Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Jangan Lupa Dicatat! CPNS di Subang Siap Dibuka, Ini Dia Formasinya

P
Paramitha AuliaEditor: Paramitha Aulia
|10:17 WIB
Bagikan:
Jangan Lupa Dicatat! CPNS di Subang Siap Dibuka, Ini Dia Formasinya
Jangan Lupa Dicatat! CPNS di Subang Siap Dibuka, Ini Dia Formasinya (Image From: Edited by Canva)

PASUNDAN EKSPRES - CPNS di Subang bersiap akan dibuka. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Subang, Jawa Barat, akan segera membuka proses seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk tahun anggaran 2024.

Pengumuman terkait seleksi tersebut dimulai dari tanggal 19 Agustus 2024 dan akan berlangsung hingga 2 September 2024.

CPNS di Subang Siap Dibuka, Ini Dia Formasinya 

Drs. Dadang Darmawan selaku Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Subang, menyampaikan bahwa Panitia Seleksi Daerah (Pansel Daerah) untuk penerimaan CPNS tahun 2024 di Kabupaten Subang terdiri dari berbagai unsur pemerintahan. Panitia seleksi tersebut melibatkan pihak Kepolisian, Kejaksaan, serta Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Ia juga menjelaskan bahwa kebutuhan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk tahun anggaran 2024 di Kabupaten Subang berjumlah 50 orang. Proses pengumuman seleksi CPNS tersebut akan berlangsung dari tanggal 19 Agustus 2024 hingga 2 September 2024.

Lebih lanjut, Penjabat (Pj.) Bupati Subang dalam arahannya menekankan bahwa pelaksanaan seleksi CPNS harus dilakukan secara adil dan transparan.

BACA JUGA: Presiden Jokowi Rombak Kabinet, Lantik Menteri Hukum dan HAM

BACA JUGA: 12 Partai Politik Deklarasikan Dukungan untuk Ridwan Kamil dan Suswono di Pilgub Jakarta 2024

Pemerintah Daerah Kabupaten Subang telah menetapkan jumlah dan komposisi formasi CPNS yang akan dibuka pada tahun 2024, yang terdiri dari 49 formasi umum dan 1 formasi khusus untuk penyandang disabilitas, dengan total kebutuhan sebanyak 50 formasi.

Dilansir dari web Pemerintah Daerah Kabupaten Subang, formasi kebutuhan umum CPNS di Kabupaten Subang merupakan formasi yang diperuntukkan bagi seluruh Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, formasi kebutuhan khusus untuk penyandang disabilitas diperuntukkan bagi Warga Negara Indonesia yang juga memenuhi persyaratan sesuai ketentuan, namun memiliki keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama.

Keterbatasan ini mengakibatkan hambatan dan kesulitan dalam berinteraksi dengan lingkungan, sehingga menyebabkan keterbatasan dalam melaksanakan tugas atau kegiatan sehari-hari.

Pelamar untuk formasi kebutuhan khusus penyandang disabilitas harus dapat membuktikan kondisi disabilitasnya dengan melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah atau puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya.

Selain itu, pelamar juga harus melampirkan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai dengan jabatan yang akan dilamar.

(ipa)

Berita Terbaru

DPRD Subang Sahkan Perda Penyelenggaraan Kesehatan, Bupati: Ikhtiarkan Tingkatkan Kualitas Layanan

DPRD Subang Sahkan Perda Penyelenggaraan Kesehatan, Bupati: Ikhtiarkan Tingkatkan Kualitas Layanan

Headline46 menit lalu
Pengendara Harap Hati-hati, Jalan Tol Cipali Sedang Diperbaiki

Pengendara Harap Hati-hati, Jalan Tol Cipali Sedang Diperbaiki

Headline53 menit lalu
Dukung Infak BERSERI BAZNAS, Dinkes Subang Himpun Rp5,3 Juta dalam Jumat Berkah

Dukung Infak BERSERI BAZNAS, Dinkes Subang Himpun Rp5,3 Juta dalam Jumat Berkah

Headline1 jam lalu
Dari Jalanan ke Forum HRD, Megi Akbar Bawa Isu Tenaga Kerja Lokal ke Ruang Pendidikan

Dari Jalanan ke Forum HRD, Megi Akbar Bawa Isu Tenaga Kerja Lokal ke Ruang Pendidikan

Headline1 jam lalu
ADVERTISEMENT
Cara Gunakan Fitur Bookmark Postingan Instagram dengan Mudah

Cara Gunakan Fitur Bookmark Postingan Instagram dengan Mudah

Lifestyle3 jam lalu
Daftar Drama Korea Tayang November 2026, Ada The Remarried Empress hingga Good Partner 2

Daftar Drama Korea Tayang November 2026, Ada The Remarried Empress hingga Good Partner 2

Lifestyle4 jam lalu
HP Infinix Terbaru 2026 dari Rp1 Jutaan hingga Rp12 Jutaan, Ini Daftarnya

HP Infinix Terbaru 2026 dari Rp1 Jutaan hingga Rp12 Jutaan, Ini Daftarnya

Lifestyle5 jam lalu
Rumah123 Ungkap Tren Rumah Tapak di Subang, Harga Penawaran Tembus Rp1,5 Miliar

Rumah123 Ungkap Tren Rumah Tapak di Subang, Harga Penawaran Tembus Rp1,5 Miliar

Lifestyle6 jam lalu
Polda Metro Jaya Hapus Postingan Sumpah Pemuda di Instagram? Ini Informasi yang Beredar

Polda Metro Jaya Hapus Postingan Sumpah Pemuda di Instagram? Ini Informasi yang Beredar

Nasional6 jam lalu
Subang Fest Vol.15 Kembali Digelar Akhir Oktober, Gandeng Komunitas Otomotif

Subang Fest Vol.15 Kembali Digelar Akhir Oktober, Gandeng Komunitas Otomotif

Lifestyle7 jam lalu