Tujuan Perda Pemajuan Kebudayaan, Bukan Sekadar Menjaga Warisan Leluhur

PASUNDANEKSPRES.ID - Kesenian, tradisi lisan, adat istiadat, hingga pengetahuan lokal bukan hanya bagian dari cerita masa lalu. Semuanya membentuk karakter masyarakat dan menjadi kekayaan daerah yang perlu dirawat.
Namun, pelestarian budaya tidak cukup hanya mengandalkan kegiatan seremonial atau pertunjukan sesekali. Dibutuhkan aturan yang mampu mengarahkan perlindungan sekaligus pengembangannya secara berkelanjutan.
Hal inilah yang tengah didorong di Kabupaten Subang melalui usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemajuan Kebudayaan.
Kehadiran regulasi tersebut diharapkan menjadi payung hukum bagi pemerintah daerah dan masyarakat dalam menjaga kekayaan budaya lokal, termasuk mengatasi persoalan pendataan, penguatan ekosistem kebudayaan, serta kerja sama lintas sektor.
Tujuan Perda Pemajuan Kebudayaan tidak sebatas mempertahankan kesenian agar tetap dikenal generasi berikutnya.
Kebijakan ini juga diarahkan untuk memberi ruang lebih luas bagi pelaku budaya, mengembangkan potensi daerah, serta menjadikan kebudayaan sebagai salah satu bagian dari pembangunan Kabupaten Subang.
Apa Saja Tujuan Perda Pemajuan Kebudayaan?
Gambaran mengenai arah kebijakan tersebut dapat dilihat dalam Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemajuan Kebudayaan.
Pada Pasal 2, aturan itu memuat sejumlah asas serta tujuan pemajuan kebudayaan yang dapat menjadi referensi untuk memahami cakupan kebijakan serupa.
Dalam perda tersebut, pemajuan kebudayaan memiliki 15 tujuan, yaitu:
1. Mengembangkan nilai-nilai luhur budaya bangsa.
2. Memperkaya keberagaman budaya.
3. Memperteguh persatuan dan kesatuan bangsa.
4. Mencerdaskan kehidupan bangsa.
5. Meningkatkan citra bangsa.
6. Mewujudkan masyarakat madani.
7. Meningkatkan kesejahteraan rakyat.
8. Melestarikan warisan budaya bangsa.
9. Memengaruhi arah perkembangan peradaban dunia.
10. Membangun sumber daya manusia kebudayaan yang religius, multikultural, kreatif, dan inovatif.
11. Meningkatkan harkat dan martabat bangsa melalui pemajuan kebudayaan.
12. Melestarikan Objek Pemajuan Kebudayaan (OPK) dan warisan budaya daerah.
13. Mempertahankan kearifan lokal yang hidup di daerah.
14. Meningkatkan manfaat moral, sosial, dan ekonomi dari kebudayaan.
15. Mempromosikan kebudayaan daerah kepada masyarakat luas.
Selain tujuan tersebut, terdapat delapan asas yang menjadi landasan pelaksanaannya, yakni toleransi, keberagaman, kelokalan, lintas wilayah, partisipatif, manfaat, keberlanjutan, dan kebebasan berekspresi.
Pemajuan kebudayaan juga mencakup empat langkah utama, yaitu pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan. Artinya, budaya tidak hanya dijaga keberadaannya, tetapi juga diberi kesempatan untuk tumbuh serta memberikan manfaat bagi masyarakat.
Subang Dorong Perlindungan 11 Objek Pemajuan Kebudayaan
Di Kabupaten Subang, pembentukan Raperda Pemajuan Kebudayaan diusulkan oleh DPRD Kabupaten Subang sebagai langkah untuk memperkuat landasan kebijakan daerah. Regulasi ini diharapkan menjadi pedoman bersama agar pengelolaan kebudayaan tidak berjalan sendiri-sendiri.
Wakil Bupati Subang, H. Agus Masykur atau yang akrab disapa Kang Akur, menekankan pentingnya pelestarian 11 objek pemajuan kebudayaan yang menjadi kekayaan Kabupaten Subang.
Keberadaan objek-objek tersebut dinilai dapat memperkuat karakter masyarakat sekaligus mendukung pembangunan daerah. Salah satu persoalan yang ingin dijawab melalui regulasi ini adalah belum optimalnya pendataan kebudayaan.
Padahal, data yang jelas diperlukan untuk mengetahui kekayaan budaya yang dimiliki daerah, menentukan langkah pelindungan, serta menyusun program yang sesuai kebutuhan.
Penguatan ekosistem kebudayaan dan kerja sama lintas sektor juga menjadi bagian dari hal yang perlu dibenahi. Pelestarian budaya membutuhkan keterlibatan pemerintah, komunitas, seniman, budayawan, lembaga pendidikan, dan masyarakat.
“Kami berharap pembahasan Raperda ini dapat merumuskan kebijakan yang implementatif, terukur, tidak tumpang tindih dengan aturan yang lebih tinggi, serta sesuai dengan kemampuan keuangan daerah,” tambahnya.
Apabila nantinya ditetapkan, Perda Pemajuan Kebudayaan diharapkan memberikan kepastian arah bagi upaya pelestarian dan pengembangan budaya lokal.
Tujuan Perda Pemajuan Kebudayaan bukan hanya menjaga identitas Subang, tetapi juga memastikan para pelaku budaya memperoleh ruang untuk berkarya dan kekayaan tradisi daerah dapat memberi manfaat sosial maupun ekonomi bagi masyarakat.
(pm)
