas layanan antar daerah.
Dalam pedoman tersebut, disebutkan bahwa kebutuhan dasar produksi darah bagi pasien thalasemia seharusnya menggunakan PRC rendah leukosit (leukodepleted). Hal ini penting untuk:
-
Mengurangi risiko reaksi transfusi darah yang dapat berakibat fatal,
-
Menekan pembentukan alloantibody dan autoantibody akibat transfusi berulang,
-
Mencegah penularan penyakit.
Jika layanan kesehatan tidak menyediakan darah yang aman sesuai standar, maka dalam jangka panjang risiko komplikasi akan meningkat dan berpotensi menambah beban pembiayaan pengobatan, khususnya bagi BPJS Kesehatan.
Pemberian darah rendah leukosit bagi pasien thalasemia mayor merupakan bagian dari upaya pencegahan (preventif) agar kualitas hidup pasien meningkat dan risiko komplikasi dapat ditekan, sekaligus mengurangi beban anggaran negara di masa depan.
