Pembayaran THR dari Perusahaan: Maksimal H-7 Sebelum Hari Raya dan Ada Sanksi Tertentu Jika Tidak Dibayarkan
PASUNDAN EKSPRES - Pada 15 Maret 2024, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mengeluarkan surat edaran mengenai keharusan karyawan mendapatkan ....