Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Satres Narkoba Polres Subang Tangkap Pengedar Obat Terlarang di Kalijati

I
Indrawan SetiadiEditor: Indrawan Setiadi
|15:33 WIB
Bagikan:
Satres Narkoba Polres Subang Tangkap Pengedar Obat Terlarang di Kalijati
Pelaku penyalahgunaan sediaan farmasi di Desa Sadayu Timur, Kecamatan Kalijati diamankan Sat Res Narkoba Polres Subang.CINDY DESITA PUTRI/PASUNDAN EKSPRES.

SUBANG – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Subang berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran ilegal sediaan farmasi di wilayah Kecamatan Kalijati, Kabupaten Subang.

Kapolres Subang melalui Kasat Narkoba, AKP Udiyanto, mengungkapkan bahwa pelaku bernama Victor Power ditangkap di sebuah rumah kontrakan yang beralamat di Desa Sadayu Timur, Kecamatan Kalijati.

“Penangkapan dilakukan pada Kamis, 7 Maret 2025 sekitar pukul 17.00 WIB. Saat dilakukan penggeledahan di lokasi, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa obat-obatan terlarang,” ujar AKP Udiyanto, Jumat (8/3).

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu dus berwarna hitam berisi 48 lembar obat Tramadol, dengan masing-masing lembar berisi 10 butir (total 480 butir), serta 79 paket plastik klip berisi obat Hexymer, dengan masing-masing klip berisi 5 butir (total 395 butir).

Selain itu, polisi juga menyita dua botol plastik berisi obat Hexymer masing-masing berisi 1.000 butir, 37 butir obat Merlopam 2 Lorazepam, uang tunai sebesar Rp180.000, serta satu unit handphone POCO M3 warna hitam beserta SIM card.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Victor Power mengaku mendapatkan obat-obatan tersebut dari seseorang bernama Farhan yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” tambah Udiyanto.

Disebutkan pula, pelaku menerima barang haram tersebut melalui metode "tempel" di kawasan Palmerah, Jakarta Barat.

Saat ini, Victor Power beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Subang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Ia dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. (cdp)

Berita Terbaru

Program Jabar Sakola Resmi Diluncurkan, Bantu Tekan Angka Putus Sekolah

Program Jabar Sakola Resmi Diluncurkan, Bantu Tekan Angka Putus Sekolah

Jawa Barat55 menit lalu
Darurat Kekerasan di Sekolah, DPP AGPAII Desak Rekayasa Sosial Berbasis Sekolah Ramah Anak Masuk ke Dalam RUU Sisdiknas

Darurat Kekerasan di Sekolah, DPP AGPAII Desak Rekayasa Sosial Berbasis Sekolah Ramah Anak Masuk ke Dalam RUU Sisdiknas

Nasional1 jam lalu
Ibu Kota Nusantara, Tuan Rumah Borneo Economic Forum 2027

Ibu Kota Nusantara, Tuan Rumah Borneo Economic Forum 2027

Nasional8 jam lalu
Konferensi Regional Teknik Jalan ke-16 Kunjungi IKN, Saksikan Transformasi Infrastruktur Jalan dan Jembatan Nusantara

Konferensi Regional Teknik Jalan ke-16 Kunjungi IKN, Saksikan Transformasi Infrastruktur Jalan dan Jembatan Nusantara

Headline8 jam lalu
ADVERTISEMENT
Terkait Polemik Rumah Ibadah di Purwakarta, Kanwil KemenHAM Jabar Tegaskan Hak Beribadah Harus Dilindungi

Terkait Polemik Rumah Ibadah di Purwakarta, Kanwil KemenHAM Jabar Tegaskan Hak Beribadah Harus Dilindungi

Headline13 jam lalu
inDrive Ajak Mahasiswa Purwakarta Jadi Penggerak Keselamatan Berkendara

inDrive Ajak Mahasiswa Purwakarta Jadi Penggerak Keselamatan Berkendara

Purwakarta13 jam lalu
Cara Mudah Report Akun TikTok yang Bermasalah

Cara Mudah Report Akun TikTok yang Bermasalah

Lifestyle14 jam lalu
LaLaLa Fest Hadir Lagi di Jakarta Januari 2027, Olivia Dean jadi Headliner

LaLaLa Fest Hadir Lagi di Jakarta Januari 2027, Olivia Dean jadi Headliner

Lifestyle16 jam lalu
JNE Raih Sertifikasi Halal untuk Layanan Logistik dari BPJPH, Perkuat Standar Layanan Terpercaya

JNE Raih Sertifikasi Halal untuk Layanan Logistik dari BPJPH, Perkuat Standar Layanan Terpercaya

Nasional16 jam lalu
Poster Baru Film Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati Tampilkan Detail Kehidupan Ale

Poster Baru Film Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati Tampilkan Detail Kehidupan Ale

Lifestyle16 jam lalu