Warga Sukamelang Soroti Dugaan Penampungan Limbah Pabrik, DPRD Subang Minta Persoalan Dikaji Objektif

SUBANG – Polemik dugaan penampungan limbah pabrik atau industri di Kelurahan Sukamelang, Kecamatan Subang, Kabupaten Subang, Jawa Barat, menjadi perhatian warga.
Persoalan tersebut mencuat setelah warga menyampaikan laporan kepada Ketua DPRD Kabupaten Subang pada 6 Oktober 2026 terkait dugaan aktivitas penampungan limbah di sekitar lingkungan permukiman.
Dugaan tersebut berkaitan dengan keberadaan sebuah gudang yang disebut berjarak sekitar 100 meter dari Kantor Kelurahan Sukamelang.
Gudang itu diduga menjadi tempat penampungan limbah pabrik B3 atau bahan berbahaya dan beracun serta limbah domestik yang dikaitkan dengan aktivitas pabrik VinFast dan BYD.
Selain kedua perusahaan tersebut, persoalan ini juga dikaitkan dengan PT Jaya Mukti Mandiri (JMM).
Namun, dugaan mengenai jenis limbah, aktivitas penampungan, serta keterkaitan perusahaan-perusahaan tersebut masih memerlukan klarifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut dari pihak berwenang.
Persoalan ini menjadi perhatian karena berkaitan dengan kepentingan masyarakat, khususnya mengenai pengelolaan limbah industri, kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan hidup, serta potensi dampak aktivitas tersebut terhadap lingkungan sekitar.
Warga berharap laporan yang telah disampaikan dapat ditindaklanjuti secara objektif sehingga persoalan tersebut memperoleh kejelasan berdasarkan fakta dan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Warga Pertanyakan Aktivitas Gudang Penampungan Limbah
Laporan warga yang disampaikan kepada Ketua DPRD Kabupaten Subang pada 6 Oktober 2026 menjadi salah satu perkembangan dalam polemik dugaan penampungan limbah di wilayah Sukamelang.
Keberadaan gudang yang disebut berada tidak jauh dari kantor kelurahan memunculkan pertanyaan mengenai fungsi bangunan tersebut, jenis material yang ditampung, serta kesesuaian aktivitasnya dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam persoalan pengelolaan limbah industri, kejelasan mengenai jenis limbah merupakan hal penting.
Pasalnya, limbah B3 memiliki karakteristik yang berbeda dari limbah domestik biasa sehingga penanganannya harus memperhatikan persyaratan teknis dan ketentuan lingkungan hidup.
Apabila suatu lokasi digunakan untuk menampung limbah B3, status perizinan, prosedur penyimpanan, pengangkutan, hingga pengelolaan limbah perlu diperiksa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Meski demikian, keberadaan gudang yang diduga digunakan untuk menampung limbah tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran.
Pemeriksaan lapangan, verifikasi dokumen, serta keterangan dari pihak-pihak terkait diperlukan untuk memastikan kondisi sebenarnya.
Hingga informasi yang tersedia saat ini, belum terdapat keterangan terperinci mengenai hasil pemeriksaan resmi terhadap gudang tersebut, termasuk jenis dan volume limbah yang diduga ditampung maupun status perizinan aktivitasnya.
DPRD Subang Tekankan Kajian Objektif
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Subang, H. Oing Abdul Rohim, menegaskan bahwa persoalan tersebut perlu ditindaklanjuti secara objektif melalui mekanisme pengaduan dan pemeriksaan sesuai aturan.
Menurut dia, penanganan persoalan penampungan limbah pabrik harus mempertimbangkan kepentingan masyarakat sekaligus memperhatikan ketentuan yang berlaku bagi kegiatan usaha.
