Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

520 Warga Binaan Lapas Subang Terima Remisi Idul Fitri 2026, Empat Orang Langsung Bebas

C
Cindy Desita Putri Editor: Yusup Suparman
|11:31 WIB
Bagikan:
520 Warga Binaan Lapas Subang Terima Remisi Idul Fitri 2026, Empat Orang Langsung Bebas
Warga binaan Lembaga Permasyarakatn Subang saat terima remisi Idul Fitri 2026 pada Sabtu (21/3/2026).

PASUNDANEKSPRES.ID - Sebanyak 520 narapidana dan anak binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Subang menerima Remisi Khusus (RK) dan Pengurangan Masa Pidana Khusus (PMPK) pada Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1447 Hijriah, Sabtu (21/3/2026).

Kepala Lapas Kelas IIA Subang, Gatot Harisaputro menyampaikan, remisi tersebut menjadi bentuk penghargaan negara atas perubahan perilaku sekaligus pemenuhan hak konstitusional warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.

“Remisi ini bukan sekadar pengurangan masa hukuman, melainkan apresiasi negara atas kesungguhan warga binaan dalam memperbaiki diri. Kami berharap ini menjadi motivasi untuk tetap berada di jalan positif setelah kembali ke masyarakat,” terangnya, Sabtu (21/3/2026).

Dia menjelaskan, pemberian remisi tersebut didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia dengan sejumlah nomor keputusan tahun 2026.

“Dari total 520 penerima, sebanyak 343 orang merupakan narapidana kasus pidana umum, sementara 177 lainnya berasal dari perkara narkotika. Tidak terdapat penerima dari kasus korupsi maupun terorisme,” jelasnya.

Adapun berdasarkan besaran remisi, sebanyak 516 narapidana menerima Remisi Khusus I (RK I) atau pengurangan sebagian masa pidana, dengan rincian 110 orang mendapat remisi 15 hari, 353 orang mendapat 1 bulan, 43 orang mendapat 1 bulan 15 hari, dan 10 orang mendapat 2 bulan.

Sementara itu, empat narapidana lainnya memperoleh Remisi Khusus II (RK II), yakni langsung bebas setelah menerima remisi. Dua di antaranya bebas murni usai masa pidana berakhir, sedangkan dua lainnya masih menjalani masa subsider.

“Pemberian remisi ini diharapkan menjadi momentum pembinaan yang mendorong warga binaan untuk terus memperbaiki diri serta menjaga ketertiban di dalam lapas,” tutupnya. (cdp/ysp) 

Berita Terbaru

Jurusan Kuliah untuk Kerja di Industri Otomotif Subang, Ini Daftar Pilihannya

Jurusan Kuliah untuk Kerja di Industri Otomotif Subang, Ini Daftar Pilihannya

Subang7 menit lalu
PERINTIS 10 Hari Jawab Kebutuhan Masyarakat akan Layanan Pertanahan yang Pasti dan Cepat

PERINTIS 10 Hari Jawab Kebutuhan Masyarakat akan Layanan Pertanahan yang Pasti dan Cepat

Nasional45 menit lalu
PGRI Subang Gelar ToT Senam Bugar Jawa Barat Istimewa

PGRI Subang Gelar ToT Senam Bugar Jawa Barat Istimewa

Headline48 menit lalu
Menteri ATR/Kepala BPN Hormati Proses Hukum KPK dan Pastikan Pelayanan Pertanahan Tetap Berjalan

Menteri ATR/Kepala BPN Hormati Proses Hukum KPK dan Pastikan Pelayanan Pertanahan Tetap Berjalan

Nasional50 menit lalu
ADVERTISEMENT
BNI Perkuat Peran sebagai Bank Sahabat Mahasiswa melalui Jatinangor Music Fest

BNI Perkuat Peran sebagai Bank Sahabat Mahasiswa melalui Jatinangor Music Fest

Nasional1 jam lalu
Infak ASN RSUD Ciereng Terkumpul Rp5,2 Juta, BAZNAS Subang Fokuskan untuk Kesehatan

Infak ASN RSUD Ciereng Terkumpul Rp5,2 Juta, BAZNAS Subang Fokuskan untuk Kesehatan

Headline1 jam lalu
Beras Fortifikasi Abal-abal Ditemukan di Pasaran, Apa Artinya?

Beras Fortifikasi Abal-abal Ditemukan di Pasaran, Apa Artinya?

Lifestyle1 jam lalu
Pilihan Jurusan yang Cocok untuk Industri Manufaktur, Bukan Cuma Teknik!

Pilihan Jurusan yang Cocok untuk Industri Manufaktur, Bukan Cuma Teknik!

Lifestyle2 jam lalu
Cara Mengembalikan Akun TikTok yang Hilang, Jangan Panik Dulu!

Cara Mengembalikan Akun TikTok yang Hilang, Jangan Panik Dulu!

Lifestyle2 jam lalu
Cara Membuat CV untuk Melamar Kerja di Pabrik Subang September 2026, Jangan Lewatkan Bagian Ini

Cara Membuat CV untuk Melamar Kerja di Pabrik Subang September 2026, Jangan Lewatkan Bagian Ini

Lifestyle2 jam lalu