Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Cara Bayar Tunggakan BPJS Kesehatan dan Syaratnya, Bisa Dicicil

I
Inessia Nabila MEditor: Dobi Maulana
|20:40 WIB
Bagikan:
Cara Bayar Tunggakan BPJS Kesehatan dan Syaratnya, Bisa Dicicil
Aplikasi Mobile JKN (Istimewa)

PASUNDAN EKSPRES - Simak selengkapnya informasi tentang cara bayar tunggakan BPJS Kesehatan beserta persyaratannya.

BPJS Kesehatan merupakan program jaminan kesehatan nasional yang diselenggarakan pemerintah untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Peserta BPJS Kesehatan wajib membayar iuran bulanan dengan besaran iuran yang berbeda-beda, mulai dari Rp150.000 untuk kelas I, Rp100.000 untuk kelas II, dan Rp35.000 untuk kelas III.

Adapun peserta yang telat membayar iuran akan dikenakan tunggakan BPJS Kesehatan dan status kepesertaan menjadi non-aktif.

Oleh karena itu, peserta harus rajin membayar iuran BPJS Kesehatan setiap bulannya agar dapat menggunakan layanan kesehatan.

Apabila membayar tunggakan iuran dirasa memberatkan karena alasan tertentu, peserta BPJS Kesehatan dapat membayar tunggakan dengan cara dicicil.

Untuk mengetahui informasi selengkapnya, berikut cara bayar tunggakan BPJS Kesehatan beserta persyaratannya.

Cara Bayar Tunggakan BPJS Kesehatan dan Syaratnya

Cara Bayar Tunggakan BPJS Kesehatan

Peserta BPJS Kesehatan yang memiliki tunggakan iuran dengan tunggakan lebih dari tiga bulan, dapat membayar melalui Program Rencana Bertahap (REHAB).

BPJS Kesehatan menyediakan program REHAB untuk peserta yang memiliki tunggakan lebih dari tiga bulan dengan pembayaran secara bertahap dengan cara dicicil.

Setiap peserta yang menunggak dapat memanfaatkan program ini agar BPJS Kesehatannya dapat digunakan kembali.

Syarat Mengikuti Program REHAB BPJS Kesehatan

Berikut syarat mengikuti program REHAB untuk membayar tunggakan BPJS Kesehatan:

  • Peserta memiliki tunggakan lebih dari tiga bulan dan maksimal dua tahun (4 sampai 24 bulan)
  • Peserta telah mendaftar di aplikasi Mobile JKN
  • Pendaftaran dilakukan sampai dengan tanggal 28 bulan berjalan, kecuali bulan Februari pendaftaran sampai dengan tanggal 27
  • Maksimal periode pembayaran tunggakan bertahap adalah 12 kali

Cara Bayar Tunggakan BPJS Kesehatan lewat Program REHAB

  1. Buka aplikasi Mobile JKN di handphone
  2. Pilih "Rencana Pembayaran Tetap"
  3. Muncul informasi program Rehab, total tunggakan, syarat, dan ketentuan
  4. Pilih simulasi tagihan
  5. Lakukan persetujuan syarat dan ketentuan Rehab
  6. Apabila berhasil, peserta dapat membayar cicilan sesuai ketentuan simulasi pembayaran yang dipilih

Nah jadi itulah cara bayar tunggakan BPJS Kesehatan dan syaratnya

(inm/dbm)

Berita Terbaru

LaLaLa Fest Hadir Lagi di Jakarta Januari 2027, Olivia Dean jadi Headliner

LaLaLa Fest Hadir Lagi di Jakarta Januari 2027, Olivia Dean jadi Headliner

Lifestyle34 menit lalu
JNE Raih Sertifikasi Halal untuk Layanan Logistik dari BPJPH, Perkuat Standar Layanan Terpercaya

JNE Raih Sertifikasi Halal untuk Layanan Logistik dari BPJPH, Perkuat Standar Layanan Terpercaya

Nasional58 menit lalu
Poster Baru Film Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati Tampilkan Detail Kehidupan Ale

Poster Baru Film Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati Tampilkan Detail Kehidupan Ale

Lifestyle1 jam lalu
Tiga Tahun Berjuang Melawan Sakit Komplikasi, BAZNAS Subang Hadir Bantu Ibu Tiga Anak

Tiga Tahun Berjuang Melawan Sakit Komplikasi, BAZNAS Subang Hadir Bantu Ibu Tiga Anak

Headline1 jam lalu
ADVERTISEMENT
Botram Bersama Warga, TMMD ke-130 di Cupunagara Perkuat Kemanunggalan TNI-Rakyat

Botram Bersama Warga, TMMD ke-130 di Cupunagara Perkuat Kemanunggalan TNI-Rakyat

Headline2 jam lalu
Lowongan Kerja di Subang Oktober 2026: PT Handsomekovi Indonesia Buka Posisi Ini

Lowongan Kerja di Subang Oktober 2026: PT Handsomekovi Indonesia Buka Posisi Ini

Lifestyle2 jam lalu
Indonesia Jadi Negara dengan Pertumbuhan Orang Superkaya Tertinggi di Dunia, Ini Dia Daftar Negara Lainnya!

Indonesia Jadi Negara dengan Pertumbuhan Orang Superkaya Tertinggi di Dunia, Ini Dia Daftar Negara Lainnya!

Lifestyle3 jam lalu
Wamen ATR/Waka BPN: Integrasi Data Hak, Tata Ruang, dan Nilai Tanah Jadi Kunci Tata Kelola Pertanahan

Wamen ATR/Waka BPN: Integrasi Data Hak, Tata Ruang, dan Nilai Tanah Jadi Kunci Tata Kelola Pertanahan

Nasional3 jam lalu
Tak Perlu Perantara, Masyarakat Bisa dengan Mudah Urus Roya secara Mandiri

Tak Perlu Perantara, Masyarakat Bisa dengan Mudah Urus Roya secara Mandiri

Nasional3 jam lalu
Ramai Seruan Netizen Malaysia Boikot Produk Indonesia, Sejarah Lagu "Negaraku" Ikut Diungkit

Ramai Seruan Netizen Malaysia Boikot Produk Indonesia, Sejarah Lagu "Negaraku" Ikut Diungkit

Lifestyle3 jam lalu