Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Satres Narkoba Polres Subang Tangkap Pengedar Obat Terlarang di Kalijati

I
Indrawan SetiadiEditor: Indrawan Setiadi
|15:33 WIB
Bagikan:
Satres Narkoba Polres Subang Tangkap Pengedar Obat Terlarang di Kalijati
Pelaku penyalahgunaan sediaan farmasi di Desa Sadayu Timur, Kecamatan Kalijati diamankan Sat Res Narkoba Polres Subang.CINDY DESITA PUTRI/PASUNDAN EKSPRES.

SUBANG – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Subang berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran ilegal sediaan farmasi di wilayah Kecamatan Kalijati, Kabupaten Subang.

Kapolres Subang melalui Kasat Narkoba, AKP Udiyanto, mengungkapkan bahwa pelaku bernama Victor Power ditangkap di sebuah rumah kontrakan yang beralamat di Desa Sadayu Timur, Kecamatan Kalijati.

“Penangkapan dilakukan pada Kamis, 7 Maret 2025 sekitar pukul 17.00 WIB. Saat dilakukan penggeledahan di lokasi, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa obat-obatan terlarang,” ujar AKP Udiyanto, Jumat (8/3).

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu dus berwarna hitam berisi 48 lembar obat Tramadol, dengan masing-masing lembar berisi 10 butir (total 480 butir), serta 79 paket plastik klip berisi obat Hexymer, dengan masing-masing klip berisi 5 butir (total 395 butir).

Selain itu, polisi juga menyita dua botol plastik berisi obat Hexymer masing-masing berisi 1.000 butir, 37 butir obat Merlopam 2 Lorazepam, uang tunai sebesar Rp180.000, serta satu unit handphone POCO M3 warna hitam beserta SIM card.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Victor Power mengaku mendapatkan obat-obatan tersebut dari seseorang bernama Farhan yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” tambah Udiyanto.

Disebutkan pula, pelaku menerima barang haram tersebut melalui metode "tempel" di kawasan Palmerah, Jakarta Barat.

Saat ini, Victor Power beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Subang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Ia dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. (cdp)

Berita Terbaru

Mantan Pejabat Bea Cukai Menangis di Sidang, Ungkap Diminta Pasang Badan agar Kasus Tidak Melebar

Mantan Pejabat Bea Cukai Menangis di Sidang, Ungkap Diminta Pasang Badan agar Kasus Tidak Melebar

Headline8 jam lalu
Kuliner dan Wisata Dekat Pelabuhan Patimban, Subang yang Menarik untuk Dikunjungi

Kuliner dan Wisata Dekat Pelabuhan Patimban, Subang yang Menarik untuk Dikunjungi

Lifestyle9 jam lalu
Wisata Sehari di Sekitar Patimban Subang, Ini Pilihan Tempat yang Bisa Dikunjungi

Wisata Sehari di Sekitar Patimban Subang, Ini Pilihan Tempat yang Bisa Dikunjungi

Subang10 jam lalu
Polda Jabar Ungkap Perdagangan Data Pribadi, Dijual Lewat Telegram hingga Jasa Lacak Identitas

Polda Jabar Ungkap Perdagangan Data Pribadi, Dijual Lewat Telegram hingga Jasa Lacak Identitas

Nasional11 jam lalu
ADVERTISEMENT
Terungkap Pertemuan Ketum Partai Bahas RUU Pemilu, Ini yang Dibicarakan

Terungkap Pertemuan Ketum Partai Bahas RUU Pemilu, Ini yang Dibicarakan

Nasional12 jam lalu
Daftar Tempat Liburan Dekat Kawasan Industri Subang, Yuk Healing!

Daftar Tempat Liburan Dekat Kawasan Industri Subang, Yuk Healing!

Lifestyle13 jam lalu
Pengukuran Terjadwal Hadirkan Layanan Pertanahan yang Lebih Jelas bagi Masyarakat

Pengukuran Terjadwal Hadirkan Layanan Pertanahan yang Lebih Jelas bagi Masyarakat

Nasional14 jam lalu
Gelar Sosialisasi Percepatan Sertipikasi Tanah bagi MBR, Kejar Target 3 Juta Bidang

Gelar Sosialisasi Percepatan Sertipikasi Tanah bagi MBR, Kejar Target 3 Juta Bidang

Headline14 jam lalu
Bupati Subang Pasang Target BUMD: Tak Boleh Cuma Habiskan Modal, Harus Setor PAD

Bupati Subang Pasang Target BUMD: Tak Boleh Cuma Habiskan Modal, Harus Setor PAD

Headline16 jam lalu
3 Tempat Wisata Akhir Pekan untuk Pekerja di Subang, Cocok Buat Healing Setelah Sibuk Kerja

3 Tempat Wisata Akhir Pekan untuk Pekerja di Subang, Cocok Buat Healing Setelah Sibuk Kerja

Lifestyle17 jam lalu