KPK Geledah Kantor Kementerian ATR/BPN, Cari Bukti Kasus Suap HGB Summarecon

PASUNDANEKSPRES.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada Kamis (17/9/2026).
Penggeledahan ini dilakukan untuk mencari bukti kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyampaikan, penggeledahan ini dilakukan pada tiga ruangan direktur jenderal (dirjen) serta beberapa direktorat terkait di Kementerian ATR/BPN.
"Hari ini penyidik mulai melakukan kegiatan penggeledahan di sejumlah titik, di antaranya di tiga ruangan dirjen di lingkungan Kementerian ATR/BPN," ucap Budi dalam keterangannya, Kamis (17/9).
Adapun penyidik memeriksa tiga ruangan Direktorat Jenderal (Dirjen) di Kementerian ATR/BPN yakni ruang Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Tata Ruang, serta Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah.
Kegiatan tersebut berlangsung selama kurang lebih enam jam kemudian berakhir sekitar pukul 18.20 WIB.
Penyidik KPK keluar dari gedung sambil membawa barang bukti yang disimpan di dalam tiga buah koper.
Seluruh barang bukti tersebut nantinya akan diekstrak dan dianalisis oleh penyidik untuk mencari tahu keterlibatan pihak-pihak lain yang memiliki peran dalam konstruksi perkara ini.
Sementara itu, kegiatan penggeledahan tersebut merupakan tindak lanjut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di kawasan Jabodetabek pada Senin (14/9/2026).
OTT itu terkait dengan dugaan suap dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
KPK melakukan penangkapan terhadap delapan orang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa dugaan suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka antara lain: Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor, Sontang Coin Manurung; Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR), Lampri; Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi, serta Rizal Pahlevi (pihak swasta).
Dari delapan tersangka tersebut, empat diantaranya disebut merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid yakni eks Bupati Kebumen Arif Sugianto, politikus partai Golkar Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry.
Dalam OTT tersebut, KPK menemukan uang tunai dengan total mencapai Rp106,3 miliar.
(inm)
