Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Tujuan Perda Pemajuan Kebudayaan, Bukan Sekadar Menjaga Warisan Leluhur

P
Putri MelaniaEditor: Putri Melania
|15:00 WIB
Bagikan:
Tujuan Perda Pemajuan Kebudayaan, Bukan Sekadar Menjaga Warisan Leluhur
Gambar: Salah satu kesenian atau kebudayaan Subang, Sisingaan. (Sumber: Pusaka Subang)

PASUNDANEKSPRES.ID - Kesenian, tradisi lisan, adat istiadat, hingga pengetahuan lokal bukan hanya bagian dari cerita masa lalu. Semuanya membentuk karakter masyarakat dan menjadi kekayaan daerah yang perlu dirawat. 

Namun, pelestarian budaya tidak cukup hanya mengandalkan kegiatan seremonial atau pertunjukan sesekali. Dibutuhkan aturan yang mampu mengarahkan perlindungan sekaligus pengembangannya secara berkelanjutan.

Hal inilah yang tengah didorong di Kabupaten Subang melalui usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemajuan Kebudayaan. 

Kehadiran regulasi tersebut diharapkan menjadi payung hukum bagi pemerintah daerah dan masyarakat dalam menjaga kekayaan budaya lokal, termasuk mengatasi persoalan pendataan, penguatan ekosistem kebudayaan, serta kerja sama lintas sektor.

Tujuan Perda Pemajuan Kebudayaan tidak sebatas mempertahankan kesenian agar tetap dikenal generasi berikutnya. 

Kebijakan ini juga diarahkan untuk memberi ruang lebih luas bagi pelaku budaya, mengembangkan potensi daerah, serta menjadikan kebudayaan sebagai salah satu bagian dari pembangunan Kabupaten Subang.

Apa Saja Tujuan Perda Pemajuan Kebudayaan?

Gambaran mengenai arah kebijakan tersebut dapat dilihat dalam Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemajuan Kebudayaan. 

Pada Pasal 2, aturan itu memuat sejumlah asas serta tujuan pemajuan kebudayaan yang dapat menjadi referensi untuk memahami cakupan kebijakan serupa.

Dalam perda tersebut, pemajuan kebudayaan memiliki 15 tujuan, yaitu:

1. Mengembangkan nilai-nilai luhur budaya bangsa.
2. Memperkaya keberagaman budaya.
3. Memperteguh persatuan dan kesatuan bangsa.
4. Mencerdaskan kehidupan bangsa.
5. Meningkatkan citra bangsa.
6. Mewujudkan masyarakat madani.
7. Meningkatkan kesejahteraan rakyat.
8. Melestarikan warisan budaya bangsa.
9. Memengaruhi arah perkembangan peradaban dunia.
10. Membangun sumber daya manusia kebudayaan yang religius, multikultural, kreatif, dan inovatif.
11. Meningkatkan harkat dan martabat bangsa melalui pemajuan kebudayaan.
12. Melestarikan Objek Pemajuan Kebudayaan (OPK) dan warisan budaya daerah.
13. Mempertahankan kearifan lokal yang hidup di daerah.
14. Meningkatkan manfaat moral, sosial, dan ekonomi dari kebudayaan.
15. Mempromosikan kebudayaan daerah kepada masyarakat luas.

Selain tujuan tersebut, terdapat delapan asas yang menjadi landasan pelaksanaannya, yakni toleransi, keberagaman, kelokalan, lintas wilayah, partisipatif, manfaat, keberlanjutan, dan kebebasan berekspresi.

Pemajuan kebudayaan juga mencakup empat langkah utama, yaitu pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan. Artinya, budaya tidak hanya dijaga keberadaannya, tetapi juga diberi kesempatan untuk tumbuh serta memberikan manfaat bagi masyarakat.

Subang Dorong Perlindungan 11 Objek Pemajuan Kebudayaan

Di Kabupaten Subang, pembentukan Raperda Pemajuan Kebudayaan diusulkan oleh DPRD Kabupaten Subang sebagai langkah untuk memperkuat landasan kebijakan daerah. Regulasi ini diharapkan menjadi pedoman bersama agar pengelolaan kebudayaan tidak berjalan sendiri-sendiri.

Wakil Bupati Subang, H. Agus Masykur atau yang akrab disapa Kang Akur, menekankan pentingnya pelestarian 11 objek pemajuan kebudayaan yang menjadi kekayaan Kabupaten Subang.

Keberadaan objek-objek tersebut dinilai dapat memperkuat karakter masyarakat sekaligus mendukung pembangunan daerah. Salah satu persoalan yang ingin dijawab melalui regulasi ini adalah belum optimalnya pendataan kebudayaan. 

Padahal, data yang jelas diperlukan untuk mengetahui kekayaan budaya yang dimiliki daerah, menentukan langkah pelindungan, serta menyusun program yang sesuai kebutuhan.

Penguatan ekosistem kebudayaan dan kerja sama lintas sektor juga menjadi bagian dari hal yang perlu dibenahi. Pelestarian budaya membutuhkan keterlibatan pemerintah, komunitas, seniman, budayawan, lembaga pendidikan, dan masyarakat.

“Kami berharap pembahasan Raperda ini dapat merumuskan kebijakan yang implementatif, terukur, tidak tumpang tindih dengan aturan yang lebih tinggi, serta sesuai dengan kemampuan keuangan daerah,” tambahnya.

Apabila nantinya ditetapkan, Perda Pemajuan Kebudayaan diharapkan memberikan kepastian arah bagi upaya pelestarian dan pengembangan budaya lokal. 

Tujuan Perda Pemajuan Kebudayaan bukan hanya menjaga identitas Subang, tetapi juga memastikan para pelaku budaya memperoleh ruang untuk berkarya dan kekayaan tradisi daerah dapat memberi manfaat sosial maupun ekonomi bagi masyarakat.

(pm)

Berita Terbaru

Tujuan Perda Pemajuan Kebudayaan, Bukan Sekadar Menjaga Warisan Leluhur

Tujuan Perda Pemajuan Kebudayaan, Bukan Sekadar Menjaga Warisan Leluhur

Jawa Barat54 menit lalu
Jadwal Persib Bulan November : Tujuh Laga Menanti, Ada Melbourne Victory dan FC Seoul

Jadwal Persib Bulan November : Tujuh Laga Menanti, Ada Melbourne Victory dan FC Seoul

Olahraga3 jam lalu
Pesan Menteri ATR/BPN kepada 152 Pejabat dalam Pelantikan: Layani Masyarakat dengan Baik

Pesan Menteri ATR/BPN kepada 152 Pejabat dalam Pelantikan: Layani Masyarakat dengan Baik

Nasional4 jam lalu
Dua Tahun Kabinet Merah Putih, Kementerian ATR/BPN Makin Mendekat Layanan ke Masyarakat Lewat ATR/BPN Dekat

Dua Tahun Kabinet Merah Putih, Kementerian ATR/BPN Makin Mendekat Layanan ke Masyarakat Lewat ATR/BPN Dekat

Nasional4 jam lalu
ADVERTISEMENT
Cara Melamar Kerja di BYD Subang 2026, Ini Link Pendaftaran Resmi dan Tips agar Lolos Seleksi

Cara Melamar Kerja di BYD Subang 2026, Ini Link Pendaftaran Resmi dan Tips agar Lolos Seleksi

Jawa Barat4 jam lalu
BAZNAS Subang Terima Penghargaan di Puncak Hari Santri 2026

BAZNAS Subang Terima Penghargaan di Puncak Hari Santri 2026

Headline4 jam lalu
Pabrik BYD di Subang Diprotes Warga Soal Tenaga Kerja Lokal

Pabrik BYD di Subang Diprotes Warga Soal Tenaga Kerja Lokal

Subang6 jam lalu
Permenaker BSU 2026 Terbit, Ini Syarat Penerima dan Besaran Dananya

Permenaker BSU 2026 Terbit, Ini Syarat Penerima dan Besaran Dananya

Nasional7 jam lalu
Prediksi Cuaca Kabupaten Subang Sabtu 31 Oktober 2026, Sejumlah Wilayah Berpotensi Berawan

Prediksi Cuaca Kabupaten Subang Sabtu 31 Oktober 2026, Sejumlah Wilayah Berpotensi Berawan

Lifestyle8 jam lalu
Cerita Sopir Angkot: Mengais Rezeki dari Setiap Liter Bensin

Cerita Sopir Angkot: Mengais Rezeki dari Setiap Liter Bensin

Subang16 jam lalu