Tarif Tol Subang Naik atau Turun? Ini Daftar Harga Lengkap untuk November–Desember 2025

PASUNDAN EKSPRES - Menjelang akhir tahun, banyak pengguna jalan tol yang mulai merencanakan perjalanan, baik untuk urusan bisnis, berlibur, atau sekadar berpindah kota.
Salah satu ruas yang menarik perhatian adalah tol Subang, terutama bagi pengemudi yang kerap melintas di tol Cisumdawu, Cipali, atau jalur tol lintas Jawa Barat.
Karena itu, mengetahui tarif tol Subang di periode November–Desember 2025 sangat penting agar anggaran perjalanan bisa dipersiapkan dengan matang.
Tarif tol bisa menjadi faktor penentu dalam memilih rute terutama jika kamu mempertimbangkan apakah lewat tol Subang lebih hemat atau malah lebih mahal dibandingkan jalur konvensional.
Selain itu, perubahan tarif tol juga merupakan bagian dari kebijakan regulasi yang dipengaruhi oleh faktor inflasi dan Standar Pelayanan Minimum (SPM).
Oleh karena itu, memahami daftar tarif tol Subang di akhir tahun memberikan gambaran yang realistis terkait biaya transportasi darat yang akan dikeluarkan.
Dalam artikel ini, kami akan membahas secara lengkap tarif tol Subang untuk berbagai segmen dan golongan kendaraan di periode November–Desember 2025.
Selain itu, kita juga akan menelisik latar belakang kenaikan tarif tol, sumber kebijakan, dan faktor-faktor yang memengaruhi besaran tarif.
Dengan demikian, pembaca bisa merencanakan perjalanan dengan lebih bijak, serta mengetahui apakah ada penyesuaian biaya yang perlu diperhitungkan sebelum memutuskan rute lewat tol Subang. Mari simak ulasan lengkapnya di bawah ini.
Rincian Tarif Tol Subang per Akhir 2025
Berdasarkan data tarif tol yang dirilis DisHub Kabupaten Subang, berikut adalah tarif tol Subang untuk berbagai segmen ruas tol per golongan kendaraan:
Untuk segmen Subang – Cikopo:
- Golongan I (mobil pribadi): Rp 43.000
- Golongan II & III: Rp 71.500
- Golongan IV & V: Rp 89.500
Untuk segmen Subang – Kalijati:
- Golongan I: Rp 12.500
- Golongan II & III: Rp 21.000
- Golongan IV & V: Rp 26.000
Untuk segmen Subang – Cikedung:
- Golongan I: Rp 32.500
- Golongan II & III: Rp 53.500
- Golongan IV & V: Rp 67.000
Untuk segmen Subang – JC Dawuan:
- Golongan I: Rp 47.000
- Golongan II & III: Rp 77.500
- Golongan IV & V: Rp 97.500
Untuk segmen Subang – Kertajati / Kertajati Utama:
- Golongan I: Rp 54.000
- Golongan II & III: Rp 89.000
- Golongan IV & V: Rp 111.500
Untuk segmen Subang – Sumberjaya:
- Golongan I: Rp 72.000
- Golongan II & III: Rp 118.500
- Golongan IV & V: Rp 149.000
Untuk segmen Subang – Palimanan:
- Golongan I: Rp 88.500
- Golongan II & III: Rp 146.500
- Golongan IV & V: Rp 183.500
Kenaikan Tarif dan Kebijakan Regulasi
Adapun penyesuaian tarif tol sepanjang 2025 menjadi latar belakang penting terkait tarif tol Subang. Berdasarkan pengumuman Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), tarif tol reguler dan non-reguler akan mengalami penyesuaian secara bertahap hingga Desember 2025.
Kebijakan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2024, di mana penyesuaian tarif tol dihitung berdasar akumulasi inflasi dan pemenuhan Standar Pelayanan Minimum (SPM).
Kepala BPJT, Wilan Oktavian, menjelaskan bahwa data inflasi diambil dari Badan Pusat Statistik (BPS) untuk memperoleh nilai penyesuaian yang adil dan transparan.
Namun, perlu dicatat bahwa tidak semua ruas tol langsung mengalami kenaikan tarif pada bulan November–Desember 2025.
Menurut laporan Okezone, kenaikan tarif pada bulan November 2025 hanya dipastikan untuk dua ruas tol, yakni tol Bakauheni–Terbanggi Besar dan Gempol–Pasuruan.
Artinya, untuk ruas tol Subang, belum ada konfirmasi bahwa akan terjadi kenaikan tarif khusus di akhir 2025 selain tarif reguler yang sudah berlaku.
