Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Sinergi APH Subang, Satukan Persepsi Hadapi Pemberlakuan KUHP dan KUHAP Nasional

M
Muhammad FaisalEditor: Indrawan Setiadi
|09:02 WIB
Bagikan:
Sinergi APH Subang, Satukan Persepsi Hadapi Pemberlakuan KUHP dan KUHAP Nasional
Gelaran Sosialisasi KUHAP Nasional pada Selasa (30/12/2025) di Pengadilan Negeri Subang

PASUNDANEKSPRES.ID – Menjelang pemberlakuan sistem hukum pidana nasional yang baru, Pengadilan Negeri Subang menggelar sosialisasi intensif mengenai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Nasional pada Selasa (30/12/2025).

Agenda yang berlangsung di ruang sidang PN Subang ini bertujuan untuk menyamakan persepsi antara aparat penegak hukum dan masyarakat terkait transisi besar dalam dunia peradilan Indonesia.

Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran krusial penegak hukum di wilayah Subang, mulai dari Kejaksaan Negeri, Lapas dan Bapas Subang, Polres Subang, hingga para praktisi hukum/advokat dan lembaga perlindungan hukum.

Hadir sebagai narasumber utama, Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Dr. Febby Mutiara Nelson, S.H., M.H., menegaskan bahwa KUHAP baru akan mulai diberlakukan secara resmi pada 2 Januari 2026. Jadwal ini berbarengan dengan implementasi KUHP (UU No. 1 Tahun 2023).

Dr. Febby menekankan bahwa aturan baru ini membawa perubahan yang sangat signifikan dibandingkan pendahulunya.

"KUHAP 2025 betul-betul berbeda, sekitar 80 persen perubahannya jika dibandingkan dengan KUHAP tahun 1981," ungkapnya di hadapan peserta sosialisasi.

Sosialisasi ini membedah berbagai bab baru yang akan mengubah wajah persidangan di Indonesia, seperti Restorative Justice dan Plea Bargain, Kedudukan Para Pihak, Transformasi Persidangan, Penyelesaian Perkara, dan lainnya.

Penyelenggaraan sosialisasi ini juga menjadi momentum untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya RUU KUHAP sebagai instrumen pelengkap KUHP Nasional. Tanpa KUHAP yang selaras, implementasi KUHP baru dikhawatirkan tidak akan berjalan maksimal.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan seluruh aparat penegak hukum di Kabupaten Subang memiliki kesiapan mental dan teknis dalam menjalankan prosedur hukum yang lebih modern, transparan, dan berkeadilan mulai awal tahun 2026 mendatang.(fsh)

Berita Terbaru

Jumat Bersih di Komplek CHR, Camat Ciater Dorong Kepedulian Lingkungan

Jumat Bersih di Komplek CHR, Camat Ciater Dorong Kepedulian Lingkungan

Subang4 jam lalu
Pojokan 326: “Ini Duniaku”

Pojokan 326: “Ini Duniaku”

Opini4 jam lalu
Polisi Razia Saritem Bandung, 21 Orang Terindikasi Positif Metamfetamin

Polisi Razia Saritem Bandung, 21 Orang Terindikasi Positif Metamfetamin

Jawa Barat6 jam lalu
Bupati Reynaldy Resmikan Jalan Rancasari–Mariuk, Panjang 740 Meter

Bupati Reynaldy Resmikan Jalan Rancasari–Mariuk, Panjang 740 Meter

Headline7 jam lalu
ADVERTISEMENT
Kanwil KemenHAM Jabar Sebut Prosedur Pendirian Gereja di Purwakarta Telah Sesuai Aturan

Kanwil KemenHAM Jabar Sebut Prosedur Pendirian Gereja di Purwakarta Telah Sesuai Aturan

Headline7 jam lalu
Anggota Watimpres Rocky Gerung Sarankan Gibran Mundur dari Jabatan Wapres, Ini Alasannya

Anggota Watimpres Rocky Gerung Sarankan Gibran Mundur dari Jabatan Wapres, Ini Alasannya

Nasional8 jam lalu
6 Fakta Kasus Rumah Dinas TNI di Cijantung Diduga Jadi Markas Judi Online

6 Fakta Kasus Rumah Dinas TNI di Cijantung Diduga Jadi Markas Judi Online

Headline9 jam lalu
Jadwal MotoGP Mandalika 2026 Hari Ini, Sabtu 10 Oktober: Kualifikasi hingga Sprint Race, Digelar Siang Ini

Jadwal MotoGP Mandalika 2026 Hari Ini, Sabtu 10 Oktober: Kualifikasi hingga Sprint Race, Digelar Siang Ini

Olahraga10 jam lalu
Kabut Asap Sumatera Bikin Singapura Diselimuti Polusi, PSI Tembus 160 Jelang F1 GP 2026

Kabut Asap Sumatera Bikin Singapura Diselimuti Polusi, PSI Tembus 160 Jelang F1 GP 2026

Headline10 jam lalu
Bupati Subang Targetkan 2.100 Ruang Kelas Rusak Tuntas Diperbaiki

Bupati Subang Targetkan 2.100 Ruang Kelas Rusak Tuntas Diperbaiki

Headline10 jam lalu