Sinergi APH Subang, Satukan Persepsi Hadapi Pemberlakuan KUHP dan KUHAP Nasional

PASUNDANEKSPRES.ID – Menjelang pemberlakuan sistem hukum pidana nasional yang baru, Pengadilan Negeri Subang menggelar sosialisasi intensif mengenai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Nasional pada Selasa (30/12/2025).
Agenda yang berlangsung di ruang sidang PN Subang ini bertujuan untuk menyamakan persepsi antara aparat penegak hukum dan masyarakat terkait transisi besar dalam dunia peradilan Indonesia.
Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran krusial penegak hukum di wilayah Subang, mulai dari Kejaksaan Negeri, Lapas dan Bapas Subang, Polres Subang, hingga para praktisi hukum/advokat dan lembaga perlindungan hukum.
Hadir sebagai narasumber utama, Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Dr. Febby Mutiara Nelson, S.H., M.H., menegaskan bahwa KUHAP baru akan mulai diberlakukan secara resmi pada 2 Januari 2026. Jadwal ini berbarengan dengan implementasi KUHP (UU No. 1 Tahun 2023).
Dr. Febby menekankan bahwa aturan baru ini membawa perubahan yang sangat signifikan dibandingkan pendahulunya.
"KUHAP 2025 betul-betul berbeda, sekitar 80 persen perubahannya jika dibandingkan dengan KUHAP tahun 1981," ungkapnya di hadapan peserta sosialisasi.
Sosialisasi ini membedah berbagai bab baru yang akan mengubah wajah persidangan di Indonesia, seperti Restorative Justice dan Plea Bargain, Kedudukan Para Pihak, Transformasi Persidangan, Penyelesaian Perkara, dan lainnya.
Penyelenggaraan sosialisasi ini juga menjadi momentum untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya RUU KUHAP sebagai instrumen pelengkap KUHP Nasional. Tanpa KUHAP yang selaras, implementasi KUHP baru dikhawatirkan tidak akan berjalan maksimal.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan seluruh aparat penegak hukum di Kabupaten Subang memiliki kesiapan mental dan teknis dalam menjalankan prosedur hukum yang lebih modern, transparan, dan berkeadilan mulai awal tahun 2026 mendatang.(fsh)
