Ampetra Segera Deklarasi, Bawa Misi Advokasi dan Edukasi Warga

PURWAKARTA-Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Masyarakat Penambang Tradisional (Ampetra) Indonesia segera dideklarasikan. Hal ini seperti yang disampaikan Ketua DPD Ampetra Indonesia Purwakarta Syarifudin, akrab disapa Arif Rebel, saat dikonfirmasi Pasundan Ekspres, Kamis (17/9/2026). "Insyaallah dalam satu bulan ke depan kami akan deklarasi," kata Arif Rebel kepada wartawan.
Ia menyebutkan, keberadaan Ampetra Indonesia di Kabupaten Purwakarta untuk mendukung penambangan tradisional yang aman, legal, dan berkelanjutan. "Kami siap mengadvokasi masyarakat penambangan mulai dari hulu ke hilir. Mulai dari memperjuangkan hak dan kepastian hukum, hingga menjembatani antara masyarakat penambang dengan pemerintah dan pemangku kepentingan," ujarnya.
Ampetra Siap Mendorong Praktik Pertambangan yang Baik dan Aman
Dengan demikian, sambung dia, Ampetra siap mendorong praktik pertambangan yang baik, aman, dan berkelanjutan. "Ampetra Indonesia bukan wadah untuk melindungi tindakan ilegal, justru sebaliknya, kami mendampingi masyarakat penambang sehingga bisa menjalankan usaha tambangnya sesuai dengan hukum yang berlaku," ucapnya.
Ia mengungkapkan, di Kabupaten Purwakarta ada lima kecamatan yang masuk ke dalam Wilayah Pertambangan Rakyat atau WPR. Akan tetapi, masih banyak masyarakat penambang yang belum memahami porses perizinan. "Selain mengadvokasi, kami juga melakukan edukasi. Hal ini supaya usaha tambang rakyat ini legal, tak hanya dalam hal perizinan tapi juga memperhatikan kondisi dan dampak lingkungannya," katanya.
Arif Rebel juga akan memperjuangkan alokasi WPR yang saat ini masih sangat minim. Padahal, ketika usaha tambang rakyat berjalan maka akan berdampak pada pendapatan pajak daerah, penyerapan tenaga kerja hingga menghidupkan UMKM setempat. "Kami juga telah melakukan audiensi dengan jajaran Forkopimda Kabupaten Purwakarta dan mereka menyambut positif hadirnya DPD Ampetra Indonesia Purwakarta," ujarnya.(add/sep)
