Syarat Calon Kepala Desa di Subang, Lengkap Beserta Persyaratan Administrasinya

PASUNDANEKSPRES.ID - Menjadi kepala desa merupakan amanah besar yang membutuhkan kesiapan administrasi, pengalaman, serta komitmen untuk membangun desa.
Oleh karena itu, setiap peserta yang ingin mengikuti Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) wajib memenuhi sejumlah ketentuan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, termasuk Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Subang.
Bagi Anda yang ingin mengetahui syarat calon kepala desa di Subang, berikut panduan lengkap mengenai persyaratan umum, dokumen administrasi, hingga ketentuan khusus yang perlu dipenuhi sebelum mendaftarkan diri sebagai bakal calon.
Persyaratan Umum Calon Kepala Desa di Subang
Setiap bakal calon kepala desa harus memenuhi sejumlah persyaratan dasar sebelum mengikuti tahapan Pilkades.
1. Warga Negara Indonesia dan Berusia Minimal 25 Tahun
Calon kepala desa wajib merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah berusia paling sedikit 25 tahun pada saat melakukan pendaftaran.
Ketentuan usia ini menjadi salah satu syarat utama dalam proses pencalonan.
2. Pendidikan Minimal SMP atau Sederajat
Persyaratan pendidikan paling rendah adalah Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau sederajat.
Calon juga harus dapat membuktikan jenjang pendidikan melalui ijazah yang sah dan telah dilegalisasi sesuai ketentuan.
3. Belum Menjabat Tiga Periode
Seseorang tidak dapat mencalonkan diri kembali apabila telah menjabat sebagai kepala desa selama tiga kali masa jabatan, baik secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut.
4. Sehat Jasmani dan Rohani
Bakal calon wajib memiliki kondisi kesehatan yang baik, dibuktikan melalui hasil pemeriksaan kesehatan dari rumah sakit yang ditunjuk sesuai ketentuan panitia.
5. Memenuhi Persyaratan Hukum
Calon kepala desa juga harus memenuhi sejumlah persyaratan hukum, antara lain:
- Berkelakuan baik.
- Tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara.
- Tidak sedang dicabut hak pilih berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
- Tidak pernah dipidana penjara dengan ancaman hukuman lima tahun atau lebih, kecuali telah selesai menjalani pidana sekurang-kurangnya lima tahun sebelum pendaftaran serta mengumumkan statusnya secara terbuka kepada masyarakat sesuai ketentuan.
6. Memegang Teguh Ideologi Negara
Selain persyaratan administratif, calon kepala desa juga wajib:
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Memegang teguh Pancasila.
- Menjunjung Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Dokumen Administrasi yang Harus Disiapkan
Selain memenuhi persyaratan umum, bakal calon kepala desa juga wajib melengkapi sejumlah dokumen administrasi.
Dokumen Identitas
Persiapkan dokumen berikut:
- Fotokopi KTP.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi Akta Kelahiran atau Surat Kenal Lahir yang telah dilegalisasi.
Ijazah Pendidikan
Calon diwajibkan menyerahkan fotokopi ijazah mulai dari jenjang pendidikan dasar hingga pendidikan terakhir yang telah dilegalisasi oleh instansi berwenang.
Surat Keterangan dari Pengadilan
Dokumen ini digunakan untuk membuktikan bahwa calon:
- Tidak sedang dicabut hak pilihnya.
- Tidak sedang menjalani hukuman pidana.
Surat Keterangan Sehat
Surat kesehatan diterbitkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) atau fasilitas kesehatan sesuai ketentuan panitia penyelenggara Pilkades.
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
SKCK asli diperlukan sebagai bukti bahwa calon memiliki catatan berkelakuan baik.
Surat Pernyataan Bermeterai
Calon juga wajib membuat surat pernyataan yang memuat beberapa komitmen, seperti:
- Bersedia dicalonkan sebagai kepala desa.
- Belum pernah menjabat kepala desa selama tiga periode.
- Setia kepada Pancasila, UUD 1945, dan NKRI.
Ketentuan Khusus Bagi Profesi Tertentu
Beberapa profesi memiliki aturan tambahan apabila ingin mengikuti Pilkades.
Anggota BPD
Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) wajib mengundurkan diri dari jabatannya setelah resmi ditetapkan sebagai calon kepala desa.
Perangkat Desa dan PNS
Perangkat desa maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS) diwajibkan mengajukan cuti sejak ditetapkan sebagai calon hingga seluruh tahapan pemilihan selesai.
Selama masa pencalonan, mereka juga tidak diperbolehkan menggunakan fasilitas pemerintah untuk kepentingan kampanye.
Seleksi Jika Calon Lebih dari Lima Orang
Kabupaten Subang menerapkan mekanisme seleksi tambahan apabila jumlah bakal calon dalam satu desa melebihi lima orang.
Berdasarkan ketentuan Peraturan Bupati Subang, proses seleksi dilakukan menggunakan sistem pembobotan nilai yang meliputi beberapa aspek, yaitu:
- Pengalaman kerja di lembaga atau pemerintahan.
- Tingkat pendidikan.
- Usia.
- Nilai tes tertulis.
Hasil pembobotan tersebut akan menentukan calon yang berhak mengikuti tahapan Pilkades berikutnya.
Tips Sebelum Mendaftar Pilkades
Agar proses pencalonan berjalan lancar, calon sebaiknya:
- Melengkapi seluruh dokumen sejak jauh hari.
- Memastikan semua fotokopi telah dilegalisasi sesuai ketentuan.
- Memeriksa masa berlaku SKCK dan surat kesehatan.
- Mengikuti seluruh jadwal serta tahapan yang ditetapkan panitia Pilkades.
Dengan persiapan yang matang, proses verifikasi administrasi dapat berjalan lebih cepat.
Memenuhi syarat calon kepala desa di Subang tidak hanya berkaitan dengan usia dan pendidikan, tetapi juga mencakup kelengkapan administrasi, rekam jejak hukum, kesehatan, hingga ketentuan khusus bagi profesi tertentu. Apabila jumlah pendaftar melebihi batas yang ditentukan, panitia juga akan melaksanakan seleksi tambahan berdasarkan sistem pembobotan nilai sesuai peraturan yang berlaku.
