Beras Fortifikasi Abal-abal Ditemukan di Pasaran, Apa Artinya?

PASUNDANEKSPRES.ID - Beras fortifikasi abal-abal ditemukan dalam pemeriksaan pemerintah terhadap produk yang beredar di pasaran. Sebanyak 25 merek disebut memiliki ketidaksesuaian kandungan gizi dengan klaim yang tercantum pada kemasan.
Pemerintah kemudian memerintahkan penarikan produk dan menyatakan kasus tersebut akan diproses sesuai ketentuan hukum.
Temuan tersebut membuat istilah beras fortifikasi perlu dipahami lebih dulu. Produk tersebut bukan sekadar beras biasa yang menggunakan label tambahan pada kemasan.
Ada proses penambahan zat gizi tertentu yang membuat produk beras fortifikasi memiliki persyaratan khusus terkait kandungan, keamanan, mutu, pelabelan, dan izin edar.
Apa Itu Beras Fortifikasi?
Beras fortifikasi merupakan beras sosoh yang ditambahkan kernel beras fortifikan untuk memperoleh komposisi zat gizi tertentu.
Kernel tersebut dibuat agar dapat dicampurkan bersama beras biasa sehingga mikronutrien yang ditargetkan dapat ditambahkan ke dalam produk.
Fortifikasi dilakukan untuk membantu meningkatkan asupan zat gizi mikro melalui makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari. Pendekatan tersebut dapat digunakan untuk menyediakan tambahan zat gizi tanpa mengharuskan masyarakat mengubah makanan pokok yang sudah biasa dikonsumsi.
Badan Pangan Nasional (Bapanas) juga menjelaskan bahwa beras fortifikasi dapat digunakan dalam program bantuan pangan sebagai salah satu upaya meningkatkan akses terhadap pangan yang memiliki tambahan zat gizi.
Karena memiliki kandungan tambahan, produk tersebut tidak bisa menggunakan klaim fortifikasi secara sembarangan. Persyaratan mengenai kandungan gizi, keamanan, mutu, label, dan izin edar perlu dipenuhi oleh produsen.
Kenapa Disebut Beras Fortifikasi Abal-abal?
Beras fortifikasi abal-abal mengacu pada produk yang dipasarkan sebagai beras fortifikasi, tetapi hasil pemeriksaan menunjukkan kandungannya tidak sesuai dengan klaim pada kemasan.
Pemerintah menemukan adanya produk yang tidak memenuhi ketentuan kandungan gizi berdasarkan hasil pengujian laboratorium. Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui penarikan produk dari peredaran serta proses hukum terhadap pihak yang berkaitan.
Kondisi tersebut bukan berarti seluruh beras fortifikasi yang dijual di pasaran bermasalah. Produk yang memenuhi ketentuan tetap dapat dikonsumsi sesuai informasi dan petunjuk pada kemasan.
Beras fortifikasi yang memenuhi persyaratan harus memiliki izin edar Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT), serta memenuhi ketentuan keamanan dan mutu. Kandungan gizi yang dicantumkan juga perlu dapat dibuktikan melalui pengujian laboratorium terakreditasi.
Cara Lebih Teliti Saat Membeli Beras
Kasus tersebut juga dapat menjadi pengingat untuk memeriksa informasi pada kemasan sebelum membeli produk pangan.
Beberapa bagian yang dapat dicek meliputi:
- Nama dan identitas produsen.
- Nomor izin edar.
- Komposisi produk.
- Klaim kandungan gizi.
- Informasi pada label.
- Kondisi kemasan.
- Keterangan resmi apabila produk sedang dalam proses penarikan.
Istilah “fortifikasi” pada kemasan memiliki standar dan persyaratan yang harus dipenuhi. Konsumen tetap dapat memilih beras fortifikasi selama produk tersebut memenuhi ketentuan keamanan, mutu, kandungan gizi, serta izin edar yang berlaku.
Kasus 25 merek beras fortifikasi yang diperiksa pemerintah berkaitan dengan ketidaksesuaian antara produk dan klaim yang dicantumkan pada kemasan.
Memahami arti fortifikasi dan membaca label secara teliti dapat membantu konsumen mengenali produk pangan yang dibeli, termasuk ketika memilih beras fortifikasi abal-abal yang telah masuk dalam daftar pemeriksaan pemerintah.
(pm)
