Masih Saja Ada Miras di Pamanukan, Polsek Sita 56 Botol

SUBANG - Sebanyak 56 botol minuman keras (miras) diamankan jajaran Polsek Pamanukan dalam Operasi Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di wilayah hukum Polsek Pamanukan, Kabupaten Subang, Sabtu (10/10/2026) malam.
Operasi tersebut menyasar peredaran minuman beralkohol sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Kapolsek Pamanukan, Kompol Dr. R. Jusdijachlan menyampaikan, dari hasil operasi tersebut, petugas mengamankan delapan botol minuman keras merek Cap Orang Tua dan 48 botol air mineral ukuran kecil yang diduga berisi minuman keras jenis ciu.
"Peredaran minuman keras ini tentunya perlu mendapat perhatian karena berpotensi memicu persoalan sosial dan gangguan ketertiban apabila tidak diawasi," terangnya.
Karena itu, kepolisian melakukan langkah pencegahan melalui operasi lapangan, patroli, serta pengawasan terhadap lokasi yang diduga menjadi tempat penjualan miras.
“Operasi ini merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Kami ingin memastikan situasi di wilayah hukum Polsek Pamanukan tetap aman dan kondusif,” ujarnya.
Dalam pelaksanaan operasi tersebut, petugas juga mendapati toko yang menjadi sasaran dalam keadaan tutup. Meski demikian, kegiatan tetap dilaksanakan sebagai bagian dari upaya pengawasan terhadap peredaran minuman keras di wilayah setempat.
Ia menegaskan, upaya menjaga keamanan tidak cukup hanya mengandalkan penindakan setelah terjadi gangguan. Pencegahan harus dilakukan secara berkelanjutan melalui patroli, operasi rutin, serta keterlibatan masyarakat dalam memberikan informasi mengenai aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban.
"Kami mengingatkan kepada masyarakat agar tidak mengonsumsi minuman keras maupun melakukan aktivitas yang dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain," tegasnya.
Dia menyebut, mengkonsumsi miras dapat meningkatkan risiko terjadinya pertengkaran, tindakan kekerasan, serta kecelakaan apabila seseorang berkendara dalam kondisi tidak layak.
“Peran masyarakat sangat penting dalam menjaga kamtibmas. Kami mengimbau warga agar tidak terlibat dalam peredaran maupun penyalahgunaan minuman keras serta segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui aktivitas yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan,” katanya.
Selain menyasar peredaran miras, kepolisian juga mengajak masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan masing-masing.
Warga diharapkan tidak bersikap acuh apabila menemukan aktivitas mencurigakan, tetapi tetap mengutamakan keselamatan dan menyerahkan penanganannya kepada petugas yang berwenang.
Upaya pencegahan tersebut dinilai penting untuk menghindari munculnya gangguan keamanan yang dapat merugikan masyarakat luas.
"Sinergi antara kepolisian, pemerintah setempat, tokoh masyarakat, dan warga juga diperlukan agar pengawasan lingkungan berjalan efektif dan persoalan dapat ditangani sebelum berkembang menjadi gangguan yang lebih besar," ungkap Jusdi.
Ke depan, lanjutnya, Polsek Pamanukan akan terus mengoptimalkan kegiatan KRYD dan patroli untuk menekan potensi gangguan kamtibmas, termasuk yang berkaitan dengan peredaran minuman keras.
Jusdi berharap, pengawasan di lapangan dapat meningkatkan kepatuhan terhadap aturan sekaligus memberikan rasa aman bagi masyarakat. (cdp/ysp)
