Resmi Ditetapkan, Zakat Fitrah di Subang 2026 Sebesar Rp37 Ribu per Jiwa

PASUNDANEKSPRES.ID - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Subang secara resmi menetapkan besaran zakat fitrah untuk Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar Rp37.000 per jiwa.
Penetapan ini menjadi acuan bagi masyarakat Muslim di Kabupaten Subang dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah menjelang Idulfitri.
Keputusan tersebut dihasilkan melalui sidang pleno penetapan zakat fitrah yang melibatkan berbagai unsur, mulai dari Kementerian Agama, Majelis Ulama Indonesia (MUI), hingga organisasi kemasyarakatan Islam seperti Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Persis, dan ormas Islam lainnya.
Ketua BAZNAS Kabupaten Subang periode 2025–2030, Dr. H. A. Sukandar, M.Ag, menjelaskan bahwa zakat fitrah ditetapkan dalam bentuk 2,8 kilogram beras per jiwa.
Ketentuan ini berlaku merata di seluruh wilayah Kabupaten Subang.
Menurutnya, penetapan 2,8 kilogram beras merupakan hasil pertimbangan bersama untuk menjaga standar zakat fitrah agar tidak kurang dari ketentuan syariat, mengingat perbedaan kualitas dan bobot beras di masyarakat.
“Penetapan ini dimaksudkan sebagai bentuk kehati-hatian, supaya zakat yang ditunaikan benar-benar memenuhi hak penerima,” ujar Sukandar.
Selain dalam bentuk beras, zakat fitrah juga dapat ditunaikan dalam bentuk uang tunai.
BAZNAS Subang bersama unsur terkait menyepakati penggunaan harga beras kategori medium sebagai dasar konversi, sehingga ditetapkan nilai Rp37.000 per jiwa.
Besaran tersebut dinilai masih relevan dengan kondisi harga beras serta daya beli masyarakat, dan sama dengan ketentuan zakat fitrah pada tahun sebelumnya.
BAZNAS Subang berharap, dengan adanya penetapan resmi ini, masyarakat dapat menunaikan zakat fitrah tepat waktu dan sesuai ketentuan, sehingga distribusinya kepada para mustahik dapat berjalan optimal menjelang Hari Raya Idulfitri.
