Soal Pembangunan Kebun Durian di Kasomalang, DPRD Subang 'Colek' Pemkab dan Pengusaha

PASUNDANEKSPRES.ID - Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Subang, Yayang Ari Wijaya, menyoroti pembangunan perkebunan durian skala usaha di wilayah Kecamatan Kasomalang yang belum mengantongi izin resmi.
Ia menilai, jika terbukti melanggar ketentuan, aktivitas tersebut berpotensi melanggar aturan tata ruang dan mengganggu fungsi lingkungan kawasan Subang bagian selatan.
“Apabila keberadaan perkebunan durian skala usaha di wilayah Kasomalang yang belum memiliki izin resmi, maka hal tersebut merupakan pelanggaran terhadap ketentuan tata ruang dan perizinan, serta berpotensi mengganggu fungsi lingkungan kawasan Subang Selatan,” ujar Yayang saat dimintai tanggapan, Senin (19/1/2026).
Meski demikian, Yayang menyebut hingga saat ini DPRD Kabupaten Subang belum menerima aduan resmi dari masyarakat terkait aktivitas perkebunan durian tersebut.
Namun, menurutnya, persoalan ini tetap menjadi perhatian serius lembaga legislatif karena menyangkut kepatuhan hukum dalam pemanfaatan ruang.
“Hingga saat ini DPRD Kabupaten Subang memang belum menerima aduan resmi dari masyarakat. Akan tetapi, persoalan ini tetap menjadi perhatian kami karena berkaitan langsung dengan kepatuhan hukum dalam pemanfaatan ruang,” kata Yayang kepada Pasundan Ekspres.
DPRD mendorong pemerintah daerah untuk bertindak cepat dan tegas melalui dinas terkait serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan verifikasi lapangan serta penertiban apabila ditemukan pelanggaran.
“DPRD mendesak pemerintah daerah melalui dinas terkait dan Satpol PP agar segera melakukan verifikasi serta penertiban sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan para pelaku usaha agar tidak mengabaikan kewajiban perizinan dan aspek lingkungan dalam menjalankan aktivitas investasi di Kabupaten Subang.
Menurutnya, kepatuhan terhadap regulasi merupakan kunci untuk menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan.
“Kami menegaskan kepada para pelaku usaha agar menaati seluruh ketentuan perizinan, menjaga kelestarian lingkungan, sekaligus melindungi iklim investasi yang sehat, tertib, dan berkeadilan di Kabupaten Subang,” tutup Yayang. (cdp/ysp)
