520 Warga Binaan Lapas Subang Terima Remisi Idul Fitri 2026, Empat Orang Langsung Bebas

PASUNDANEKSPRES.ID - Sebanyak 520 narapidana dan anak binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Subang menerima Remisi Khusus (RK) dan Pengurangan Masa Pidana Khusus (PMPK) pada Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1447 Hijriah, Sabtu (21/3/2026).
Kepala Lapas Kelas IIA Subang, Gatot Harisaputro menyampaikan, remisi tersebut menjadi bentuk penghargaan negara atas perubahan perilaku sekaligus pemenuhan hak konstitusional warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.
“Remisi ini bukan sekadar pengurangan masa hukuman, melainkan apresiasi negara atas kesungguhan warga binaan dalam memperbaiki diri. Kami berharap ini menjadi motivasi untuk tetap berada di jalan positif setelah kembali ke masyarakat,” terangnya, Sabtu (21/3/2026).
Dia menjelaskan, pemberian remisi tersebut didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia dengan sejumlah nomor keputusan tahun 2026.
“Dari total 520 penerima, sebanyak 343 orang merupakan narapidana kasus pidana umum, sementara 177 lainnya berasal dari perkara narkotika. Tidak terdapat penerima dari kasus korupsi maupun terorisme,” jelasnya.
Adapun berdasarkan besaran remisi, sebanyak 516 narapidana menerima Remisi Khusus I (RK I) atau pengurangan sebagian masa pidana, dengan rincian 110 orang mendapat remisi 15 hari, 353 orang mendapat 1 bulan, 43 orang mendapat 1 bulan 15 hari, dan 10 orang mendapat 2 bulan.
Sementara itu, empat narapidana lainnya memperoleh Remisi Khusus II (RK II), yakni langsung bebas setelah menerima remisi. Dua di antaranya bebas murni usai masa pidana berakhir, sedangkan dua lainnya masih menjalani masa subsider.
“Pemberian remisi ini diharapkan menjadi momentum pembinaan yang mendorong warga binaan untuk terus memperbaiki diri serta menjaga ketertiban di dalam lapas,” tutupnya. (cdp/ysp)
