Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Praperadilan Harun Memasuki Babak Penentu, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Cacat Prosedur dan Hak Asasi

H
Hadi MartadinataEditor: Indrawan Setiadi
|17:00 WIB
Bagikan:
Praperadilan Harun Memasuki Babak Penentu, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Cacat Prosedur dan Hak Asasi
Sidang praperadilan yang diajukan jurnalis di Subang, Muhammad Harun, memasuki tahap kesimpulan di Pengadilan Negeri Kelas IA Subang, Jumat (26/6/2026).

SUBANG -  Sidang praperadilan yang diajukan jurnalis di Subang, Muhammad Harun, memasuki tahap kesimpulan di Pengadilan Negeri Kelas IA Subang, Jumat (26/6/2026). 

Pada sidang keenam tersebut, tim kuasa hukum Harun menegaskan keyakinannya bahwa terdapat sejumlah persoalan mendasar dalam proses hukum yang dilakukan penyidik Polres Subang, mulai dari penetapan tersangka hingga penyitaan barang bukti.

Kuasa hukum Harun, Asep Rohman Dimyati menyatakan, seluruh rangkaian persidangan justru membuka fakta-fakta yang menurutnya menguatkan dalil pemohon sejak awal mengajukan praperadilan.

“Persidangan hari ini memperlihatkan fakta hukum yang terang. Berdasarkan analisis yuridis dan alat bukti yang muncul di persidangan, kami berkesimpulan bahwa penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penyitaan hingga penggeledahan terhadap Muhammad Harun tidak sah dan batal demi hukum,” kata Asep kepada wartawan usai sidang.

Namun lebih dari sekadar membela kliennya, Asep menilai perkara ini telah berkembang menjadi ujian bagi prinsip negara hukum dan profesionalisme aparat penegak hukum.

Menurutnya, apabila seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka tanpa didukung alat bukti yang sah dan memadai, maka yang dipertaruhkan bukan hanya nasib individu yang berhadapan dengan hukum, melainkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan itu sendiri.

“Kalau seseorang bisa ditangkap, ditahan, dan ditetapkan sebagai tersangka tanpa prosedur yang benar, maka yang tercederai bukan hanya hak pemohon, tetapi marwah hukum itu sendiri,” ujarnya.

Dalam sidang sebelumnya, kuasa hukum Harun menyoroti sejumlah alat bukti yang diajukan termohon. Salah satu yang menjadi perhatian adalah keterangan ahli pidana yang dihadirkan penyidik sendiri.

Asep mengklaim bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ahli pidana yang ditunjukkan dalam persidangan, unsur pasal yang disangkakan kepada Harun disebut tidak terpenuhi.

“Yang menjadi pertanyaan kami, jika ahli pidana yang dijadikan alat bukti oleh penyidik sendiri menyatakan unsur pasalnya tidak terpenuhi, lalu apa dasar kuat yang digunakan untuk menetapkan Harun sebagai tersangka?” katanya.

Meski demikian, penilaian terhadap kekuatan maupun keabsahan alat bukti tersebut sepenuhnya berada di tangan hakim yang memeriksa dan memutus perkara.

Selain itu, tim kuasa hukum juga mempersoalkan penyitaan telepon seluler milik Harun. Menurut Asep, izin pengadilan yang dimiliki penyidik hanya sebatas penyitaan fisik perangkat, bukan untuk mengakses maupun menyalin data elektronik yang tersimpan di dalamnya.

“Ini persoalan penting. Menyita benda fisik berbeda dengan membuka dan mengambil data elektronik yang ada di dalam perangkat tersebut. Kami berpendapat harus ada dasar hukum dan izin yang jelas terkait akses terhadap data pribadi seseorang,” ujarnya.

Persoalan ini menjadi salah satu titik krusial yang diuji dalam sidang praperadilan karena menyangkut perlindungan hak privasi warga negara di era digital.

Tak hanya berbicara soal aspek hukum formal, kuasa hukum Harun juga menyinggung dampak sosial yang dialami keluarga kliennya selama proses hukum berlangsung.

Harun telah menjalani masa penahanan lebih dari tiga bulan. Selama itu pula, istri dan anak-anaknya harus menjalani kehidupan tanpa kehadiran kepala keluarga.

Dalam beberapa kali persidangan, istri dan anak-anak Harun tampak hadir di ruang sidang untuk mengikuti perkembangan kasus yang menimpa suami dan ayah mereka.

“Yang dirampas bukan hanya kemerdekaan Harun. Ada hak istri dan anak-anak yang ikut terdampak. Apalagi anak-anaknya masih kecil dan membutuhkan kasih sayang serta kehadiran seorang ayah,” kata Asep.

Menariknya, tim kuasa hukum melihat perkara ini bukan hanya sebatas perkara pidana biasa. Mereka menilai kasus yang menjerat Harun juga memiliki dimensi yang berkaitan dengan profesinya sebagai jurnalis.

Asep menegaskan dirinya tidak sedang membela individu semata, melainkan memperjuangkan prinsip agar karya jurnalistik tidak mudah dikriminalisasi melalui instrumen hukum pidana umum.

“Kami tidak hanya membela Harun sebagai orang per orang. Kami juga membela profesinya sebagai wartawan. Jangan sampai karya jurnalistik atau aktivitas pers yang dijamin undang-undang kemudian ditafsirkan secara berbeda hingga berujung kriminalisasi,” tegasnya.

Pernyataan tersebut tentu menjadi pandangan dari pihak pemohon yang masih akan diuji melalui putusan hakim.

Dengan berakhirnya agenda kesimpulan, sidang praperadilan kini tinggal menunggu putusan majelis hakim yang dijadwalkan dibacakan pada Senin, 29 Juni 2026.

Putusan tersebut dinilai akan menjadi momentum penting, bukan hanya bagi Muhammad Harun, tetapi juga bagi evaluasi terhadap mekanisme penegakan hukum, perlindungan hak asasi manusia, dan relasi antara aparat penegak hukum dengan kebebasan pers.(hdi) 

Berita Terbaru

Daftar HP Samsung Terbaru 2026 Lengkap dengan Spesifikasi dan Harga Oktober

Daftar HP Samsung Terbaru 2026 Lengkap dengan Spesifikasi dan Harga Oktober

Lifestyle3 jam lalu
Mantan Kepala SMPN 2 Ngamprah Wajib Kembalikan Rp 159 Juta dalam 60 Hari

Mantan Kepala SMPN 2 Ngamprah Wajib Kembalikan Rp 159 Juta dalam 60 Hari

Bandung Barat4 jam lalu
Dede Hidayat, Cakades Cijambe Nomor 4 Usung Visi Cijambe Bermartabat

Dede Hidayat, Cakades Cijambe Nomor 4 Usung Visi Cijambe Bermartabat

Subang4 jam lalu
Panitia Pilkades Cibogo Segera Tetapkan DPS

Panitia Pilkades Cibogo Segera Tetapkan DPS

Subang4 jam lalu
ADVERTISEMENT
BAZNAS dan BPBD Subang Bersinergi, Perkuat Penanganan Bencana dan Bantuan Kemanusiaan

BAZNAS dan BPBD Subang Bersinergi, Perkuat Penanganan Bencana dan Bantuan Kemanusiaan

Subang5 jam lalu
Manfaatkan Waktu Istirahat, Satgas TMMD ke-130 Kodim 0605/Subang Bermain Bola Bersama Siswa SDN Bukanagara

Manfaatkan Waktu Istirahat, Satgas TMMD ke-130 Kodim 0605/Subang Bermain Bola Bersama Siswa SDN Bukanagara

Subang5 jam lalu
Pemkab Karawang Lepas 689 Atlet Kontingen Porprov XV Jawa Barat Tahun 2026

Pemkab Karawang Lepas 689 Atlet Kontingen Porprov XV Jawa Barat Tahun 2026

Karawang5 jam lalu
Transparansi BUMDes jadi Sorotan, Warga Desa Sawangan Pertanyakan Dukungan Desa kepada PT CMM

Transparansi BUMDes jadi Sorotan, Warga Desa Sawangan Pertanyakan Dukungan Desa kepada PT CMM

Subang5 jam lalu
Siapkan BUMD Kembangkan Sumur Migas Haur Gede, Pemkab Karawang Targetkan MoU dengan Pertamina  2027

Siapkan BUMD Kembangkan Sumur Migas Haur Gede, Pemkab Karawang Targetkan MoU dengan Pertamina  2027

Karawang5 jam lalu
SMK PGRI Subang Buka Peluang Kerja di Luar Negeri, Buka Pelatihan Bahasa Mulai dari Siswa Kelas X

SMK PGRI Subang Buka Peluang Kerja di Luar Negeri, Buka Pelatihan Bahasa Mulai dari Siswa Kelas X

Subang5 jam lalu