Permudah Urusan Warga, MPP DPMPTSP Subang Layani 99 Jenis Pelayanan Publik dalam Satu Lokasi

SUBANG – Masyarakat kini tak perlu lagi berpindah-pindah kantor untuk mengurus berbagai keperluan administrasi. Melalui Mal Pelayanan Publik (MPP), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Subang menghadirkan 26 tenant yang menyediakan hampir 99 jenis layanan publik dalam satu lokasi.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Subang H. Dikdik Solihin melalui JF Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Muda, Risty Wulandari, didampingi Sekretaris DPMPTSP Tian Muhartianto, mengatakan MPP yang telah beroperasi sekitar satu tahun itu merupakan hasil kolaborasi dengan berbagai instansi untuk mempermudah sekaligus mempercepat pelayanan kepada masyarakat.
"MPP sejak satu tahun berjalan, kita punya 26 tenant dengan hampir 99 jenis layanan publik. Hal ini diharapkan bisa makin mempermudah dan mempercepat pelayanan masyarakat," ujar Risty, Senin (27/7/2026).
Sebanyak 26 tenant tersebut berasal dari berbagai instansi, di antaranya Kepolisian, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, Kantor Pertanahan (BPN), BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, PLN, KPP Pratama, Samsat, Disdukcapil, PT Taspen, Pos Indonesia, Bapenda, serta sejumlah instansi lainnya.
Menurut Risty, layanan yang paling banyak dimanfaatkan masyarakat hingga saat ini berasal dari Disdukcapil, terutama untuk pengurusan KTP dan Kartu Keluarga (KK). Posisi berikutnya ditempati layanan PT Taspen yang melayani para pensiunan.
"Layanan tertinggi sejauh ini dari Disdukcapil berupa pengurusan KTP dan KK. Kemudian kedua tertinggi adalah layanan Taspen atau pensiunan," katanya.
MPP DPMPTSP Subang Layani 500 Penggunan Tiap Bulan
Rata-rata, MPP melayani lebih dari 500 pengguna setiap bulan dengan beragam kebutuhan administrasi.
Berbagai layanan yang tersedia antara lain BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, Kantor Pertanahan, perpajakan melalui KPP Pratama, hingga layanan kepolisian seperti SKCK, perpanjangan STNK, dan SIM Keliling (SIM Link).
"Untuk SIM Link jadwalnya setiap hari Jumat dan hanya melayani perpanjangan SIM. Sementara pembuatan SIM baru tetap harus dilakukan di Polres," jelasnya.
MPP juga menyediakan layanan pembayaran pajak kendaraan tahunan melalui kios Samsat digital. Masyarakat cukup melakukan input data, membayar menggunakan QRIS, kemudian STNK dapat langsung dicetak.
"Ini untuk pembayaran pajak kendaraan tahunan. Sedangkan perpanjangan lima tahunan atau ganti pelat nomor tetap harus ke Samsat karena memerlukan pemeriksaan fisik kendaraan," terang Risty.
Meski demikian, belum seluruh layanan dapat dilakukan di MPP. Salah satunya adalah pengurusan tilang yang masih harus diselesaikan langsung di Kejaksaan.
"Kalau tilang belum bisa dilayani di sini. Tenant Kejaksaan yang ada di MPP lebih kepada layanan konsultasi perkara perdata maupun pidana," ujarnya.
Selain layanan administrasi pemerintahan, MPP juga memberikan pendampingan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui layanan konsultasi sertifikasi halal.
"Di sini juga ada pelayanan konsultasi sertifikasi halal untuk pelaku UMKM yang bekerja sama dengan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama," pungkasnya.(red)
