Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Program Penataan Arsip PUPR Subang, Dokumen Kontrak Mulai Dirapikan

Y
Yusup SuparmanEditor: Yusup Suparman
|08:43 WIB
Bagikan:
Program Penataan Arsip PUPR Subang, Dokumen Kontrak Mulai Dirapikan
Tatang yang menangani urusan kearsipan di Dinas PUPR Subang.

SUBANG – Dinas PUPR Subang tengah menjalankan program penataan kearsipan dengan merapikan dan memindahkan sejumlah dokumen kontrak pekerjaan yang tersimpan di Bidang Jalan.

Penataan tersebut mencakup arsip kontrak dari beberapa tahun, di antaranya dokumen tahun 2019, 2021 dan 2022. Proses ini dilakukan sebagai bagian dari pembinaan kearsipan agar dokumen penting daerah tersimpan secara tertib dan mudah dikelola.

Tatang, yang menangani urusan kearsipan di Dinas PUPR Subang, mengatakan saat ini proses pemindahan dan pencatatan arsip masih berlangsung dan ditargetkan dapat diselesaikan tahun ini.

“Bidang Jalan sedang memindahkan berkas atau kearsipan. Arsip yang dipindahkan atau dikumpulkan yaitu arsip kontrak beberapa tahun, mulai dari arsip tahun 2019, 2021 dan 2022 yang sedang dirapikan,” kata Tatang.

Menurutnya, pembinaan arsip dari unit pengolah ke unit kearsipan juga masih dalam proses, termasuk pencatatan dokumen.

“Pembinaan arsip dari unit pengolah ke unit kearsipan untuk sementara masih proses pencatatan. Insyaallah tahun ini beres,” ujarnya.

Penataan tersebut juga berkaitan dengan evaluasi dan pembinaan yang dilakukan Dinas Kearsipan Daerah. Evaluasi atau penilaian kearsipan dilakukan setiap semester melalui pemeriksaan dan pembinaan ke setiap dinas.

Tatang menegaskan, arsip perlu dijaga dan dipelihara karena merupakan dokumen penting bagi daerah. Namun, ruang penyimpanan arsip di kantor Dinas PUPR saat ini sudah cukup penuh.

Karena itu, menurutnya, ke depan diperlukan gedung khusus dengan kapasitas lebih luas agar penyimpanan arsip dapat dilakukan secara tertib dan rapi.

Tatang juga menjelaskan bahwa pemusnahan arsip tidak dapat dilakukan sembarangan. Proses tersebut harus mengikuti ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.

Arsip yang dapat dimusnahkan antara lain arsip yang telah habis masa retensinya dan tidak lagi memiliki nilai guna, baik nilai hukum, keuangan, sejarah, kebudayaan maupun operasional.

Selain itu, dokumen tersebut tidak boleh sedang berkaitan dengan perkara atau menjadi objek maupun alat bukti dalam perkara hukum.(red)

Berita Terbaru

Jumat Bersih di Komplek CHR, Camat Ciater Dorong Kepedulian Lingkungan

Jumat Bersih di Komplek CHR, Camat Ciater Dorong Kepedulian Lingkungan

Subang2 jam lalu
Pojokan 326: “Ini Duniaku”

Pojokan 326: “Ini Duniaku”

Opini2 jam lalu
Polisi Razia Saritem Bandung, 21 Orang Terindikasi Positif Metamfetamin

Polisi Razia Saritem Bandung, 21 Orang Terindikasi Positif Metamfetamin

Jawa Barat4 jam lalu
Bupati Reynaldy Resmikan Jalan Rancasari–Mariuk, Panjang 740 Meter

Bupati Reynaldy Resmikan Jalan Rancasari–Mariuk, Panjang 740 Meter

Headline4 jam lalu
ADVERTISEMENT
Kanwil KemenHAM Jabar Sebut Prosedur Pendirian Gereja di Purwakarta Telah Sesuai Aturan

Kanwil KemenHAM Jabar Sebut Prosedur Pendirian Gereja di Purwakarta Telah Sesuai Aturan

Headline5 jam lalu
Anggota Watimpres Rocky Gerung Sarankan Gibran Mundur dari Jabatan Wapres, Ini Alasannya

Anggota Watimpres Rocky Gerung Sarankan Gibran Mundur dari Jabatan Wapres, Ini Alasannya

Nasional6 jam lalu
6 Fakta Kasus Rumah Dinas TNI di Cijantung Diduga Jadi Markas Judi Online

6 Fakta Kasus Rumah Dinas TNI di Cijantung Diduga Jadi Markas Judi Online

Headline7 jam lalu
Jadwal MotoGP Mandalika 2026 Hari Ini, Sabtu 10 Oktober: Kualifikasi hingga Sprint Race, Digelar Siang Ini

Jadwal MotoGP Mandalika 2026 Hari Ini, Sabtu 10 Oktober: Kualifikasi hingga Sprint Race, Digelar Siang Ini

Olahraga7 jam lalu
Kabut Asap Sumatera Bikin Singapura Diselimuti Polusi, PSI Tembus 160 Jelang F1 GP 2026

Kabut Asap Sumatera Bikin Singapura Diselimuti Polusi, PSI Tembus 160 Jelang F1 GP 2026

Headline7 jam lalu
Bupati Subang Targetkan 2.100 Ruang Kelas Rusak Tuntas Diperbaiki

Bupati Subang Targetkan 2.100 Ruang Kelas Rusak Tuntas Diperbaiki

Headline8 jam lalu