Eriska Resmi jadi Penjabat Sekda Kabupaten Bandung Barat Gantikan Ade Zakir

PASUNDANEKSPRES.ID - Pemerintah Kabupaten Bandung Barat melaksanakan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung Barat di Lantai 2 Gedung Sekretariat Daerah Kabupaten Bandung Barat, Kamis (21/5/2026).
Pelantikan tersebut dilakukan guna menjamin keberlangsungan roda pemerintahan, pelayanan publik, koordinasi antar perangkat daerah, serta pelaksanaan administrasi pemerintahan tetap berjalan optimal selama Sekretaris Daerah definitif menjalankan cuti besar dalam rangka menunaikan ibadah haji.
Dalam pelantikan itu, R. Eriska Hendrayana resmi dilantik sebagai Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung Barat. Ia akan menjalankan tugas sementara hingga Sekretaris Daerah definitif kembali aktif melaksanakan tugas kedinasan.
Sebagaimana diketahui, Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung Barat, Ade Zakir tengah menjalankan cuti besar berdasarkan Surat Nomor 800.1.11.6/1445/BKPSDM tanggal 5 Mei 2026, terhitung mulai 7 Mei sampai dengan 16 Juni 2026.
Pelantikan Penjabat Sekretaris Daerah tersebut merupakan bagian dari mekanisme administratif dan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah, khususnya Pasal 2 ayat (1) huruf b.
Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa Sekretaris Daerah dinyatakan tidak dapat melaksanakan tugas apabila menjalankan cuti selain cuti di luar tanggungan negara. Oleh karena itu, pemerintah daerah wajib menunjuk Penjabat Sekretaris Daerah guna memastikan jalannya pemerintahan tetap efektif.
Sesuai mekanisme yang berlaku, Bupati Bandung Barat telah mengusulkan calon Penjabat Sekretaris Daerah kepada Gubernur Jawa Barat selaku Wakil Pemerintah Pusat.
Atas usulan tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Surat Nomor 3995/KPG.07/BKD tanggal 11 Mei 2026 yang diterima Pemerintah Kabupaten Bandung Barat pada 18 Mei 2026, memberikan persetujuan pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung Barat selama Sekretaris Daerah definitif menjalankan cuti besar.
Asisten Daerah III Kabupaten Bandung Barat, Rini Sartika, menegaskan bahwa pelantikan Penjabat Sekretaris Daerah merupakan bagian dari tahapan administratif dan legal formal yang wajib dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, pengisian jabatan sementara tersebut dilakukan semata-mata untuk menjaga stabilitas tata kelola pemerintahan dan memastikan roda birokrasi tetap berjalan optimal. "Penunjukan Penjabat Sekretaris Daerah ini merupakan langkah administratif untuk memastikan seluruh proses pemerintahan, pelayanan publik, dan koordinasi antar perangkat daerah tetap berjalan efektif selama Sekretaris Daerah definitif menjalankan cuti besar," ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya profesionalisme Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menjalankan tugas dan fungsi pelayanan publik. Seluruh perangkat daerah diminta tetap menjaga koordinasi serta memperkuat sinergi lintas sektor selama masa penugasan Penjabat Sekretaris Daerah berlangsung.
Selain itu, Asisten Daerah III menjelaskan bahwa penunjukan Penjabat Sekretaris Daerah dilakukan untuk memastikan tidak adanya kekosongan kewenangan administratif dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
BKPSDM Kabupaten Bandung Barat: Sudah Sesuai Ketentuan dan Mekanisme
Di sisi lain, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bandung Barat menyebutkan bahwa proses pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah telah dilaksanakan sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku.
BKPSDM memastikan seluruh tahapan administrasi mulai dari pengusulan nama calon, permohonan persetujuan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat, hingga proses pelantikan telah dilakukan sesuai regulasi. "Kami memastikan proses administrasi pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga memiliki dasar hukum yang jelas dan sah," ungkap kepala BKPSDM KBB Rega Wiguna.
Selain itu, BKPSDM menegaskan bahwa penunjukan Penjabat Sekretaris Daerah bersifat sementara dan tidak mengubah status jabatan Sekretaris Daerah definitif yang saat ini sedang menjalankan cuti besar untuk ibadah haji.(ijr/sep)
