Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Polres Subang Ungkap Kasus Love Scamming, Korban Rugi Hingga Rp250 Juta

D
Dobi MaulanaEditor: Dobi Maulana
|10:28 WIB
Bagikan:
Polres Subang Ungkap Kasus Love Scamming, Korban Rugi Hingga Rp250 Juta
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Subang Saat Menunjukan Barang Bukti. (Sumber Gambar: Detik.com)

SUBANG, PASUNDANEKSPRES.ID - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Subang sukses membongkar kasus penipuan dan penggelapan yang menyebabkan korban mengalami kerugian hingga sekitar Rp250 juta.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono, saat memimpin konferensi pers di Mapolres Subang, Jumat (6/2/2026).

Kapolres menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berawal dari laporan polisi yang diterima pada 3 Januari 2026. Dalam proses penyelidikan, aparat berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial M.S.A. alias B beserta sejumlah barang bukti.

Barang bukti tersebut meliputi satu unit gimbal DJI Osmo Mobile 6, dua mikrofon nirkabel Vivan V9, rekening koran Bank BCA, tiga lembar bukti penyerahan uang, serta satu unit ponsel Samsung Galaxy S23 FE.

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa kejadian bermula pada Agustus 2025, saat korban berinisial I.L. berkenalan dengan tersangka. Hubungan keduanya kemudian berkembang menjadi hubungan asmara.

Dalam kurun waktu tersebut, tersangka secara bertahap melancarkan aksinya dengan meminta uang dan barang kepada korban menggunakan berbagai alasan, mulai dari kebutuhan modal usaha, pembelian perlengkapan podcast, bisnis jual beli mobil, hingga rencana pernikahan.

Untuk melancarkan aksinya, tersangka mengaku sebagai staf khusus Gubernur Jawa Barat dan mencitrakan diri seolah-olah memiliki kedudukan resmi di lingkungan pemerintahan.

Karena percaya, korban menyerahkan uang tunai sebesar Rp38 juta dan Rp150 juta, serta sejumlah aset lain berupa satu unit sepeda motor Yamaha Filano senilai Rp28 juta, emas senilai Rp20 juta, uang tunai Rp5 juta, dan transfer melalui rekening bank sebesar Rp11 juta.

Total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp250 juta. Setelah menerima seluruh uang dan barang tersebut, tersangka menghilang dan tidak lagi dapat dihubungi.

Penyidik juga menemukan adanya korban lain dengan pola kejahatan serupa di wilayah Kabupaten Cianjur, di mana tersangka kembali menggunakan modus mengaku sebagai staf khusus pejabat pemerintahan daerah.

Unit Jatanras Satreskrim Polres Subang akhirnya berhasil menangkap tersangka pada Sabtu, 24 Januari 2026, sekitar pukul 03.45 WIB di wilayah Kota Bekasi tanpa adanya perlawanan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 492 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 486 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.

Kapolres Subang menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus memberantas segala bentuk tindak kriminal di wilayah hukum Polres Subang.

Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya kepada pihak yang mengaku memiliki jabatan atau kedudukan di pemerintahan demi kepentingan pribadi.

“Kami berkomitmen memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum kepada masyarakat. Setiap kejahatan yang merugikan warga akan kami tindak tegas hingga tuntas,” tegas Kapolres.

Berita Terbaru

Babak Kedua Denmark Open 2026 Hanya Sisakan 5 Wakil Indonesia, Ini Daftarnya

Babak Kedua Denmark Open 2026 Hanya Sisakan 5 Wakil Indonesia, Ini Daftarnya

Olahraga47 menit lalu
Hasil Vonis Harun di PN Subang: Divonis 1 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertimbangkan Banding

Hasil Vonis Harun di PN Subang: Divonis 1 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertimbangkan Banding

Subang1 jam lalu
BMKG Peringatkan El Niño Sangat Kuat: Awal Musim Hujan 2026/2027 Mundur di 61 Persen Wilayah Indonesia

BMKG Peringatkan El Niño Sangat Kuat: Awal Musim Hujan 2026/2027 Mundur di 61 Persen Wilayah Indonesia

Nasional1 jam lalu
Pemecatan Tidak Terhormat Bupati Gowa Berujung SK, Pansus Ungkap 3 Persoalan

Pemecatan Tidak Terhormat Bupati Gowa Berujung SK, Pansus Ungkap 3 Persoalan

Nasional1 jam lalu
ADVERTISEMENT
Disdikbud Subang Gelar Lomba Seren Tampi Adat Sunda Antar Siswa SMP Sederajat, Ini Cara Daftarnya

Disdikbud Subang Gelar Lomba Seren Tampi Adat Sunda Antar Siswa SMP Sederajat, Ini Cara Daftarnya

Subang1 jam lalu
Penanganan Karhutla di Kalimantan Tengah Terus Digencarkan, Raja Juli Tegaskan Pemerintah Tak Lepas Tangan

Penanganan Karhutla di Kalimantan Tengah Terus Digencarkan, Raja Juli Tegaskan Pemerintah Tak Lepas Tangan

Nasional2 jam lalu
Kementerian ATR/BPN Gelar Rapat Lanjutan Bersama BRAN untuk Perjelas Pembagian Tugas dan Fungsi terkait Reforma Agraria

Kementerian ATR/BPN Gelar Rapat Lanjutan Bersama BRAN untuk Perjelas Pembagian Tugas dan Fungsi terkait Reforma Agraria

Nasional2 jam lalu
Manfaatkan ATR/BPN Dekat untuk Cari Informasi Layanan Pertanahan, Masyarakat: Lebih Hemat Waktu, Biaya, dan Tenaga

Manfaatkan ATR/BPN Dekat untuk Cari Informasi Layanan Pertanahan, Masyarakat: Lebih Hemat Waktu, Biaya, dan Tenaga

Nasional2 jam lalu
Wamen Ossy Dermawan Tinjau Langsung Kebakaran Kantah Karawang, Prioritaskan Keselamatan dan Pemulihan Layanan

Wamen Ossy Dermawan Tinjau Langsung Kebakaran Kantah Karawang, Prioritaskan Keselamatan dan Pemulihan Layanan

Karawang2 jam lalu
Syahrini Gelar Konser di Jakarta pada Desember 2026, Harga Tiket Rp 35 Juta Bikin Syok

Syahrini Gelar Konser di Jakarta pada Desember 2026, Harga Tiket Rp 35 Juta Bikin Syok

Lifestyle2 jam lalu